
©Yinfa/Bal
Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Universitas Gadjah Mada (Pandekha UGM) kembali menggelar diskusi publik bertajuk ‘Papua Bukan Tanah Kosong: Hak Ulayat, Tanah, dan Hutan Negara dalam Politik Hukum SDA di Papua’. Diskusi ini diselenggarakan pada Jumat (21-11) di Auditorium Gedung B, Fakultas Hukum UGM. Gelaran diskusi tersebut menghadirkan empat narasumber dari beragam perspektif, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum UGM Maria SW Sumardjono, Ketua Pendekha UGM Yance Arizona, Laksmi Savitri dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, dan pegiat literasi Simpul Papua Ferdinando Septy Yokit. “Kolonial Terra Nullius menganggap bahwa wilayah tak berpenghuni sebagai tanah kosong milik negara. Cara pandang ini kemudian melahirkan kebijakan-kebijakan hukum yang melegitimasi eksploitasi di Papua selama berdekade,” ujar Airin Liemanto selaku moderator.
Menurut Maria, musabab masalah tanah kosong adalah miskonsepsi pandangan terkait hak menguasai tanah oleh negara yang termaktub dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Baginya, penafsiran poin “dikuasai oleh negara” dalam pasal tersebut kerap disalahpahami, sebab mengabaikan tafsir Mahkamah Konstitusi terhadapnya yang justru menekankan poin “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. “Kalau sebesar-besar kemakmuran rakyat harus dihitung dari manfaat, jadi kalau PSN [Proyek Strategis Nasional-red] itu manfaatnya apa?” ungkap Maria. Selain itu, Maria juga mempertanyakan minimnya partisipasi masyarakat Papua untuk ikut menentukan manfaat tersebut.
Senada dengan Maria, Yance mengungkapkan bahwa pemerintah lebih mengutamakan kepentingan pihak penguasa alih-alih kemakmuran rakyat dalam hal penguasaan sumber daya di Papua. Menurutnya, pemerintah menggunakan konsep resource nationalism, yaitu pengatasnamaan nilai nasionalisme sebagai dalih untuk menghalalkan eksploitasi sumber daya. “Atas nama kepentingan nasional tanah itu diambil, atas nama kepentingan nasional orang itu diusir,” jelasnya.
Dalam pandangan yang lebih ekstrem, Laksmi menemukan adanya relasi kolonial antara negara dengan masyarakat Papua. Ia mengungkapkannya dengan istilah kolonialisme permukiman atau settler colonialism untuk menggambarkan perombakan tanah Papua beserta seluruh tata ruang, lanskap ekologis, hingga masyarakatnya. Laksmi juga menyinggung “Indonesiasi”, yaitu proses datangnya orang-orang Indonesia non-Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan di sana. “Bersamaan dengan datangnya sekolah, agama, penduduk pendatang, terjadilah genosida kebudayaan,” sambung Laksmi.
Menurut Laksmi, salah satu bentuk kolonialisme dapat dilihat dalam pembentukan otonomi kewilayahan baru di Papua. Dalam pembentukan tersebut, baginya, pemerintah lebih mementingkan pelabelan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Hal ini, menurutnya, dilakukan negara dengan menguasai teritori, merombak tata ruang, dan mendatangkan tenaga kerja dari luar Papua untuk melancarkan ekstraksi kekayaan alam. “Semua hal tersebut menyingkirkan penduduk asli dengan mengeliminasi peran, hak, dan keberlanjutan masyarakat asli Papua,” tandasnya.
Padahal, menurut Yance, masyarakat Papua memandang tanah bukan hanya sebagai aset, tetapi sebagai identitas, ruang hidup, dan bagian dari hubungan leluhur. “Tanah itu dianggap sebagai mama, sebagai orang yang enggak bisa dijual. Jadi, kalau jual tanah sama dengan jual mama,” ujarnya. Yance menjelaskan, bagi masyarakat Papua, wilayah yang dianggap kosong itu justru menjadi tempat berburu, dusun sagu, dan ruang pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Perbedaan konsepsi ini, pungkas Yance, sering tidak terbaca dalam proses pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
Penulis: Aurakasih Cetaanjali, Arinalhaq Al Ula, Ahmad Yinfa (Magang)
Penyunting: Muhamad Muflihun
Fotografer: Ahmad Yinfa (Magang)