Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...
Tertiban Pemimpin, Sakit
Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...
Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati
Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...
Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...
Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan
Rubuh Perkara Industrialisasi
Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi
Pesangon Tidak Sesuai, Buruh MSV Studio Lanjutkan Gugatan

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Korban Tambang Se-DIY Suarakan Kerusakan Lingkungan

Juni 10, 2022

©Bintang/Bal

Sampai hari ini, aktivitas pertambangan yang merugikan warga setempat masih masif terjadi di Yogyakarta.  Kasus tambang di daerah aliran sungai yang terjadi di Sungai Progo, Krasak, dan Gendol menjadi pusat perhatian. Konferensi pers untuk membahas isu ini pun diselenggarakan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Selasa (07-06). Konferensi pers dengan tajuk “Korban Tambang se-DIY Buka Suara” ini menghadirkan berbagai komunitas warga terdampak tambang, seperti  Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) dan Paguyuban Sindu Tolak Asat (PSTA).

Danil Ghifari, perwakilan LBH Yogyakarta, menyampaikan bahwa kebijakan pembangunan nasional memengaruhi masifnya aktivitas pertambangan. Hal tersebut merugikan warga setempat. Danil mengatakan pemerintah sekarang ini lebih mengedepankan pembangunan infrastruktur fisik. Pembangunan tersebut, tuturnya, berpotensi mengancam ruang hidup warga terdampak. “Hari ini, warga bertarung dengan korporasi dan pemerintah dalam mempertahankan kelestarian ruang hidup,” tegas Ghifari. Ia juga menambahkan bahwa perebutan ruang hidup ini melahirkan kerusakan lingkungan. 

Keresahan warga pinggir Sungai Progo diwakilkan oleh perwakilan PMKP. Mereka menyayangkan tidak adanya titik terang atas dampak dari pertambangan. Padahal, persoalan tambang sangat masif dan sudah dimulai sejak tahun 2017. Satu per satu masalah akibat tambang mulai berdatangan seperti bencana longsor dan air keruh. “Kami berharap persoalan ini segera terselesaikan agar masyarakat dapat mendapat lingkungan yang baik dan sehat,” ujar salah satu perwakilan PMKP.

Keresahan serupa juga diungkapkan perwakilan dari PTSA. CV Kayon, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, melakukan maladministrasi berupa pengadaan aktivitas pertambangan yang sudah dimulai sejak tahun 2019 tanpa adanya konsensus warga Desa Sindumartani. Padahal, pertambangan itu berdampak pada rusaknya air Sungai Gendol. Padahal, warga sangat bergantung pada Sungai Gendol untuk kebutuhan air bersih, bercocok tanam, dan perikanan. “Berdasarkan data Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), warga kehilangan sekitar 10 miliar rupiah dari total sekitar sepuluh dusun akibat  pertambangan,” tukas salah satu perwakilan PSTA.

Menurut perwakilan Wahana Lingkungan Hidup, Abimanyu, aktivitas pertambangan eksploitatif ataupun sedot tanah menimbulkan berbagai macam dampak. Salah satunya adalah penurunan kuantitas air dan bencana longsor. Bahkan, daerah dekat pantai pun turut merasakan dampaknya. “Awalnya air tawar kemudian berubah menjadi air payau, itu persoalan yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Di sisi lain, warga penolak tambang mengalami kriminalisasi. Salah satu korban kriminalisasi adalah warga yang tergabung dalam PSTA. Menurut perwakilan PSTA, pihak Polres Sleman memanggil guru yang menolak tambang agar berbalik mendukung aktivitas tambang. “Penolakan kami malah dikriminalisasi, beberapa pleton aparat mendatangi kami lantaran pemasangan spanduk di Sungai Gendol dan jalan utama provinsi,” tegas perwakilan PSTA.

Menanggapi banyaknya kriminalisasi, Ghifari menyatakan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata. Baginya, negara sebetulnya sudah memberi instrumen pengamanan bagi pejuang lingkungan ini. “Hal itu diatur dalam UU Undang-Undang tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” lanjutnya.

Akan tetapi, Ghifari menyayangkan realitas di lapangan. Realitas tersebut justru bertolak belakang dari peraturan PPLH. “Bukannya memberi perlindungan dan penghormatan terhadap warga, justru negara justru mengkriminalisasi dan mengintimidasi penolak tambang melalui aparat keamanannya,” ujarnya.

Menindaklanjuti konferensi pers, Abimanyu mengatakan bahwa rekan yang hadir dalam konferensi pers ini akan membuat kajian lingkungan. Hal tersebut dilakukan sebagai modal menolak tambang pasir secara akademis. “Kajian tersebut berguna untuk menyatakan bahwa pertambangan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di daerah aliran sungai, memiliki berbagai risiko lingkungan,” pungkas Abimanyu.

Penulis: Ananda Ridho Sulistya, M. Fahri Reza, dan M. Fahrul Muharman
Penyunting: Bangkit Adhi Wiguna
Fotografer: Muhammad Aditya Bintang

Redaksi

See author's posts

0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...

Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...

Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...

Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...

Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan

Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status Mitra

    Mei 20, 2026
  • Tertiban Pemimpin, Sakit

    Mei 17, 2026
  • Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam RUU Sisdiknas

    Mei 10, 2026
  • Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati

    Mei 10, 2026
  • Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung PN Magelang

    Mei 8, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM