
©Aiken/Bal
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyerukan aksi “Matikan Aplikasi” pada Jumat, (15-05) pukul 16.30—18.30 WIB. Aksi yang disebarluaskan melalui laman Instagram @spai_indonesia tersebut mengajak pekerja platform yang terdiri atas pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo di seluruh Indonesia menonaktifkan aplikasi platform seperti Gojek, Grab, dan sebagainya secara serentak. Berdasarkan seruan aksi tersebut, BALAIRUNG kemudian mewawancarai Raymond, Koordinator Advokasi SPAI; Reza, Sekretaris SPAI; dan Dedy, anggota sekaligus pengurus SPAI, pada Jumat, (15-05). Melalui aksi ini, para pekerja platform tersebut mengaku ingin menyuarakan beberapa tuntutan yang diharapkan dapat mengubah status hubungan pekerja platform dengan perusahaan dari mitra menjadi pekerja. Adapun tuntutan mereka di antaranya adalah pengakuan pekerja platform dalam hukum ketenagakerjaan, pengesahan standar International Labour Organization (ILO), upah minimum layak, 8 jam maksimal kerja, Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan sosial, cuti haid dan melahirkan, dukungan bagi pekerja disabilitas, serta hak untuk berserikat dan mogok.
Raymond menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara sistem upah pekerja mitra dan pekerja formal. Ia menjelaskan bahwa pekerja platform yang termasuk sebagai pekerja mitra, identik dengan pekerjaan informalb yang sistem upahnya menggunakan Upah Satuan Hasil—upah yang ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan. Padahal, apabila status tersebut diubah menjadi status pekerja formal, upah yang didapat merupakan Upah Satuan Waktu—upah yang ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan. “Jadi misalnya katakanlah ada pembatalan [pesanan-red] di tengah jalan ya kita tidak rugi apa-apa karena sudah pasti jelas akan dapat upah tiap bulan,” ujarnya. Berdasarkan mekanisme ini, Raymond berpendapat bahwa status pekerja platform harus diubah menjadi pekerja formal agar upah dibayarkan dengan mekanisme Upah Satuan Waktu.
Kemudian, Raymond menyoroti akumulasi pendapatan ojol yang berada di bawah upah minimum. Raymond menyebut rata-rata pendapatan harian pekerja platform berada di angka Rp50.000–Rp100.000. Ia kemudian menghitung angka tersebut yang apabila diakumulasikan hanya berkisar Rp3.000.000 per bulan. Menurutnya, angka tersebut sangat-sangat berada di bawah upah standar. “Contohnya di DKI ya, [UMP-red] Rp5.700.000, kalau dihitung-hitung [upah pekerja platform-red] sekitar Rp3.000.000,” tambahnya.
Permasalahan upah tersebut, menurut Raymond, turut memberikan dampak lebih kepada para pengemudi perempuan. “Masalahnya semua orang itu diasumsikan bisa bekerja setiap hari. Tidak boleh sakit, tidak boleh datang bulan, tidak boleh hamil, tidak boleh keguguran,” geram Raymond. Padahal, menurutnya, ketika pengemudi perempuan menonaktifkan aplikasi, mereka otomatis tidak mendapatkan upah.
Reza yang ikut serta dalam aksi mematikan aplikasi tersebut mengaku resah akan pendapatannya yang semakin berkurang. “Bahan pokok yang setiap tahun pasti naik, terus tarif dari layanan ojek online sendiri itu nggak ada jaminan upah layak lah,” ujar Reza. Ia juga membandingkan kondisinya dengan buruh-buruh pabrik yang memiliki penghasilan tetap. Reza mengatakan bahwa driver sendiri bekerja dengan upah yang seringkali tidak menentu, terkadang dalam sehari hanya mendapatkan Rp100.000, tetapi Rp50.000 di antaranya termasuk pendapatan kotor.
Kondisi yang sama juga dialami oleh Dedy. Baginya, penghasilan yang di bawah UMP sama sekali tidak cukup. “Kita punya penghasilan. Cuma ya, anggaplah hanya untuk makan saja, bagaimana ya,” keluh Dedy. Menurutnya, penghasilan tersebut tidak cukup untuk menanggung biaya makanan, serta biaya lain seperti bensin, perawatan kendaraan, kerusakan, hingga biaya parkir.
Selain minimnya pendapatan bersih, Dedy juga mengungkapkan bahwa pengemudi tidak memiliki daya tawar dalam menentukan potongan komisi aplikasi yang seringkali melebihi 20%. Menurutnya, beban tersebut kian berat lantaran ojol wajib membeli fitur tambahan agar akun tetap mendapatkan pesanan. “Bayangkan, kita sudah dipotong di aplikasi besar, ikut program lagi, potong lagi dua ribu per order,” ujar Dedy. Ia menjelaskan bahwa penghasilan para mitra semakin minim karena hal tersebut. Terlebih, pengemudi reguler atau pengemudi yang tidak mengikuti program berisiko sulit mendapatkan pesanan karena tidak diberikan pesanan oleh pihak aplikator.
Permasalahan upah tersebut, menurut Raymond, turut memberikan dampak lebih kepada para pengemudi perempuan. “Masalahnya semua orang itu diasumsikan bisa bekerja setiap hari. Tidak boleh sakit, tidak boleh datang bulan, tidak boleh hamil, tidak boleh keguguran,” geram Raymond. Padahal, menurutnya, ketika pengemudi perempuan menonaktifkan aplikasi, mereka otomatis tidak mendapatkan upah.
Menanggapi ketidakadilan sistemik tersebut, SPAI mendesak pemerintah untuk segera mengintegrasikan klaster pekerja platform langsung dalam Undang Undang Ketenagakerjaan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168. Raymond menyatakan pentingnya tuntutan ini karena status para pekerja sebagai mitra telah menghalangi akses mereka terhadap hak-hak normatif pekerja yang meliputi THR, hak cuti reproduksi bagi pengemudi perempuan, dan jaminan sosial kesehatan. “Kita melihat bahwa hubungan kemitraan ini hanya sebagai dalih,” ucap Raymond.
Penulis: Arsely Rahma Faudya dan Lydia Nadette Makoto
Penyunting: Ashfa Nayla
Fotografer: Aiken Gimnastiar
Kurator: Muhammad Al Kahfi