Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Diskusi Publik Ketenagakerjaan DIY Tuntut Prabowo Tepati Janji...
Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...
Tertiban Pemimpin, Sakit
Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...
Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati
Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...
Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...
Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan
Rubuh Perkara Industrialisasi
Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Minimnya Ruang Inklusif dalam Pemenuhan Hak Agraria Kelompok Disabilitas

Agustus 3, 2024

©Alfiana/Bal

Bedah buku Mozaik Rupa Agraria, Reforma Agraria Inklusif, dan Reforma Agraria Ekologis yang dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Negara dan Institute for Research and Empowerment (IRE) mengangkat tajuk ā€œInklusi Agraria: Mendekatkan Pengetahuan, Meningkatkan Pemenuhan Hak Kelompok Rentanā€. Acara yang diselenggarakan di Joglo Winasis, Rabu (31-07), ini menghadirkan Muhammad ā€˜Nanang’ Haryanto, salah satu penulis dalam buku Mozaik Rupa Agraria; Purwanti, perwakilan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel; Ro’fah, peneliti dari Pusat Studi Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga; serta Dinda Ahlul Latifah, peneliti dari IRE Yogyakarta. Diskusi ini mengupas reformasi agraria melalui pembaruan penataan aset dan akses sumber-sumber agraria untuk kesejahteraan rakyat yang tidak berpihak pada kelompok rentan dan aspek ekologis.

Nanang mengawali diskusi dengan memaparkan realita yang dihadapi para penyandang disabilitas dalam memperoleh haknya atas kepemilikan tanah. Sebagai disabilitas netra, ia menyayangkan belum adanya kematangan pemenuhan aksesibilitas sertifikat tanah bagi para disabilitas netra. ā€œHarapnya sertifikat tanah bentuk digital dapat tersusun dengan baik agar mesin pembaca layar dapat membacanya dengan runtut,ā€ ungkapnya. Nanang menceritakan bahwa tabel dan gambar dalam sertifikat digital tidak dapat terbaca oleh mesin pembaca sehingga ia tak dapat sepenuhnya memahami sertifikat tersebut. Ia menegaskan bahwa negara harus memfasilitasi penyandang disabilitas intelektual dan disabilitas ganda dalam mendapatkan perlindungan serta pendampingan atas hak tanahnya.

Ro’fah menceritakan perebutan hak tanah salah satu disabilitas asal Lombok. Ia kehilangan hak atas aset dan tanahnya setelah suaminya meninggal. Hal ini dikarenakan tidak adanya pendampingan dan perlindungan dari pemerintah. ā€œDia tidak punya status hukum, akta rumahnya itu atas nama suaminya sehingga ia tidak punya hak atas rumah,ā€ tegas Ro’fah.

Melanjutkan Ro’fah, Purwanti menyebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak memperoleh aset atas tanah yang secara sah diakui dalam banyak perundang-undangan. Walau begitu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetap menganggap penyandang disabilitas sebagai individu yang tidak memiliki kecakapan hukum sehingga harus mendapatkan pengampuan keluarga. Bagi Purwanti, hal ini menjadi salah satu faktor penyebab mereka sering kali kehilangan hak atas kepemilikan aset. ā€œ[Mereka-red] tidak bisa mengambil keputusan apa pun, tidak bisa menyatakan apa pun karena hak diberikan kepada pengampunya,ā€ jelas Purwanti.

Sepakat dengan Purwanti, Ro’fah mengungkapkan bahwa ia sering menemui kasus terkait hak kepemilikan aset dan tanah yang belum berpihak pada penyandang disabilitas. Menurutnya ada dua hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah hal tersebut. ā€œPertama, memastikan aksesibilitas program pemanfaatan lahan, yang kedua adalah menargetkan disabilitas secara spesifik,ā€ ungkapnya.Ā 

Lebih lanjut, Ro’fah menegaskan perguruan tinggi memiliki peran dalam pengembangan pemahaman akan inklusivitas. Misalnya, menjadikan isu disabilitas sebagai tema riset atau memberikan kesempatan kepada anak disabilitas untuk ikut berbaur dan belajar bersama dengan kurikulum yang memadai. ā€œNah coba dilihat, apakah sekolah-sekolah sudah ada? Penting untuk memasukan isu disabilitasā€ tegas Ro’fah.

Menyinggung dari sudut pandang ekologi, Ahlul menjelaskan bahwa upaya reformasi agraria masih belum memperhatikan kelompok rentan seperti komunitas masyarakat desa. Ia melanjutkan, pemberdayaan penataan akses masih berorientasi pada pemberdayaan ekonomi alih-alih fokus terhadap sosial budaya. Masyarakat desa sering ditempatkan sebagai penerima manfaat saja, bukan subjek aktif yang memiliki suara. ā€œPembangunan berkelanjutan masih isu gimmick semata, tapi tidak dicek kembali relasi masyarakat sebagai subjek,ā€ tutur Ahlul.Ā 

Penulis: Anggita Septiana
Penyunting: Siti Fatria Pelu
Fotografer: Alfiana Rosyidah

Redaksi

See author's posts

4
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Diskusi Publik Ketenagakerjaan DIY Tuntut Prabowo Tepati Janji...

Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...

Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...

Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...

Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...

Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Diskusi Publik Ketenagakerjaan DIY Tuntut Prabowo Tepati Janji Hari Buruh

    Mei 29, 2026
  • Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status Mitra

    Mei 20, 2026
  • Tertiban Pemimpin, Sakit

    Mei 17, 2026
  • Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam RUU Sisdiknas

    Mei 10, 2026
  • Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati

    Mei 10, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM