“Keberhasilan birokrasi dalam menjalankan kebijakan yang tranparan dan akuntabel akan sangat menentukan terciptanya tata kelola pemerintah yang baik (good university governance)”
Andreas H. Pareira
Di akhir Tahun 2011, masyarakat Jogja dikejutkan atas 9 temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan barang dan jasa UGM pada tahun anggaran 2008, 2009, dan 2010 . Muka cemong UGM tentang proyek-proyek dan pengelolaan keuangan tergambar melalui surat tertanggal 30 Desember 2011 dengan No:42/S/VIII/12/2011 mengenai audit BPK. Surat itulah yang membuka mata masyarakat bagaimana pengelolaan proyek dan rekening di UGM. Karut-marut tergambar di semua aspek pengelolaan keuangan. Transparansi anggaran yang masih tertutup mengenai keuangan UGM menjadi sebab munculnya permasalahan ini. Masyarakat pun akhirnya minim pengawasan karena transparansi UGM yang jauh dari ideal.
Walaupun Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah disahkan. Namun, di UGM sendiri untuk mengakses pengelolaan keuangan dan proyek di UGM bukanlah perkara yang mudah. Walau sering meneriakan universitas riset skala dunia, namun untuk informasi data keuangan UGM masihlah gelap. Bahkan, kesimpulan dan rekomendasi terhadap 9 temuan BPK sebenarnya ada 15 temuan. Kesimpulan yang direkomendasikan BPK diantaranya adalah proyek Rumah Sakit Akademik (RSA), pembangunan gedung Fisipol, pengelolaan keuangan dan rekening, dll.
Dalam surat rekomendasi BPK, penetapan volume pekerjaan RSA UGM tahap II Tahun Ajaran (TA) 2010 tidak berdasarkan data aktual dan gambar yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 479.679.261,00. Permasalahan ini diawali oleh pekerjaan strippingtanah dalam Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB) melebihi luas tanah aktual atau gambar rencana. Inilah yang menyebabkan pekerjaan stripping sisa tanah UGM seluas 31.793 m2belum dilakukan. Hal tersebut diakibatkan oleh kesalahan konsultan perencana dalam menentukan luas tanah untuk pekerjaan stripping. Dengan demikian, volume pekerjaanstripping dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun kontrak menjadi terlalu tinggi. Pekerjaan stripping sendiri adalah pembersihan lapisan tanah paling atas yang mengandung humus.
Selain itu, prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan RSA UGM dalam temuan BPK juga tidak sesuai ketentuan. Sesuai kesepakatan dengan warga, warga berhak mendapat ganti rugi sebesar Rp 700.000,00 untuk tanah di Jalan Kabupaten dan sebesar Rp 600.000,00 per m2untuk tanah yang di Jalan Proklamasi. Namun, yang menjadi masalah adalah dalam Berita Acara Negoisasi dicantumkan harga sebesar Rp 755.000,00 per m2 untuk tanah yang terletak di Jalan Kabupaten dan sebesar Rp 650.000,00 per m2 untuk tanah yang terletak di Jalan Proklamasi. Ada selisih harga sebesar Rp 55.000,00 m2 untuk tanah di Jalan Kabupaten dan Rp 50.000,00 untuk di Jalan Proklamasi. Selisih harga itulah yang menimbulkan harga pengadaan tanah membengkak sebesar Rp 773.700.000,00 yang digunakan salah satunya untuk membayar jasa makelar.
Poin selanjutnya adalah penilaian BPK terhadap penyedia jasa pembangunan RSA UGM tahap II TA 2010 yang tidak berdasarkan dokumen lelang. Hal ini mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.846.000.000,00. Pada TA 2010, diketahui bahwa UGM mendapat alokasi dana Daftar Isian Pelaksanaa Anggaran (DIPA) APBNP sebesar Rp 120.000.000.000,00. Melalui sistem nilai (merit point system) terpilihlah PT Adhi Karya (persero) sebagai pemenang lelang dengan skor 92,09 dan PT Waskita Karya (Perserp) dengan skor 90,80 sebagai cadangan pemenang lelang.
Namun, ternyata sistem penilaian terhadap pemenang tersebut kuranglah objektif. Bukan tanpa alasan, kriteria dan tata cara penilaian ternyata tidak dituangkan dalam dokumen lelang sehingga berpotensi post bidding . Wawancara tim BPK kepada sekertaris Panitia Pengadaan Jasa Konstruksi tidak dapat menjelaskan mengenai penilaian pemenang proyek karena alasan lupa. Pemilihan PT adhi Karya sebagai pemenang proyek RSA yang janggal ini tentu harus dikawal. Menurut Indonesian Corruption Watch, PT Adhi Karya adalah perusahaan yang harus diaudit BPK karena diduga keterlibatannya dengan kasus korupsi yang dilakukan Nazarudin.
Menurut Robert Klitgaard, hal-hal pendorong munculnya tindakan korupsi adalah monopoli kekuasaan yang ditunjang diskresi otoritas negara atau birokrasi dan pengawasan yang minim. Inilah yang terjadi dalam pengelolaan rekening universitas UGM. Pengawasan yang minim terhadap keuangan universitas menyebabkan banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang merugikan keuangan universitas.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK 9 temuan BPK, pinjaman uang kas yang dilakukan pejabat-pejabat UGM ke universitas tidak disebutkan. Peminjaman yang menyalahi prosedur ini berdampak pada turunnya likuiditas keuangan universitas karena pelunasannya yang berlarut-larut. Sampai dengan per 15 Oktober 2011, peminjaman yang belum dikembalikan oleh pejabat-pejabat UGM sebesar Rp 14.871.752.576,00. Bahkan, karena peminjaman ini, ada potensi kerugian keuangan negara karena utang-utang yang belum dikembalikan sebesar Rp. 5.008.591.676,00. Peminjaman ini tentu tidak sesuai dengan Keppres Nomor 42 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada pasal 12 yang tercantum didalamnya, pelaksanaan APBN didasarkan pada prinsip-prinsip hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan, efektif, serta terarah dan terkendali sesuai dengan rencana serta fungsi setiap departemen/lembaga. Dalam rekomendasi BPK ke UGM, Wakil Rektor Senior Bidang Administrasi dan/atau Direktur Keuangan harus bertanggung jawab karena mereka lah yang mengotorisasi pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pembukaan rekening unit-unit kerja UGM juga tidak sesuai ketentuan. Keputusan Rektor Universitas Gajah Mada Nomor 13/P/SK/HT/2008 tanggal 2 januari 2008 tentang pengelolaan rekening di UGM menyebutkan bahwa pimpinan unit kerja harus mengajukan izin kepada rektor untuk membuka rekening. Namun, sampai dengan tahun 2010 ternyata ada 727 rekening yang belum berdasarkan izin rektor. Rekening-rekening “liar” ini pun ditempatkan dalam delapan bank, yaitu di bank Mandiri, Mandiri Syariah, BNI, BRI, CIMB Niaga, Bukopin, BTN, dan BPD DIY. Perinciannya, ada 568 rekening menggunakan nama satuan kerja dan 159 yang memakai nama pribadi.
Awal sebabnya dikarenakan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) mengenai pembukaan dan penutupan rekening belum ditetapkan oleh rektor. Tidak adan izinnya 727 rekening liar ini, mengakibatkan pengendalian keuangan di unit-unit kerja kurang memadai dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan keuangan atas pembukaan rekening dengan nama pribadi. Rekening-rekening liar ini pun sudah mulai ditata pihak universitas dengan Surat Edaran WRS AKSM No. 2167/PII/Dir-Keu/2011 tanggal 6 April 2011 tentang penataan rekening yang dijanjikan akan selesai pada akhir tahun 2011.
Kini seluruh masyarakat Jogja menunggu jawaban UGM atas audit BPK. UGM sebagai universitas terbesar di Indonesia memanggul tanggung jawab yang besar terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak UGM yang meneriakan universitas riset skala dunia ternyata menampakan koreng-korengnya di akhir kepimpinan Sujarwadi. Rektor harus bertanggung jawab atas temuan BPK karena kesalahan perilaku jajaran birokrasi di masa kepemimpinannya. Ia pun dituntut untuk menyelesaikan segala temuan BPK sebelum masa jabatannya berakhir.
Peluit harus tetap ditiup, pelanggaran harus diberikan sanksi, kebiasaan lama memonopoli data keuangan harus lah dihapus. Kekuasaan tanpa pengawasan jangan dibiarkan. Menurut Andrew Puddet, Kebanyakan birokrasi lebih senang menjalankan pemerintahan secara diam-diam. Bahkan, birokrasi yang demokratis sekalipun cenderung melakukan sebagian besar urusannya jauh dari pengetahuan publik. Komitmen perang terhadap korupsi harus terus diperjuangkan di semua jajaran birokrasi UGM. Transparansi keuangan kepada publik pun harus didorong agar hal yang sama tidak terulang kembali. Akan terasa omong kosong ketika meneriakan universitas riset skala dunia yang beridentitas kerakyatan, tetapi tidak mampu mempertanggungjawabkannya di hadapan rakyat.
1 komentar
Selamat sore. Saya ingin bertanya mengenai penyelesaian dari kasus ini. Karena saya cari melalui internent tidak ada berita mengenai penyelesaiannya. Terimakasih