Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...
Tertiban Pemimpin, Sakit
Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...
Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati
Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...
Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...
Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan
Rubuh Perkara Industrialisasi
Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi
Pesangon Tidak Sesuai, Buruh MSV Studio Lanjutkan Gugatan

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
ALMAMATERKILASREDAKSI

Aliansi Rakyat Bergerak Tuntut Pemerintah Cabut Pergub DIY No. 1 Tahun 2021

Oktober 11, 2021

©Elvinda/Bal

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) melakukan aksi di Pertigaan Gejayan pada Sabtu (9-10). Salah satu tuntutan yang diusung oleh ARB adalah pencabutan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (Pergub DIY No. 1 Tahun 2021). Peraturan yang ditetapkan pada 4 Januari 2021 ini, dianggap oleh ARB sebagai pembatasan atas hak menyampaikan pendapat sehingga memicu adanya aksi penolakan. 

Dalam aksi ini, massa menuntut pencabutan Pergub DIY No. 1 Tahun 2021 khususnya terkait lokasi penyampaian pendapat di ruang terbuka. Pada Pergub tersebut, tertulis penyampaian pendapat ini dapat dilaksanakan dengan batas radius lima ratus meter dari titik terluar Istana Negara, Keraton, Kotagede, dan Malioboro. “Pergub ini mencederai asas demokrasi,” ungkap Bagas Damar Jati, salah satu anggota Tim Kajian UGM. Bagas mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum sulit dilakukan karena adanya peraturan ini. Ia menerangkan, keberadaan kantor pemerintahan di kawasan Malioboro memudahkan masyarakat untuk berbicara langsung dengan birokrat. 

Bagas menegaskan, tuntutan atas Pergub No. 1 Tahun 2021 diusung untuk menjaga marwah demokrasi. Menurutnya, semua orang seharusnya bebas berpendapat apabila berpedoman pada asas demokrasi. “Masyarakat perlu mengetahui Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 dan menyadari bahwa peraturan ini adalah bentuk represi,” tegasnya. 

“Berdasarkan pengkajian yang kami lakukan, peraturan ini secara tidak langsung termasuk ke dalam pembungkaman,” tegas Surya, salah satu anggota Tim Kajian Aksi. Ia berpendapat bahwa hak menyampaikan pendapat termasuk ke dalam hak dasar manusia. Ia menambahkan, rakyat perlu menyampaikan dan meminta pertanggungjawaban kepada wakil rakyat. 

Surya mengatakan, landasan yang dipakai untuk melarang aksi di Malioboro tidak cukup kuat. Landasan yang dimaksud adalah pelarangan aksi karena Malioboro adalah kawasan pariwisata. Ia menjelaskan, aksi dilakukan di kawasan Malioboro karena kantor pemerintahan Yogyakarta berada di sana.

Sehubungan dengan larangan aksi, Danang Kurnia Awami, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan bahwa kawasan Malioboro merupakan sentra pemerintahan Yogyakarta. LBH mengkritisi Pergub DIY No. 1 Tahun 2021 karena peraturan tersebut membatasi penyampaian pendapat di ruang publik. Selain itu, Danang berpendapat, batasan jarak untuk menyampaikan pendapat di muka umum  yang ditetapkan dalam peraturan tersebut tidak jelas. “Bagaimana cara menyampaikan pendapat apabila terhalang oleh peraturan ini?” resahnya. 

Danang mengungkapkan, Aliansi Rakyat Demokrasi Yogyakarta, LBH, dan lembaga-lembaga lainnya telah melakukan pelaporan terkait penggusuran massa aksi kepada Ombudsman. Namun, sampai saat ini laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut. Tambahnya, LBH juga berencana untuk melaporkan peraturan ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. “Jangan sampai ruang bersuara kita dibatasi,” pungkasnya. 

 

Reporter: Alfi Sakti Alamsyah, Ardhias Nauvaly Azzuhry, Elvinda F S, Farah Ramadanti, Jovita Agnes, M.Ihsan Nurhidayah, Nabila Hendra N A, Sofiana Martha Rini, Yeni Yuliati
Penulis: Elvinda F S
Penyunting: Deatry Kharisma Karim

pu

See author's posts

aliansi rakyat bergerakGejayan MemanggillKeratonPergub DIY
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...

Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...

Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...

Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...

Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan

Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status Mitra

    Mei 20, 2026
  • Tertiban Pemimpin, Sakit

    Mei 17, 2026
  • Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam RUU Sisdiknas

    Mei 10, 2026
  • Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati

    Mei 10, 2026
  • Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung PN Magelang

    Mei 8, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM