Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Diskusi Publik Ketenagakerjaan DIY Tuntut Prabowo Tepati Janji...
Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...
Tertiban Pemimpin, Sakit
Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...
Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati
Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...
Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...
Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan
Rubuh Perkara Industrialisasi
Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Kontroversi Hak Suara dalam Kongres KM UGM

Desember 18, 2016
©Hamzah/BAL

©Hamzah/BAL

Sabtu (17/12) Siang, sejumlah mahasiswa berkumpul di Ruang Sidang III Gelanggang Mahasiswa. Mahasiswa yang terdiri dari Senat Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, perwakilan setiap fakultas, dan beberapa unsur lain dari mahasiswa berkumpul untuk mengadakan Kongres Keluarga Mahasiswa (KM) UGM. Meskipun sempat terlambat beberapa menit, Kongres KM berhasil diadakan pada siang itu. Namun, kelancaran kongres sempat terhambat pada saat pembahasan Bab III tata tertib kongres yang membahas tentang peserta sidang.

Bab III ini menjadi kontroversial karena adanya perbedaan persepsi mengenai hak suara dalam kongres. Salah satu peserta kongres mempertanyakan Pasal 7 yang membahas tentang hak suara dan hak bicara. Ia mempertanyakan relevansi pembagian peserta utusan dan peserta peninjau, serta menuntut adanya hak suara bagi setiap unsur yang hadir dalam kongres. Selain itu, ia juga mempermasalahkan kurangnya perwakilan dari fakultas yang hadir dalam kongres.

Setelah melalui sejumlah perdebatan antarpeserta kongres, akhirnya ada yang mengusulkan penghapusan Pasal 6 pada Bab III. Usulan tersebut kemudian disepakati oleh para peserta kongres. Pasal tersebut dihapus karena membahas peserta sidang yang memiliki hak suara. “Hak suara seharusnya diatur secara materiil dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” ujar Aldia Rakanza, mahasiswa Ilmu Hukum ’13 yang juga merupakan Ketua Senat Mahasiswa KM UGM 2016.

Alan, begitu nama panggilannya, mengungkapkan bahwa perdebatan tersebut timbul karena adanya perbedaan persepsi antarpeserta sidang mengenai tata tertib. Alan mengungkapkan bahwa tata tertib ini dimandatkan oleh AD/ART untuk mengatur hal formal seperti tata cara sidang. Hingga akhirnya, para peserta sidang menyepakati bahwa hak suara tidak diatur oleh tata tertib. “Kita sepakat bahwa hak suara tidak diatur oleh tata tertib karena hak suara sudah termasuk dalam substansi yang bersifat materiil,” ucap Alan.

Namun, pendapat tersebut tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh beberapa unsur mahasiswa. Salah satunya adalah Fahmi Khasmy, mahasiswa Ilmu Komunikasi ’12. Fahmi menyatakan bahwa selama ini permasalahan berada pada hak suara dalam kongres, sehingga perlu adanya perubahan pada pembagian hak suara.“Saya merasa ada permasalahan pada pembagian hak suara, dan yang bisa mengubah itu adalah kongres,” ungkap Fahmi.

Fahmi mengatakan bahwa kongres masih seperti terjebak dalam permasalahan yang tidak berujung karena penetapan tata tertib kongres masih bergantung pada AD/ART yang lama. Menurut Fahmi, hal ini menyebabkan terhambatnya penyelesaian permasalahan hak suara, padahal kongres berhak untuk melakukan amendemen terhadap AD/ART. Fahmi memandang bahwa selama ini masih belum ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Jika kita tahu bahwa itu bermasalah, kenapa kita tidak menyelesaikannya sekarang?” tandas Fahmi. [M. Respati dan Bernard Evan]

 

Administrator

See author's posts

bemkhususkmugmkongkreslipsusmahasiswa
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Diskusi Publik Ketenagakerjaan DIY Tuntut Prabowo Tepati Janji...

Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...

Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...

Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...

Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...

Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Diskusi Publik Ketenagakerjaan DIY Tuntut Prabowo Tepati Janji Hari Buruh

    Mei 29, 2026
  • Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status Mitra

    Mei 20, 2026
  • Tertiban Pemimpin, Sakit

    Mei 17, 2026
  • Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam RUU Sisdiknas

    Mei 10, 2026
  • Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati

    Mei 10, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM