Balairungpress
  • REDAKSI
    • LAPORAN UTAMA
    • KILAS
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
    • BERITA JOGJA
  • NALAR
    • KAJIAN
    • WAWASAN
  • REHAT
    • BUKU
    • FILM
    • SASTRA
    • OPINI
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
Pos Teratas
Jaminan Pendapatan Dasar Semesta: Solusi Ekonomi di Masa...
Kebangkitan Orde Baru di Tengah Pandemi
2020: Tahun Suram Kebebasan Pers Pasca-Reformasi
Menyoal Pekerjaan Rumah Calon Kapolri Baru
Kerentanan Tatanan Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi
Strategi Gerakan Mahasiswa Pasca Gagalnya Audiensi Rektorat
Pemerintah Abaikan Penanganan COVID-19 di Panti Sosial
Pandemi Tak Mampu Hentikan Perampasan Tanah Rakyat
Ketaksaan Hukuman Kebiri Kimia, Abaikan Hak-Hak Korban Kekerasan...
Ramai-ramai Tolak Kantor Gereja Klasis: Dari Tokoh Masyarakat...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • LAPORAN UTAMA
    • KILAS
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
    • BERITA JOGJA
  • NALAR
    • KAJIAN
    • WAWASAN
  • REHAT
    • BUKU
    • FILM
    • SASTRA
    • OPINI
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
KABARKILAS

Strategi Gerakan Mahasiswa Pasca Gagalnya Audiensi Rektorat

10 January 2021

©Rika/BAL

Jum’at (1/1) mahasiswa sarjana, diploma, dan pascasarjana mengadakan konsolidasi daring di bawah payung Aliansi Mahasiswa UGM dan Aliansi Mahasiswa Pascasarjana (Asmara) UGM. Selain menyepakati poin-poin tuntutan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT), konsolidasi juga mencanangkan rencana audiensi bersama rektorat pada 7 Januari 2021. Namun, nyatanya rencana tersebut gagal sebab pihak kampus melalui Suharyadi selaku Direktur Kemahasiswaan belum menyatakan kesanggupan mereka. 

Aliansi Mahasiswa UGM lewat humasnya, Muhammad Khevin, kecewa atas sikap dari birokrat kampus yang kurang akomodatif. Padahal, pada audiensi tertutup bulan November 2020 silam pihak rektorat menjanjikan pelibatan mahasiswa dalam penyusunan kebijakan UKT. Nyatanya, skema keringanan pembiayaan dan heregistrasi terbit begitu saja tanpa adanya dialog dengan elemen mahasiswa. 

Khevin menambahkan, gagalnya audiensi tanggal 7 Januari 2021 membuat waktu untuk melakukan perubahan kebijakan pembiayaan perkuliahan kian menipis. Hal ini sebab tenggat waktu pendaftaran ulang saja 31 Januari 2021. “Keterbatasan waktu inilah yang kerap jadi alasan rektorat untuk tidak merubah kebijakan seperti yang terjadi pada audiensi-audiensi sebelumnya,” ungkap Khevin.   

Berdasarkan keterangan Muhammad Khalid yang diamanahi untuk berhubungan dengan birokrat kampus terkait, dia sudah menghubungi Suharyadi sejak tanggal 2 Januari 2021. Namun yang bersangkutan mengaku sedang di luar kota. Baru berbalas di tanggal 6 Januari 2021. Khalid juga mencoba jalan pintas dengan menghubungi Supriyadi selaku Wakil Rektor bidang Perencanaan Keuangan dan Sistem Informasi di hari yang sama. “Hasilnya nihil, bahkan hingga hari ini pesan Whatsapp saya tak kunjung berbalas,” tukas Khalid pada saat diwawancarai tanggal 7 Januari 2020.

Selain mengontak Supriyadi, di hari yang sama, Khalid juga menghubungi pihak Direktorat Keuangan untuk mengonfirmasi beberapa hal teknis seputar pembiayaan perkuliahan. Disana disampaikan pula salah satu tuntutan mahasiswa hasil konsolidasi, yakni potongan UKT secara menyeluruh sebesar 50%. Khalid menyampaikan bahwa pihak Direktorat Keuangan berupaya menampung usulan ini. Namun baginya, posisi direktorat yang hanya pelaksana kebijakan membuat pernyataan akomodatif dari mereka tidak perlu dirayakan. “Maka, perlu tetap digelar dialog dengan pihak rektorat mengingat tuntutan mahasiswa berpotensi mengubah kebijakan pembiayaan,” terangnya.

Menanggapi ketidaksanggupan rektorat untuk mengadakan audiensi, Aliansi Mahasiswa UGM dan Asmara UGM sepakat untuk mematangkan kertas posisi. Panji Mulkillah, perwakilan Tim Kajian, mengatakan bahwa kertas posisi berisikan argumentasi atas empat tuntutan yang disepakati pada konsolidasi gabungan silam. Berdasarkan keterangannya dan pantauan atas grup Aliansi Mahasiswa UGM, kertas posisi sudah selesai pengerjaannya. Berkaitan dengan pengumpulan data demi memperkuat argumentasi Kertas Posisi, Panji mengakui adanya kendala yakni kekurangan waktu sehingga tidak sempat melakukan pengumpulan data primer seperti survey. “Namun, kami dari Tim Kajian punya rencana untuk menerbitkan petisi yang berangkat dari Kertas Posisi ini untuk melihat atensi publik terhadap isu yang diangkat,” papar Panji.    

Lebih lanjut, Khalid meminta Suharyadi untuk menyampaikan Kertas Posisi ke jajaran rektorat di Rapat Pimpinan Universitas pada Senin mendatang. Namun, Khalid juga menggarisbawahi bahwa tidak ada jaminan kertas posisi akan menjadi bahasan di rapat tersebut. “Pak Suharyadi hanya berusaha mengomunikasikan. Perihal apakah jadi dibahas atau tidak, tidak ada garansi dari beliau,” terang Khalid.

Suharyadi pun mengafirmasi pernyataan Khalid. Ia mengatakan bahwa tidak ada kepastian perihal mekanisme penyampaian kertas posisi. Selain itu, ia juga enggan memberi jaminan agar kertas posisi tersebut pasti dibahas pada Rapat Pimpinan Universitas. “Semuanya baru akan saya komunikasikan saat Rapat Pimpinan Universitas pada Senin mendatang,” tulisnya via Whatsapp menanggapi pertanyaan seputar bentuk tindak lanjut rektorat atas Kertas Posisi dari mahasiswa.

Sembari menunggu kepastian keputusan dari hasil Rapat Pimpinan Universitas, Khevin menyampaikan bahwa Aliansi Mahasiswa UGM tetap melanjutkan kegiatan propaganda isu. Dia juga menambahkan bahwa propaganda isu berguna untuk memberi tekanan vertikal kepada pihak rektorat dan menyebarkan kesadaran horizontal kepada mahasiswa. “Jangan sampai tuntutan yang dibawa aliansi justru tidak dipahami, bahkan kontra-produktif dengan pandangan mahasiswa pada umumnya,” tegas Khevin.

Erata: Sebelumnya, nama Wakil Rektor bidang Perencanaan Keuangan dan Sistem Informasi adalah “Paripurna”, diganti menjadi “Supriyadi”.

Penulis: Ardhias Nauvaly Azzuhry
Penyunting: M. Fadhilah Pradana

11
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Jaminan Pendapatan Dasar Semesta: Solusi Ekonomi di Masa...

Kebangkitan Orde Baru di Tengah Pandemi

2020: Tahun Suram Kebebasan Pers Pasca-Reformasi

Menyoal Pekerjaan Rumah Calon Kapolri Baru

Kerentanan Tatanan Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi

Pemerintah Abaikan Penanganan COVID-19 di Panti Sosial

Berikan Komentar Batal Membalas

Pos Terbaru

  • Jaminan Pendapatan Dasar Semesta: Solusi Ekonomi di Masa Pandemi

    17 January 2021
  • Kebangkitan Orde Baru di Tengah Pandemi

    16 January 2021
  • 2020: Tahun Suram Kebebasan Pers Pasca-Reformasi

    15 January 2021
  • Menyoal Pekerjaan Rumah Calon Kapolri Baru

    14 January 2021
  • Kerentanan Tatanan Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi

    14 January 2021

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest
Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASTHEAD
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2019 BPPM BALAIRUNG UGM