Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Tertiban Pemimpin, Sakit
Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...
Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati
Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...
Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...
Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan
Rubuh Perkara Industrialisasi
Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi
Pesangon Tidak Sesuai, Buruh MSV Studio Lanjutkan Gugatan
Kuliah Kerja Ngapusi!

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi

April 27, 2026

©Sharleez/Bal

Memperingati Hari Kartini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalyanamitra menggelar diskusi bertajuk “Kartini Masih Belum Merdeka: Mengenal Kekerasan Seksual dalam Pernikahan” pada Kamis, (24-04). Diskusi yang diselenggarakan melalui siaran langsung Instagram ini menghadirkan Lailatin Mubarokah sebagai moderator siaran langsung; serta Dara Retno, psikolog dari Rifka Annisa Women Crisis Center dan Jihan Faatihah, perwakilan Mad Women Collective. Dalam diskusi ini, mereka membahas  kekerasan seksual dalam pernikahan atau marital rape yang masih sering dinormalisasi dalam rumah tangga.

Dara membuka diskusi dengan menjelaskan bahwa pemaksaan hubungan seksual oleh satu pihak kepada pihak lainnya dalam relasi pernikahan adalah bentuk kekerasan seksual. Menurutnya, inti persoalan terletak pada persetujuan atau consent. “Jadi, ya, pemaksaan hubungan seksual tanpa peduli cape enggak cape, mau enggak mau, badannya sedang bisa atau enggak, itu termasuk kekerasan seksual,” ungkap Dara.

Ia juga menyoroti bahwa banyak kasus marital rape tidak dikenali sebagai kekerasan karena dibungkus oleh legitimasi sosial, budaya, dan agama. “Tidak semuanya paham bahwa ini adalah kekerasan karena berlindung pada narasi ‘sudah halal’ atau ‘kewajiban dari seorang istri untuk melayani suami’,” ujar Dara. Hal ini, menurutnya, membuat batas antara hubungan seksual yang sehat dan kekerasan dalam pernikahan menjadi kabur. Dalam praktiknya, Dara menilai perempuan sebagai istri menjadi pihak yang lebih rentan karena berada dalam relasi kuasa yang timpang dengan suami.

Melanjutkan poin mengenai hambatan struktural tersebut, Jihan membahas persoalan perempuan dengan disabilitas psikososial yang mengalami kerentanan berlapis. Menurunya, mereka tidak hanya rentan terhadap kekerasan, tetapi juga rentan dianggap tidak stabil, tidak rasional, dan tidak cakap mengambil keputusan atas tubuhnya sendiri. Jihan menerangkan bahwa penolakan perempuan disabilitas psikososial terhadap hubungan seksual dalam pernikahan sering dianggap tidak sah. Selain itu, menurutnya, kesaksian dan pengalaman mereka sebagai korban kekerasan kerap diragukan karena diagnosis kesehatan mental yang melekat. “Bahkan, sebelum bicara soal consent, kami sebagai warga negara saja sering tidak diakui,” ujar Jihan.

Selain itu, Jihan mengkritik beban lain perempuan korban marital rape. “Banyak perempuan bertahan dalam relasi abusive akibat ketergantungan ekonomi dan ketiadaan tempat aman,” ujarnya. Jihan mengambil contoh buruh garmen. Ia mengatakan bahwa beberapa dari mereka yang menjadi tulang punggung keluarga justru mengalami marital rape. Menurutnya, budaya seperti ini merupakan budaya kontrol yang harus diganti dengan budaya perawatan. 

Di akhir diskusi, Dara menambahkan bahwa pada dasarnya pernikahan itu dibangun atas mutual respect, yaitu kesetaraan hak atas kebutuhan seksual antara suami dan istri. Oleh sebab itu, menurutnya, sosialisasi dan kampanye seperti yang dilakukan LSM Kalyanamitra menjadi sangat krusial. Menurut Dara, hal ini adalah salah satu upaya mengedukasi masyarakat umum mengenai kekerasan seksual dan hak perempuan atas tubuhnya sendiri.  “Teruslah bersuara meski itu bukan hal yang mudah,” pungkasnya.

Penulis: Devina Sekar Ramadhani dan Diyah Pitaloka
Penyunting: Muhammad Athallah Adinata
Ilustrator: Sharleez Khayra
Kurator: Manggar Eiklessia Widdy

Redaksi

See author's posts

0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...

Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...

Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...

Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan

Pesangon Tidak Sesuai, Buruh MSV Studio Lanjutkan Gugatan

Buruh Pibee Group Menangkan Tuntutan Pelunasan Upah

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Tertiban Pemimpin, Sakit

    Mei 17, 2026
  • Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam RUU Sisdiknas

    Mei 10, 2026
  • Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati

    Mei 10, 2026
  • Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung PN Magelang

    Mei 8, 2026
  • Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law

    Mei 5, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM