PKL bersatu tak bisa dikalahkan!
Pekikan massa aksi Parade Rakyat Tertindas terdengar kencang di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yogyakarta. Pada Jumat (05-07), PKL Teras Malioboro (TM) 2 yang tergabung dalam Paguyuban Tridharma menggelar aksi demonstrasi bersama beberapa elemen masyarakat lainnya. Aksi tersebut dilaksanakan akibat tak kunjung adanya ajakan sosialisasi kepada PKL terkait rencana relokasi kedua mendatang. Di tengah riuhnya aksi berlangsung, perwakilan PKL TM 2 dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melakukan audiensi bersama DPRD dan panitia khusus.
Wetub, salah satu massa aksi dari LBH Yogyakarta, menerangkan bahwa telah banyak keresahan yang dialami para PKL semasa penggusuran pada relokasi sebelumnya. Namun, ia menyebutkan pemerintah tak menggubris keresahan tersebut dan kini para PKL akan kembali direlokasi. “Tujuan pemerintah salah satunya mau membuat galeri di TM 2,” terang Wetub mengenai alasan relokasi kedua.
Wetub melanjutkan, PKL TM 2 telah berkali-kali mendatangi gubernur dan dinas terkait, tetapi tidak pernah ada hasil yang jelas. “Kalau hasilnya ada, pasti mereka nggak akan mau menduduki lagi [DPRD-red],” ucap Wetub. Ia menyebut bahwa audiensi kali ini bahkan perlu menunggu 50 hari lamanya untuk dilaksanakan. Padahal, Wetub menerangkan PKL telah mengirim surat sebanyak tiga kali kepada DPRD.
Selepas audiensi, Upik, salah satu PKL TM 2 sekaligus pengurus Paguyuban Tridharma menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta. Dalam seminggu kedepan, Upik menargetkan keterlibatan PKL untuk membahas Detail Engineering Design (DED) dan gambaran relokasi kedua bersama Dinas Kebudayaan Kota dan Pemda Yogyakarta. “Sejak awal, Pemda Yogyakarta sudah mengeluarkan DED dengan desain dan tempat tanpa melibatkan kami,” terang Upik.
BALAIRUNG berkesempatan mewawancarai Rakha, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, setelah selesai aksi. Ia menyatakan bahwa kebijakan DED sudah seharusnya melibatkan partisipasi pedagang sesuai asas umum pemerintahan yang baik. “Kita bahkan kaget DED-nya sudah selesai tanpa melibatkan para pedagang,” ucap Rakha.
Lebih lanjut, Rakha menyampaikan terdapat dua tuntutan yang diajukan dalam audiensi. Pertama, adanya penundaan proses relokasi. Kedua, harus ada partisipasi publik terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan baru. Rakha juga menyampaikan bahwa dalam kesepakatan tersebut pihak PKL memberi tenggat waktu satu minggu. ”Bagi kami, satu minggu adalah waktu yang cukup untuk mereka melakukan tugas mereka sebagai pemerintah,” pungkas Rakha.
Penulis: Galih Winata dan Resha Allen
Penyunting: Catharina Maida
Fotografer: Aiken Gimnastiar