Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...
Tertiban Pemimpin, Sakit
Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...
Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati
Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...
Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...
Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan
Rubuh Perkara Industrialisasi
Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi
Pesangon Tidak Sesuai, Buruh MSV Studio Lanjutkan Gugatan

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
KILASMagang

Diskusi dan Perilisan Zine Maba Sangaji Basuara, Tilik Perlawanan Warga Maba Sangaji

November 4, 2025
©Nethania/Bal

©Nethania/Bal

Nyalakan Project menyelenggarakan diskusi terbuka dan peluncuran zine berjudul Maba Sangaji Basuara pada Jumat (31-10), di kantor PKBI Yogyakarta. Fiorentina Refani selaku moderator memaparkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai respon atas kasus kriminalisasi sebelas warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur yang berkaitan dengan konflik pertambangan nikel. Diskusi ini menghadirkan Sahil Abubakar sebagai penyintas kriminalisasi, Wetub Toatubun dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi, Atinna Rizqiana selaku peneliti energi dan sumber daya alam, Masri Santuli sebagai pegiat lingkungan, dan Ikmal Ali M. Nur dari Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa (IKPM) Halmahera Timur di Yogyakarta.   

Diskusi berangkat dari kasus kriminalisasi terhadap sebelas warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur yang menolak ekspansi tambang nikel di wilayah adat mereka. Wetub menjelaskan bahwa kesebelas warga tersebut dituntut atas tuduhan membawa senjata tajam, pemerasan dan penghalangan praktik pertambangan. Kriminalisasi ini merupakan buntut dari aksi damai dan tuntutan adat yang diberikan warga kepada PT Position yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan adat. Ia juga menjelaskan tuntutan adat yang dimaksudnya sebagai tuntutan pertanggungjawaban PT Position atas kerusakan lingkungan, denda 500 milyar rupiah, dan perginya perusahaan tersebut dari wilayah Maba Sangaji. “Aksi damai ini malah dituduh sebagai pemerasan dan pengancaman,” ujar Wetub.  

Menyambut Wetub, Sahil Abubakar atau disebut juga Illo, menyoroti invasi dan ekstraktivisme oleh pertambangan di Maba Sangaji yang berdampak pada aspek ekologis. Ia menuturkan bahwa dalam kondisi ruang kehidupan yang telah hancur, sebagai masyarakat yang mengandalkan alam, tiada pilihan lain selain melawan. “Pertahanan Halmahera dari laut hingga tanah bukan hanya perkara ekonomi atau sumber penghidupan, melainkan sebagai sesuatu yang memiliki hubungan yang sangat dekat dengan kami,” ujarnya.

Wetub yang menyaksikan kriminalisasi sebelas masyarakat Maba Sangaji, melihat peluang yang dalam kasus kriminalisasi ini salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam keterangannya, kehadiran UU PPLH bertujuan untuk melindungi orang-orang yang memperjuangkan isu-isu lingkungan. Namun, menurut Wetub, hakim mengabaikan undang-undang ini dengan memandang warga yang melakukan perlawanan bukan sebagai pejuang lingkungan. “Tapi, hakim hanya melihat bahwa masyarakat adat hanya menuntut 500 milyar dan kalau mereka hanya semata-mata memperjuangkan 500 milyar, itu bukan termasuk pejuang lingkungan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Wetub mengungkapkan pemaknaan mengenai pejuang lingkungan ini telah diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, dalam putusan MK tersebut, subjek yang memperjuangkan isu lingkungan tidak lagi terbatas pada korban dan pelapor. Warga, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat, ataupun dosen yang memberikan keterangan mengenai isu tersebut, menurut Wetub, dalam perluasan ini dianggap sebagai pejuang lingkungan yang perlu dilindungi. “Jadi keputusan MK itu menurut kami sebuah progres terhadap memperluas pemaknaan pejuang lingkungan,” terang Wetub. 

Menyikapi isu-isu ini, Ikmal mengatakan bahwa untuk menyelaraskan pikiran, ia telah berusaha berkomunikasi dengan teman-teman IKPM di Bandung, Jakarta, dan Ternate. Ikmal menambahkan bahwa ketika gejolak terjadi, IKPM memutuskan untuk bergerak lebih aktif di media sosial dengan perangkat dan sikap secara individu maupun organisasi. “Teman-teman yang ada di Jogja, khususnya anak Halmahera Timur, mendukung penuh perjuangan orang tua dan saudara-saudara kita yang membela hak tanahnya, yang membela akibat kerusakan lingkungan,” ujar Ikmal.

Di akhir diskusi, Illo menegaskan bahwa keberanian harus terus dihidupkan. Sekuat apapun keputusannya, pengaruh ketakutan tidak akan ada hasilnya. Dalam kondisi semacam ini, bagi Illo, hal yang paling penting adalah tumbuhnya solidaritas baik di tingkat lokal maupun nasional. “Di tengah-tengah gemburan ekstraktivisme yang menghancurkan, yang digaungkan bukan lagi gerakan massa ya, tetapi sudah gerakan kultural dengan solidaritas yang tumbuh dari setiap titik-titik dari nasional hingga lokal,” tegasnya.

 

Penulis: Rezita Chielsy, Fitria Nurazizah, Diyanti Fakhira (Magang)

Penyunting: Anggun Ravisti

Fotografer: Nethania Keisya (Magang)

Redaksi

See author's posts

20
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...

Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...

Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...

Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...

Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan

Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status Mitra

    Mei 20, 2026
  • Tertiban Pemimpin, Sakit

    Mei 17, 2026
  • Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam RUU Sisdiknas

    Mei 10, 2026
  • Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati

    Mei 10, 2026
  • Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung PN Magelang

    Mei 8, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM