Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau
Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang
Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...
Mitos Terorisme Lingkungan
Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...
Kapan KKN Harus Dihapus?
Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah
Gerakan Hijau Tersandera Meja Hijau
Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...
Masyarakat Pesisir Tuban Kian Terpinggir

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
ALMAMATERREDAKSI

PT KAI Mangkir Sidang Gugatan Pedagang Pasar Kembang

Maret 2, 2018

©Respati/BAL

Kamis (01-03) siang, sidang pertama gugatan pedagang Pasar Kembang korban penggusuran PT KAI dengan Nomor Perkara 19/Pdt.G/2018/PN Yyk diselenggarakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Para pedagang Pasar Kembang menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah melanggar hukum dalam penggusuran yang terjadi 5 Juli 2017 lalu. “Penggusuran telah menimbulkan kerugian bagi para pedagang,” ucap Yogi Zul Fadhli selaku perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Pada sidang tersebut, para pedagang menuntut ganti rugi senilai 101,2 Miliar rupiah kepada PT KAI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Akan tetapi, pihak PT KAI dan PT KAI Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta tidak hadir dalam sidang. Ketidakhadiran mereka membuat hakim memutuskan untuk menunda sidang. “Sidang akan kita lanjutkan pada 5 April 2018,” ucap Budi Prasetyo, Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.

Ketidakhadiran pihak PT KAI dan PT KAI Daop VI Yogyakarta membuat Rudi Tri Purnama selaku Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kembang Manunggal Karsa merasa kecewa. Menurut Rudi, PT KAI dan Daop VI Yogyakarta seharusnya sudah mengetahui rencana sidang tersebut sejak lama, karena pihak penggugat telah mendaftarkan kasus ini sejak sebulan yang lalu. “PT KAI dan Daop VI Yogyakarta terkesan meremehkan persidangan dengan ketidakhadiran mereka,” ucap Rudi.

Kekecewaan serupa juga ditunjukkan oleh Yogi. Menurut Yogi, pihak tergugat harus menghormati pengadilan dengan menghadiri persidangan. “Ketidakhadirannya dalam sidang ini menunjukkan bahwa PT KAI tidak mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.

Tidak hanya ungkapan kecewa, Yogi menyinggung kewenangan PT KAI dalam menggusur para pedagang Pasar Kembang. PT KAI dianggap oleh Yogi telah melebihi batas kewenangannya dengan melakukan penggusuran terhadap pedagang dan membangun pedestrian. Yogi mengatakan bahwa kewenangan membangun pedestrian seharusnya menjadi kewenangan Pemkot Yogyakarta. “PT KAI seharusnya mengurusi hal transportasi saja,” tegasnya.

Yogi juga menyayangkan sikap Pemkot Yogyakarta yang dianggap telah melakukan pembiaran terhadap pedagang yang tergusur. Berdasarkan penjelasan Yogi, sejak penggusuran tersebut, Pemkot Yogyakarta masih tidak melakukan tindakan apapun dalam menangani pedagang yang tergusur. “Sejak Juli 2017 hingga sekarang, Pemkot Yogyakarta masih tidak melakukan apapun,” ucapnya.

Pada tanggal penggusuran, Pemkot justru mengeluarkan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 yang menghapuskan status Pasar Kembang sebagai pasar tradisional. Perwali tersebut diterbitkan atas dasar adanya surat dari PT KAI Daop VI Yogyakarta Nomor UM. 003/VII/1/D.6-2017 tanggal 4 Juli 2017 tentang rencana penggunaan lahan PT KAI di Jalan Pasar Kembang sebagai pedestrian yang terintegrasi dengan kawasan Malioboro. “Kami mengira ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh walikota,” ucap Yogi.

Tindak pembiaran Pemkot Yogyakarta terhadap para pedagang juga disayangkan oleh Suwarto, selaku Humas Manunggal Karsa. Suwarto membandingkan nasib yang dialami oleh para pedagang Pasar Kembang dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro. Ia menjelaskan bahwa PKL Malioboro diberi tawaran relokasi, sedangkan para pedagang Pasar Kembang tidak diperhatikan oleh Pemkot Yogyakarta. “Hingga detik ini, masih tidak ada solusi untuk kami,” tegas Suwarto.

Penulis: Muhammad Respati dan Pungky Erfika
Editor: Luthfian Haekal

Pasar KembangpenggusuranPT KAIStasiun Tugu
5
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Kicau Riuh Kampus Hijau UGM

SSPU Tetap Jalan, Aksi Tolak Uang Pangkal Hasilkan...

Habis SSPI, Terbitlah SSPU dalam Dialog Panas Mahasiswa...

Bebani Mahasiswa dengan Biaya Mahal, UGM Bersembunyi di...

Penerapan Uang Pangkal, Neoliberalisasi Berkedok Solusi

Bayang-Bayang Masalah Struktural dalam Penanganan Kesehatan Mental

2 komentar

aliansirakyatjogjamerdeka April 14, 2018 - 01:50

Penggusuran ilegal bisa jadi legal di Jogjakarta? Kedunguan zaman now????????

Reply
[email protected] April 15, 2018 - 15:19

Aliansi Rakyatjogjamerdeka ·
Pedagang yang terkena musibah penggusuran…

Sebenarnya kalian itu pedagang dibawah Dinas Pasar Jogjakarta sebelum lahan kalian digusur KAI 5 Juli 2017. Jadi siapa yang menyerobot lahan?

Tiba-tiba lahan kalian diaku tanah keraton atas dasar pendataan KHP Wahonosastrokriyo. BPN malah memihak pendataan tsb dengan memakai dana keistimewaan dari pusat.

Masih lagi KAI memakai dana negara untuk menggusur pedagang yang mana bukan kewenangan KAI, karena kalian pedagang dibawah Dinas Pasar Jogjakarta. Kiranya kalian bisa saja melaporkan kasus tsb di pengadilan tipikor.

Kami sangat peduli dengan musibah yang kalian hadapi….

Reply

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau

    Juni 12, 2025
  • Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang

    Juni 4, 2025
  • Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran HAM

    Juni 3, 2025
  • Mitos Terorisme Lingkungan

    Mei 25, 2025
  • Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan Mahasiswa

    Mei 24, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM