Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) bersama The Intersectoral Collaboration on Indigenous Religions (ICIR) menyelenggarakan diskusi pada Kamis, (07-05) malam secara daring melalui media Zoom. Diskusi yang bertajuk “Keluh yang Tak Kunjung Menuai Ruang: Menyoal Pendidikan Kepercayaan dalam RUU Sisdiknas” tersebut membahas hilangnya hak pendidikan kepercayaan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Agenda ini menghadirkan Presidium MLKI Bidang Pendidikan, Andri Hernandi dan penyuluh kepercayaan asal Banyumas, Novi Istiyaningsih sebagai narasumber; Program Manager Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS), Tri Noviana sebagai penanggap; serta Gurit Agung Prakoso sebagai moderator.
“Ada beberapa hal yang mengganjal kita di dalam RUU Sisdiknas,” ujar Presidium MLKI, Naen Soeryono, dalam sambutannya. Naen mengungkapkan bahwa absennya pengaturan teknis mengenai layanan pendidikan kepercayaan membuat pelaksanaannya belum konsisten di berbagai daerah. Senada dengan hal itu, Andri menyebutkan bahwa layanan pendidikan kepercayaan saat ini baru menjangkau sekitar 2.738 peserta didik di 627 sekolah yang tersebar di 16 provinsi dengan dukungan 416 penyuluh. Menurutnya, jumlah penyuluh tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan sehingga banyak sekolah masih kekurangan sumber daya manusia untuk melayani siswa penghayat. Ia juga menyoroti hambatan administratif, seperti rapor elektronik nasional yang kerap belum menyediakan kolom kepercayaan.
Andri lantas menyebutkan bahwa bahwa sistem pendidikan yang selama ini berfokus pada agama resmi memunculkan penyeragaman dalam layanan pendidikan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat siswa penghayat kerap diposisikan sebagai kelompok minoritas, dianggap tidak bertuhan, hingga dicap sebagai penganut aliran sesat. “Kadang-kadang kita dengan peserta didik ya mau tidak mau harus mengikuti pelajaran agama lain,” ujar Andri.
Novi juga menambahkan bahwa penerimaan sekolah terhadap siswa penghayat belum sepenuhnya menghilangkan diskriminasi. “Terkadang oknum guru meminta ‘udah, kamu pindah agama saja, biar banyak teman-temannya’,” ujarnya. Menurut Novi, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penyuluh, orang tua siswa penghayat kepercayaan, maupun pihak sekolah.
Andri menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 27 Tahun 2016 telah mengakui kesetaraan hak pendidikan bagi penghayat kepercayaan. Namun, ia mengungkapkan RUU Sisdiknas sebagai payung hukum justru menghilangkan frasa “kepercayaan” di dalam pasal-pasalnya. Menurut Andri, ketiadaan pengaturan terkait pendidikan kepercayaan menunjukkan adanya kemunduran konstitusional karena telah mengabaikan Putusan MK dan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Tanpa payung hukum setingkat undang-undang, kepala daerah memiliki alasan legal untuk menolak memfasilitasi pelayanan pendidikan kepercayaan,” ungkapnya.
Andri mengatakan bahwa dirinya pernah mengusulkan agar setidaknya ada satu pasal yang mengatur tentang pendidikan kepercayaan. Ia lalu mengungkapkan bahwa usulan tersebut belum diterima lantaran pembahasan RUU Sisdiknas di DPR RI masih menuai perdebatan. Menanggapi hal itu, Tri mengajak masyarakat, khususnya para penghayat kepercayaan, untuk mengirimkan usulan tertulis terkait RUU Sisdiknas melalui laman partisipasi DPR sebelum RUU masuk ke dalam tahap harmonisasi. “Semakin banyak yang menulis [usulan-red] dari paguyuban, jaringan, atau pun masyarakat sipil maka akan sangat bermanfaat,” ujarnya.
“Kami, penyuluh kepercayaan, ingin setara dengan penyuluh agama lain,” tegas Novi di akhir sesi diskusinya. Ia menghendaki supaya materi pembelajaran kepercayaan dimasukkan secara eksplisit ke dalam kurikulum pendidikan. Lebih lanjut, Novi merasa membutuhkan dukungan pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga kepercayaan di Indonesia. Sejalan dengan itu, Andri meminta supaya beasiswa afirmasi dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk program studi kepercayaan kembali dibuka. Menurutnya, beasiswa tersebut dapat membuka peluang bagi lebih banyak orang untuk menjadi penyuluh kepercayaan.
Di akhir paparannya, Andri menekankan bahwa pengakuan negara terhadap pendidikan kepercayaan menjadi sangat krusial. Ia menegaskan bahwa pendidikan inklusif tidak mengharuskan peserta didik beradaptasi dengan sistem yang sempit. Menurutnya, sistem seharusnya beradaptasi untuk merangkul setiap anak bangsa. “Menyelamatkan frasa ‘kepercayaan’ dalam RUU Sisdiknas adalah menyelamatkan komitmen terhadap keadilan sosial dan identitas asli Nusantara,” tegasnya.
Penulis: Isnani Jati Saputra dan Naima Juliana Regar
Penyunting: Falinkha Varally
Ilustrator: I Gede Arya Nata
Kurator: Adhitia Sutanto