
©Sharleez/Bal
Memperingati Hari Kartini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalyanamitra menggelar diskusi bertajuk “Kartini Masih Belum Merdeka: Mengenal Kekerasan Seksual dalam Pernikahan” pada Kamis, (24-04). Diskusi yang diselenggarakan melalui siaran langsung Instagram ini menghadirkan Lailatin Mubarokah sebagai moderator siaran langsung; serta Dara Retno, psikolog dari Rifka Annisa Women Crisis Center dan Jihan Faatihah, perwakilan Mad Women Collective. Dalam diskusi ini, mereka membahas kekerasan seksual dalam pernikahan atau marital rape yang masih sering dinormalisasi dalam rumah tangga.
Dara membuka diskusi dengan menjelaskan bahwa pemaksaan hubungan seksual oleh satu pihak kepada pihak lainnya dalam relasi pernikahan adalah bentuk kekerasan seksual. Menurutnya, inti persoalan terletak pada persetujuan atau consent. “Jadi, ya, pemaksaan hubungan seksual tanpa peduli cape enggak cape, mau enggak mau, badannya sedang bisa atau enggak, itu termasuk kekerasan seksual,” ungkap Dara.
Ia juga menyoroti bahwa banyak kasus marital rape tidak dikenali sebagai kekerasan karena dibungkus oleh legitimasi sosial, budaya, dan agama. “Tidak semuanya paham bahwa ini adalah kekerasan karena berlindung pada narasi ‘sudah halal’ atau ‘kewajiban dari seorang istri untuk melayani suami’,” ujar Dara. Hal ini, menurutnya, membuat batas antara hubungan seksual yang sehat dan kekerasan dalam pernikahan menjadi kabur. Dalam praktiknya, Dara menilai perempuan sebagai istri menjadi pihak yang lebih rentan karena berada dalam relasi kuasa yang timpang dengan suami.
Melanjutkan poin mengenai hambatan struktural tersebut, Jihan membahas persoalan perempuan dengan disabilitas psikososial yang mengalami kerentanan berlapis. Menurunya, mereka tidak hanya rentan terhadap kekerasan, tetapi juga rentan dianggap tidak stabil, tidak rasional, dan tidak cakap mengambil keputusan atas tubuhnya sendiri. Jihan menerangkan bahwa penolakan perempuan disabilitas psikososial terhadap hubungan seksual dalam pernikahan sering dianggap tidak sah. Selain itu, menurutnya, kesaksian dan pengalaman mereka sebagai korban kekerasan kerap diragukan karena diagnosis kesehatan mental yang melekat. “Bahkan, sebelum bicara soal consent, kami sebagai warga negara saja sering tidak diakui,” ujar Jihan.
Selain itu, Jihan mengkritik beban lain perempuan korban marital rape. “Banyak perempuan bertahan dalam relasi abusive akibat ketergantungan ekonomi dan ketiadaan tempat aman,” ujarnya. Jihan mengambil contoh buruh garmen. Ia mengatakan bahwa beberapa dari mereka yang menjadi tulang punggung keluarga justru mengalami marital rape. Menurutnya, budaya seperti ini merupakan budaya kontrol yang harus diganti dengan budaya perawatan.
Di akhir diskusi, Dara menambahkan bahwa pada dasarnya pernikahan itu dibangun atas mutual respect, yaitu kesetaraan hak atas kebutuhan seksual antara suami dan istri. Oleh sebab itu, menurutnya, sosialisasi dan kampanye seperti yang dilakukan LSM Kalyanamitra menjadi sangat krusial. Menurut Dara, hal ini adalah salah satu upaya mengedukasi masyarakat umum mengenai kekerasan seksual dan hak perempuan atas tubuhnya sendiri. “Teruslah bersuara meski itu bukan hal yang mudah,” pungkasnya.
Penulis: Devina Sekar Ramadhani dan Diyah Pitaloka
Penyunting: Muhammad Athallah Adinata
Ilustrator: Sharleez Khayra
Kurator: Manggar Eiklessia Widdy