
©Muthiah/Bal
Pada akhirnya, hukuman mati sering kali mengorbankan orang yang rentan dan tidak bersalah. Hukum yang buta terhadap konteks hanya akan melahirkan sistem yang kelihatannya benar, padahal aslinya sangat cacat.
Judul Film: Selamat Ulang Tahun
Sutradara: Ikhtiar Maulana
Produser: Rizky Ramadhan
Genre: Non-fiksi
Isu: Perempuan, Narkotika, Hukuman Mati
Tahun Rilis: 2025
Durasi: 19 menit
Dapat di akses: YouTube
Pemain: Vony Anggraini, Gayatri Dewi, Neea Elvira
Tumpukan piring kotor beserta perabotan rumah yang berantakan menjadi teman dalam kesendirian seorang perempuan yang sedang merayakan ulang tahunnya ke-25. Momen ulang tahun yang lekat dengan ucapan selamat, rasa syukur, serta kebahagiaan justru menjadi memori menakutkan dan menyedihkan yang berulang. Setidaknya itulah yang dirasakan oleh Nina dalam kesendiriannya semenjak Ibunya, Atika dihukum mati oleh negara.Â
Tatapan kosong dalam raut wajah Nina seakan menggambarkan rasa putus asa dalam dirinya tentang hidup yang dijalaninya kini. Bak terjerembab dalam nestapa, ia mengingat momen kebersamaan selama ini dengan ibunya. Seketika Nina juga membayangkan betapa mengerikan dan mencekam suasana detik-detik eksekusi mati ibunya. Bunyi penarikan kokang senjata, titik bidik target, dan tarikan pelatuk senjata api mengantarkan peluru panas ke tubuh ibunya seakan menjadi memori permanen di kepalanya. Setali tiga uang, Nina merasakan kondisi serupa detik-detik eksekusi mencekam tersebut dengan memasukkan kepalanya ke dalam bak berisikan air—dalam sesak air itu, Ia berteriak kencang seakan ingin menyusul Ibunya.
Perasaan Menyakitkan yang hadir dalam film berjudul Selamat Ulang Tahun garapan Creative Eight dan Doa Mama Pictures menjadi cerminan dari realitas sosial tentang seseorang yang ditinggalkan orang terdekatnya akibat hukuman mati. Dalam satu putusan hukuman mati, terdapat manusia lain yang hatinya tercabik-cabik, kesehariannya terhenti, bahkan kehidupannya porak poranda. Namun, realita penegakan hukum memilih untuk buta terhadap hal itu. Hukuman mati direduksi menjadi sekadar deret angka dalam arsip negara. Padahal, di balik statistik itu, ada wajah-wajah seperti Atika—seorang ibu sederhana dengan harapan untuk anaknya yang selama ini ia rajut lewat doa.Â
Film Selamat Ulang Tahun hadir untuk menyingkap sisi getir kehidupan di balik jeruji. Film ini menunjukkan bagaimana rapuhnya kondisi ekonomi dan permainan emosi dapat menggiring seseorang ke jurang paling kelam. Di sisi lain, sistem hukum tetap tegak dalam kekakuannya, seolah abai terhadap dimensi kemanusiaan yang mengiringi setiap kasus.Â
Kamar Gelap
Film dengan alur kilas balik ini mengangkat rasa kemanusiaan yang sering kali kalah dengan kakunya penegakan hukum. Perubahan drastis suasana kehidupan yang mulanya sederhana dan hangat berubah total menjadi ketakutan dan trauma yang mendalam. Doa seperti “… semoga Ibu bisa bikinin Nina mie goreng, setiap tahun. Dan… semoga di usia Nina yang ke-20 dan seterusnya, Nina bisa ngerayain bareng Ibu dan bahagia bareng Ibu SE-LA-MA-NYA” seakan menjadi mantra tentang harapan yang dirajut secara terus menerus.
Setiap momen kebersamaan dalam film diambil melalui teknik close up dan memperlihatkan ruang-ruang kosong yang bercelaru—seketika hangat dan bahagia saat ada Nina dan Atika, tetapi hampa dan nestapa ketika adegan wawancara Atika. Pengalaman ini sering kali hadir dalam realitas kehidupan masyarakat kelas bawah yang menghadapi ketimpangan kebutuhan dan pendapatan. Kesedihan dapat hadir dalam setiap kesulitan yang dihadapi. Bahkan, persoalan kesedihan bukan hanya sebatas kebutuhan perut semata, tetapi kondisi hati dan cinta juga. Melalui alur kilas balik, akumulasi masalah dan kesulitan yang dihadapi Atika dapat terbuka secara perlahan.Â
Adegan terus berjalan hingga akhirnya dapat menyingkap tabir di balik putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Atika. Di balik tabir dari perbuatan sindikat pengedaran narkotika, ternyata hadir perpaduan dua hal, yakni kebutuhan pemenuhan ekonomi dan kasih sayang. Kondisi ini menjadi bagian yang cukup intim: rasa gelisah lebih dari sebelumnya ditunjukkan Atika melalui isyarat tubuh dan raut wajah ketika ia mencoba untuk menjelaskan perdebatan batinnya yang rumit.
Penggambaran tokoh Atika sebagai seorang ibu dengan keterbatasan ekonomi yang hidup tanpa pasangan selama 13 tahun menjadi pintu masuk dari uraian masalah ini. Perjumpaan antara seorang perempuan yang sudah lama kosong hatinya dengan seorang laki-laki (Farooq) dapat mengaburkan batas-batas logika yang sudah ada sebelumnya, termasuk persoalan moral dan tindakan yang baik atau buruk. Interaksi antara Atika dan Farooq melalui dating apps menjadi awal mula tumbuhnya benih-benih cinta dari Atika.Â
Interaksi dan komunikasi rutin menghadirkan ruang bawah sadar untuk saling menjalin kasih, tetapi dengan intensi yang berbeda. Atika tidak sadar bahwa interaksinya dengan Farooq justru mengantarkan dirinya sampai di titik ini—vonis hukuman mati. Atika seakan baru menyadari bahwa rasa cinta yang ia miliki ternyata hanya dijadikan alat semata oleh Farooq untuk memerkerjakannya dalam perdagangan narkotika.Â
Rasa gelisah dan gundah gulana seperti menyerang penonton saat mendekati akhir film. Pemilihan lagu Manusia – Senandung Sendu juga menjadi pelengkap epik yang dapat membuat penonton melongo seketika. Lirik dalam lagu tersebut menanyakan tentang cinta mana lagi yang dapat dipercaya, kalau pada akhirnya hanya sebatas dijadikan komoditas belaka:
Katamu air percaya
Apa yang salah tuk di percaya
Katamu api paling benar adanya
Seolah bahagia hanya niscaya
Manusia — Senandung Sendu
Pergulatan batin yang miris timbul ketika melihat masalah di dalam film. Kondisi kebutuhan akan cinta merupakan kebutuhan hidup bagi setiap manusia. Namun, persoalan kebutuhan cinta ini justru dipermainkan oleh mereka yang memiliki kuasa dan privilese dengan cara mengisi ruang-ruang bawah sadar untuk membangkitkan dorongan rasa cinta seseorang. Kemudian orang-orang yang rentan dan rapuh itu dimanipulasi dengan dipekerjakan, seolah cinta hanya dijadikan komoditas semata dengan buaian mereka.Â
Negara dan Ketidakbijaksanaannya
Sejalan dengan deskripsi di awal film, film ini memang merupakan film fiksi. Meskipun begitu, inspirasi ceritanya berasal dari kasus-kasus hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia. Credit scene di akhir film menambah realisme dari isu yang diangkat film ini melalui kumpulan foto-foto orang yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia bersamaan dengan #abolishdeathpenalty yang secara tegas menyampaikan posisi dari film ini.

Kumpulan foto terpidana hukuman mati.
Kilas balik beberapa waktu yang lalu, keresahan akan penerapan hukuman mati ini semakin menjadi-jadi ketika mengingat berita mengenai seorang ABK bernama Fandi yang sebelumnya terkena vonis hukuman mati. Duduk perkaranya, Fandi yang merupakan ABK baru dan tidak tahu menahu soal muatan kapal divonis hukuman mati akibat tuduhan melakukan pengedaran narkoba. Meskipun putusan hukuman mati itu kemudian diubah menjadi vonis 5 tahun penjara, kasus tersebut tetap menjadi pemantik memori kolektif akan keresahan penegakan hukum terkait hukuman mati di Indonesia.Â
Kasus Fandi juga bukan satu-satunya. Jauh sebelumnya, terdapat kasus hukuman mati kepada Pak Santa yang terkesan janggal dari tuntutan dan putusan hakim. Kejanggalan tersebut terendus dari penundaan-penundaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dan ketidakjelasan hakim. Selain itu, tidak adanya pendampingan kuasa hukum saat penangkapan dan keluarga yang tidak segera diberitahu hingga hilangnya barang bukti penting.Â
Proses hukum semakin janggal ketika majelis hakim memaksakan sidang pembelaan mendadak di hari Jumat dengan hanya memberikan waktu 30 menit bagi kuasa hukum untuk menyusun pembelaan tulis tangan. Ditambah lagi, draf putusan hakim diduga telah disiapkan sebelum pembelaan selesai dibacakan. Puncaknya, vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim kepada Pak Santa dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan empat warga negara asing lainnya yang dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup, meskipun dalam taraf perbuatan yang sama.
Persoalan dari kasus tersebut seakan menjadi lonceng dari kegusaran akan hukuman mati yang ngawur dan berantakan. Tercatat dalam data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2024, setidaknya terdapat 557 terpidana mati dalam deret tunggu, 11 orang di antaranya adalah perempuan dengan eksekusi mati terakhir dilakukan pada tahun 2016. Berbanding terbalik dengan hukuman mati yang diberikan, kejahatan nyatanya tetap hadir dalam setiap lini kehidupan. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman mati tidak berhasil membunuh kejahatan. Â
Hukuman mati seakan menunjukkan bahwa alih-alih membongkar sumber persoalan, hukum justru berhenti pada penghukuman atas tubuh yang paling mudah disalahkan. Sementara itu, aktor-aktor di baliknya luput dari jangkauan. Pada praktiknya, vonis mati kerap merugikan pihak yang rentan dan tidak bersalah. Kondisi ini menunjukkan bahwa keadilan yang diputuskan tanpa adanya pembacaan konteks hanya akan melahirkan legalitas yang rapi di permukaan, tetapi cacat dan timpang di kedalamannya.Â
Secara keseluruhan film ini dapat memantik diskusi-diskusi mengenai penegakan hukum dan pergulatan antara hukuman mati dan hak asasi manusia. Lebih jauh dari itu, film ini berangkat dari keresahan tentang penegakan hukum yang dapat diatur dengan mudah bagi mereka yang memiliki kuasa. Pada akhirnya, “keadilan” yang diberikan negara seakan tidak hanya menghukum kejahatan, tetapi juga menghukum kemiskinan. Â
Penulis: Pangestu Ibnu Iftitah
Penyunting: Reyhan Jauza Dani Firmansyah
Illustrator: Muthiah Rahmadani
Referensi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. 2024. Laporan Permasyarakatan Kerja Tahun 2024.
Hajid, Silvano. 2026. “ABK Fandi Ramadhan Lolos Dari Hukuman Mati – Bagaimana Perjalanan Kasusnya?” BBC News Indonesia. 2026. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cx2gg1gzxplo.
International, Amnesty. 2025. “Eksekusi Mati Global Cetak Rekor, Vonis Hukuman Mati Di Indonesia Terus Bertambah.” Amnesty.Id. 2025. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/eksekusi-mati-global-cetak-rekor-vonis-hukuman-mati-di-indonesia-terus-bertambah/04/2025/#:~:text=Eksekusi mati terakhir dilakukan Indonesia,18 kasus dengan 21 terdakwa).
Madrim, Sasmito. 2019. “Santa, Nasib Tragis Sang Penerjemah (Bagian 2): Kejanggalan Vonis.” VOA Indonesia. 2019. https://www.voaindonesia.com/a/kejanggalan-vonis-santa-bagian-2/4982776.html.