Pemberlakuan Kartu Identitas Kendaraan (KIK) dan portalisasi di lingkungan kampus UGM telah berjalan dua tahun. Sesuai regulasi, mahasiswa angkatan 2011 ke atas tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor di area kampus. Hal ini dilakukan demi menciptakan kampus yang educopolis. Untuk mendukung kebijakan tersebut, kantung-kantung parkir baru dibangun guna mewadahi mahasiswa yang terpaksa menggunakan sepeda motor. âKebijakan ini untuk mewadahi mahasiswa yang rumahnya jauh dari kampus,â jelas Nurhadi, Ketua Satuan Keamanan dan Ketertiban Kampus (SKKK) UGM.
Hingga saat ini, terdapat beberapa titik kantung parkir yang dapat dimanfaatkan oleh para mahasiswa. Di sektor timur, lembah UGM dijadikan tempat parkir mahasiswa kluster sosio humaniora dan agro kompleks. Di sektor barat, Jalan 45 yang beberapa waktu lalu ditutup untuk lalu lintas kendaraan dijadikan tempat parkir mahasiswa kluster vokasi. Selain itu, baru-baru ini pihak kampus akan menambah kantung parkir di jalan sebelah barat Fakultas Biologi dan area timur Fakultas Kedokteran Gigi. âSaat ini area di timur Fakultas Kedokteran Gigi baru saja dibersihkan, rencananya akan dipasang conblock untuk memperbaiki sarana prasarananya,â jelas Nurhadi.
Keberadaan kantung-kantung parkir tersebut tentu diharapkan menjadi solusi terhadap masalah transportasi di lingkungan kampus. Akan tetapi permasalahan mulai tampak ketika lahan parkir tidak cukup menampung kendaraan mahasiswa. Beberapa kantung parkir di kawasan kopma dan kawasan lembah akhir-akhir ini bahkan disesaki kendaraan mahasiswa. Sukatno, petugas parkir sektor lembah, Â mengungkapkan hal tersebut. âMemang untuk parkir mahasiswa 2011 dan 2012, sirkulasi masih lancar, walau menatanya harus dengan bersusah payah. Tidak tahu apakah nanti di tahun 2013, 2014, dan seterusnya bisa muat.â
Sukatno menjelaskan, penuhnya lahan parkir tersebut lantaran tempat parkir sepeda motor dicampur dengan mobil. âMobil-mobil yang ikut parkir di sini memakan lahan yang seharusnya dapat dipakai dua atau tiga motor setiap satu mobilnya.â Ia menambahkan, pihak universitas telah melarang mahasiswa untuk memarkirkan mobil di kawasan-kawasan tersebut. âSelama ini kami memberi toleransi kepada mobil-mobil itu. Ada batasan maksimal 20 mobil. Kalau penuh, kita suruh untuk mencari tempat parkir yang masih kosong,â paparnya.
Bagaimanapun mahasiswa baru harus mematuhi kebijakan untuk memarkirkan kendaraan di luar kampus. Sebelum resmi menjadi mahasiswa, mereka telah menandatangani surat pernyataan yang dilampiri dengan meterai. Di dalamnya terdapat perjanjian yang melarang mahasiswa baru membawa kendaraan bermotor. âItu adalah konsekuensi kita karena telah menandatangani surat pernyataan tersebut,â ujar Faizal Akbar, mahasiswa jurusan Politik Pemerintahan 2012. âTidak ada salahnya kan, naik sepeda untuk masuk ke kampus,â tambahnya.
Faizal juga percaya pihak kampus bermaksud baik dengan aturan pembatasan tersebut. Namun ia juga berharap fasilitas yang disediakan harus memadai dan memberikan kenyamanan. âMisalnya terminal-terminal sepeda kampus diperbanyak dan jalur khusus sepeda diperjelas. Para petugas portal pun jangan terlalu galak dan mereka semestinya memberikan layanan yang ramah bagi mahasiswa,â harap Faizal. [Khairul Arifin, M. Reksa Pasha]