Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...
Tertiban Pemimpin, Sakit
Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...
Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati
Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...
Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...
Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan
Rubuh Perkara Industrialisasi
Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi
Pesangon Tidak Sesuai, Buruh MSV Studio Lanjutkan Gugatan

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
KILASMagang

Tilik Relasi Kolonial di Papua dalam Diskusi Papua Bukan Tanah Kosong

November 24, 2025

©Yinfa/Bal

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Universitas Gadjah Mada (Pandekha UGM) kembali menggelar diskusi publik bertajuk ‘Papua Bukan Tanah Kosong: Hak Ulayat, Tanah, dan Hutan Negara dalam Politik Hukum SDA di Papua’. Diskusi ini diselenggarakan pada Jumat (21-11) di Auditorium Gedung B, Fakultas Hukum UGM. Gelaran diskusi tersebut menghadirkan empat narasumber dari beragam perspektif, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum UGM Maria SW Sumardjono, Ketua Pendekha UGM Yance Arizona, Laksmi Savitri dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, dan pegiat literasi Simpul Papua Ferdinando Septy Yokit. “Kolonial Terra Nullius menganggap bahwa wilayah tak berpenghuni sebagai tanah kosong milik negara. Cara pandang ini kemudian melahirkan kebijakan-kebijakan hukum yang melegitimasi eksploitasi di Papua selama berdekade,” ujar Airin Liemanto selaku moderator.

Menurut Maria, musabab masalah tanah kosong  adalah miskonsepsi pandangan terkait hak menguasai tanah oleh negara yang termaktub dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Baginya, penafsiran poin “dikuasai oleh negara” dalam pasal tersebut kerap disalahpahami, sebab mengabaikan tafsir Mahkamah Konstitusi terhadapnya yang justru menekankan poin “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. “Kalau sebesar-besar kemakmuran rakyat harus dihitung dari manfaat, jadi kalau PSN [Proyek Strategis Nasional-red] itu manfaatnya apa?” ungkap Maria. Selain itu, Maria juga mempertanyakan minimnya partisipasi masyarakat Papua untuk ikut menentukan manfaat tersebut.

Senada dengan Maria, Yance mengungkapkan bahwa pemerintah lebih mengutamakan kepentingan pihak penguasa alih-alih kemakmuran rakyat dalam hal penguasaan sumber daya di Papua. Menurutnya, pemerintah menggunakan konsep resource nationalism, yaitu pengatasnamaan nilai nasionalisme sebagai dalih untuk menghalalkan eksploitasi sumber daya. “Atas nama kepentingan nasional tanah itu diambil, atas nama kepentingan nasional orang itu diusir,” jelasnya. 

Dalam pandangan yang lebih ekstrem, Laksmi menemukan adanya relasi kolonial antara negara dengan masyarakat Papua. Ia mengungkapkannya dengan istilah kolonialisme permukiman atau settler colonialism untuk menggambarkan perombakan tanah Papua beserta seluruh tata ruang, lanskap ekologis, hingga masyarakatnya. Laksmi juga menyinggung “Indonesiasi”, yaitu proses datangnya orang-orang Indonesia non-Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan di sana. “Bersamaan dengan datangnya sekolah, agama, penduduk pendatang, terjadilah genosida kebudayaan,” sambung Laksmi.

Menurut Laksmi, salah satu bentuk kolonialisme dapat dilihat dalam pembentukan otonomi kewilayahan baru di Papua. Dalam pembentukan tersebut, baginya, pemerintah lebih mementingkan pelabelan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Hal ini, menurutnya, dilakukan negara dengan menguasai teritori, merombak tata ruang, dan mendatangkan tenaga kerja dari luar Papua untuk melancarkan ekstraksi kekayaan alam. “Semua hal tersebut menyingkirkan penduduk asli dengan mengeliminasi peran, hak, dan keberlanjutan masyarakat asli Papua,” tandasnya. 

Padahal, menurut Yance, masyarakat Papua memandang tanah bukan hanya sebagai aset, tetapi sebagai identitas, ruang hidup, dan bagian dari hubungan leluhur. “Tanah itu dianggap sebagai mama, sebagai orang yang enggak bisa dijual. Jadi, kalau jual tanah sama dengan jual mama,” ujarnya. Yance menjelaskan, bagi masyarakat Papua, wilayah yang dianggap kosong itu justru menjadi tempat berburu, dusun sagu, dan ruang pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Perbedaan konsepsi ini, pungkas Yance, sering tidak terbaca dalam proses pengambilan kebijakan oleh pemerintah.

Penulis:  Aurakasih Cetaanjali, Arinalhaq Al Ula, Ahmad Yinfa (Magang)
Penyunting: Muhamad Muflihun
Fotografer: Ahmad Yinfa (Magang)

Redaksi

See author's posts

6
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...

Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...

Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...

Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...

Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan

Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status Mitra

    Mei 20, 2026
  • Tertiban Pemimpin, Sakit

    Mei 17, 2026
  • Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam RUU Sisdiknas

    Mei 10, 2026
  • Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati

    Mei 10, 2026
  • Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung PN Magelang

    Mei 8, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM