Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • APRESIASI
    • LAPORAN UTAMA
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • KAJIAN
    • WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Pos Teratas
Rancangan Belum Matang, Rektorat Klaim Sistem UKT Baru...
Sekat Gender dalam Perburuhan Sawit di Kalimantan
Cita-Cita Karima
SSPU Tetap Jalan, Aksi Tolak Uang Pangkal Hasilkan...
Habis SSPI, Terbitlah SSPU dalam Dialog Panas Mahasiswa...
Peringati Hari Perempuan Internasional, Massa Aksi Kecam Diskriminasi...
Aksi IWD Yogyakarta Suarakan Perjuangan Melawan Patriarki
Demotivasi: Alat Menyingkap Motivasi yang Manipulatif
Dampak Neoliberalisasi, Mahasiswa Tak Lagi Berfokus pada Gerakan...
Gabung Komunitas Lomba, Mahasiswa Departemen Teknik Mesin Diancam...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • APRESIASI
    • LAPORAN UTAMA
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • KAJIAN
    • WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
ALMAMATERKILASREDAKSI

Aliansi Rakyat Bergerak Tuntut Pemerintah Cabut Pergub DIY No. 1 Tahun 2021

Oktober 11, 2021

©Elvinda/Bal

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) melakukan aksi di Pertigaan Gejayan pada Sabtu (9-10). Salah satu tuntutan yang diusung oleh ARB adalah pencabutan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (Pergub DIY No. 1 Tahun 2021). Peraturan yang ditetapkan pada 4 Januari 2021 ini, dianggap oleh ARB sebagai pembatasan atas hak menyampaikan pendapat sehingga memicu adanya aksi penolakan. 

Dalam aksi ini, massa menuntut pencabutan Pergub DIY No. 1 Tahun 2021 khususnya terkait lokasi penyampaian pendapat di ruang terbuka. Pada Pergub tersebut, tertulis penyampaian pendapat ini dapat dilaksanakan dengan batas radius lima ratus meter dari titik terluar Istana Negara, Keraton, Kotagede, dan Malioboro. “Pergub ini mencederai asas demokrasi,” ungkap Bagas Damar Jati, salah satu anggota Tim Kajian UGM. Bagas mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum sulit dilakukan karena adanya peraturan ini. Ia menerangkan, keberadaan kantor pemerintahan di kawasan Malioboro memudahkan masyarakat untuk berbicara langsung dengan birokrat. 

Bagas menegaskan, tuntutan atas Pergub No. 1 Tahun 2021 diusung untuk menjaga marwah demokrasi. Menurutnya, semua orang seharusnya bebas berpendapat apabila berpedoman pada asas demokrasi. “Masyarakat perlu mengetahui Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 dan menyadari bahwa peraturan ini adalah bentuk represi,” tegasnya. 

“Berdasarkan pengkajian yang kami lakukan, peraturan ini secara tidak langsung termasuk ke dalam pembungkaman,” tegas Surya, salah satu anggota Tim Kajian Aksi. Ia berpendapat bahwa hak menyampaikan pendapat termasuk ke dalam hak dasar manusia. Ia menambahkan, rakyat perlu menyampaikan dan meminta pertanggungjawaban kepada wakil rakyat. 

Surya mengatakan, landasan yang dipakai untuk melarang aksi di Malioboro tidak cukup kuat. Landasan yang dimaksud adalah pelarangan aksi karena Malioboro adalah kawasan pariwisata. Ia menjelaskan, aksi dilakukan di kawasan Malioboro karena kantor pemerintahan Yogyakarta berada di sana.

Sehubungan dengan larangan aksi, Danang Kurnia Awami, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan bahwa kawasan Malioboro merupakan sentra pemerintahan Yogyakarta. LBH mengkritisi Pergub DIY No. 1 Tahun 2021 karena peraturan tersebut membatasi penyampaian pendapat di ruang publik. Selain itu, Danang berpendapat, batasan jarak untuk menyampaikan pendapat di muka umum  yang ditetapkan dalam peraturan tersebut tidak jelas. “Bagaimana cara menyampaikan pendapat apabila terhalang oleh peraturan ini?” resahnya. 

Danang mengungkapkan, Aliansi Rakyat Demokrasi Yogyakarta, LBH, dan lembaga-lembaga lainnya telah melakukan pelaporan terkait penggusuran massa aksi kepada Ombudsman. Namun, sampai saat ini laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut. Tambahnya, LBH juga berencana untuk melaporkan peraturan ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. “Jangan sampai ruang bersuara kita dibatasi,” pungkasnya. 

 

Reporter: Alfi Sakti Alamsyah, Ardhias Nauvaly Azzuhry, Elvinda F S, Farah Ramadanti, Jovita Agnes, M.Ihsan Nurhidayah, Nabila Hendra N A, Sofiana Martha Rini, Yeni Yuliati
Penulis: Elvinda F S
Penyunting: Deatry Kharisma Karim

aliansi rakyat bergerakGejayan MemanggillKeratonPergub DIY
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Rancangan Belum Matang, Rektorat Klaim Sistem UKT Baru...

SSPU Tetap Jalan, Aksi Tolak Uang Pangkal Hasilkan...

Habis SSPI, Terbitlah SSPU dalam Dialog Panas Mahasiswa...

Peringati Hari Perempuan Internasional, Massa Aksi Kecam Diskriminasi...

Aksi IWD Yogyakarta Suarakan Perjuangan Melawan Patriarki

Dampak Neoliberalisasi, Mahasiswa Tak Lagi Berfokus pada Gerakan...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Rancangan Belum Matang, Rektorat Klaim Sistem UKT Baru Lebih Adil

    Maret 27, 2023
  • Sekat Gender dalam Perburuhan Sawit di Kalimantan

    Maret 22, 2023
  • Cita-Cita Karima

    Maret 19, 2023
  • SSPU Tetap Jalan, Aksi Tolak Uang Pangkal Hasilkan Pelibatan Mahasiswa dalam Kebijakan dan Penerapan

    Maret 16, 2023
  • Habis SSPI, Terbitlah SSPU dalam Dialog Panas Mahasiswa dengan Rektorat UGM

    Maret 16, 2023

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Spesies Invasif

Polisi Virtual

Fasilitas Mahasiswa Penyandang Disabilitas di UGM Belum Maksimal

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASTHEAD
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM