Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau
Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang
Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...
Mitos Terorisme Lingkungan
Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...
Kapan KKN Harus Dihapus?
Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah
Gerakan Hijau Tersandera Meja Hijau
Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...
Masyarakat Pesisir Tuban Kian Terpinggir

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
ALMAMATERKABAR

Hakim PTUN Yogyakarta Tolak Gugatan Buruh

Mei 6, 2017

©Haekal/BAL

Kamis (04-05), tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta membacakan hasil putusan gugatan dari Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY). Gugatan tersebut, telah dilayangkan oleh ABY sejak 15 Januari lalu. Mereka menggugat Sultan Hamengkubuwono (HB) X selaku Gubernur Yogyakarta untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum. Tidak hanya itu, mereka juga menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 235/KEP/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pada aksi hari buruh sebelumnya, mereka menganggap dua peraturan tersebut tidak menyejahterakan kaum buruh.

Dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, formula kenaikan upah dihitung berdasarkan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi yang dilihat melalui Produk Domestik Bruto. Namun, formula tersebut tidak menggunakan pertimbangan mengenai Kebutuhan Hidup Layak yang diusulkan oleh serikat buruh. Dengan demikian, menurut Irsyad Ade Irawan, selaku perwakilan dari ABY, PP tersebut memangkas peran serikat buruh untuk ikut andil dalam merumuskan besaran upah minimum. Padahal, hal tersebut berlawanan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2000 tentang serikat pekerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa serikat pekerja mempunyai kewenangan untuk mengusulkan dan membahas kepentingan hak-hak pekerja.

Adanya PP Nomor 78 Tahun 2015, kemudian dimanfaatkan oleh HB X untuk menetapkan SK Gubernur Nomor 235/KEP/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dalam SK tersebut, UMK di Yogyakarta dipatok hanya berkisar Rp 1,3 juta sampai Rp 1,5 juta. Dengan upah sekecil itu, Kinardi, Sekretaris Jendral ABY, berpendapat bahwa buruh akan semakin sengsara, mengingat kebutuhan hidup meningkat tiap tahunnya.

Walaupun dengan pertimbangan semacam itu, Umar Dani, S.H., M.H, selaku hakim ketua menolak untuk mengabulkan gugatan. Ia menolak tuntutan tersebut karena pertentangan antara PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan UU Nomor 13 Tahun 2013 bukanlah pertentangan aturan, melainkan norma. Ia melanjutkan bahwa, pertentangan norma bukanlah wewenang PTUN. “Untuk pertentangan norma, gugatan tersebut hanya berhak ditangani oleh Mahkamah Agung (MA),” lanjutnya.

Akan tetapi, Umar memberi alternatif dengan membentuk Dewan Pengupahan yang menganut asas tripartism. “Dewan Pengupahan dibentuk tidak hanya melalui unsur dari Pemerintah Yogyakarta dan perusahan saja. Tetapi, unsur serikat buruh dan akademisi juga diikutkan untuk merumuskan upah minimum,” lanjut Umar. Oleh karenanya, serikat buruh akan mendapatkan peran untuk menentukan besaran UMK.

Meskipun demikian, Detkri, Kuasa Hukum ABY, menyayangkan putusan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa gugatan tersebut masih memungkinkan untuk melaju ke MA. Ia berujar bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan serikat buruh lainnya mengenai rencana tersebut. “Kami akan menggugatnya dengan berbagai cara, karena hal itu sudah menjadi kewajiban untuk membela dan memperjuangkan hak buruh,” tutupnya.

Penulis: Luthfian Haekal dan Citra Maudy

Editor: Abdul Hakam

buruhkabar jogjapengadilansidang
2
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Kicau Riuh Kampus Hijau UGM

SSPU Tetap Jalan, Aksi Tolak Uang Pangkal Hasilkan...

Habis SSPI, Terbitlah SSPU dalam Dialog Panas Mahasiswa...

Bebani Mahasiswa dengan Biaya Mahal, UGM Bersembunyi di...

Penerapan Uang Pangkal, Neoliberalisasi Berkedok Solusi

Pedagang Kaki Lima Stasiun Wates Digusur Tanpa Dasar...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau

    Juni 12, 2025
  • Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang

    Juni 4, 2025
  • Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran HAM

    Juni 3, 2025
  • Mitos Terorisme Lingkungan

    Mei 25, 2025
  • Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan Mahasiswa

    Mei 24, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM