Pada Senin (16-12) sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional berkumpul di Monumen Tugu Yogyakarta pukul 14.00 WIB menyuarakan aspirasi mereka. Aksi Bebaskan Tahanan Politik (BebaskanTapol) ini merupakan runtutan aksi sebelumnya yang telah dilakukan empat kali sejak proses praperadilan enam aktivis prodemokrasi tersangka makar pengibaran bendera Bintang Kejora dalam Aksi Mahasiswa Papua 28 Oktober 2019 lalu di seberang Istana Merdeka dan di depan Markas Besar TNI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Aksi dengan tajuk #BebaskanTapol ini diadakan bertepatan dengan sidang perdana dugaan makar enam orang aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penahanan enam orang aktivis, menurut Randi selaku Humas Aksi, merupakan respons dari aksi antirasisme yang terjadi di Surabaya yang telah merambat ke berbagai daerah bahkan sampai Papua itu sendiri. “Aksi tersebut direspons dengan menangkap 84 aktivis Papua yang dikenai pasal makar dan enam di antaranya berada di Jakarta,” jelas Randi. Enam di antaranya yaitu Ariana Lokbere, Isay Wenda, Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Surya Anta. Mereka menuntut adanya keadilan untuk para aktivis Papua prodemokrasi. “Penangkapan para aktivis merupakan bentuk ketidakdemokratisan pemerintah,” tegas salah satu orator.
Massa aksi menuntut keadilan para aktivis Papua prodemokrasi yang menjadi tahanan politik. “Penangkapan aktivis merupakan suatu bentuk kecacatan hukum Indonesia,” ujar salah satu orator. Menurut Publikasi Pembebasan Kolektif Yogyakarta, pada 16 Desember 2019 Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights, yang mana salah satu isi dari konvensi itu adalah kebebasan berpendapat, mereka menilai tuduhan makar yang dilayangkan kepada aktivis prodemokrasi tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Mereka juga menilai bahwa aksi yang dilakukan oleh para aktivis Papua prodemokrasi ini tidak dapat dijerat dengan pasal makar. “Pasal makar sendiri merupakan pasal yang digunakan kolonial Belanda untuk membungkam segala pergerakan pemuda saat itu,” tambah salah satu orator dalam orasinya.
Penyampaian orasi dilakukan secara bergantian oleh massa aksi. Aksi kali ini juga diwarnai dengan pembacaan puisi “Kasihan Bangsa” karya Kahlil Gibran oleh salah satu massa aksi. Menurutnya, puisi itu menggambarkan kondisi bangsa Indonesia saat ini. “Selain untuk mengecam tindakan kriminalisasi aktivis Papua prodemokrasi, aksi ini bertujuan untuk mengampanyekan kepada masyarakat Indonesia, khususnya Yogyakarta, bahwa demokrasi kita mengalami penurunan,” jelas Randi.
Pada pukul 15.00 WIB, sebelum mengakhiri aksinya, massa aksi kembali menegaskan pernyataan sikap dan tuntutannya. Pertama, memberikan keadilan terhadap 84 tahanan aktivis politik Papua. Kedua, mengusut dan mengadili pelaku ujaran diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Ketiga, menghentikan kriminalisasi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengadvokasi HAM di tanah Papua. Keempat, Dewan Perwakilan Rakyat RI harus mencabut pasal-pasal makar karena rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berekspresi. Kelima, membuka akses jurnalis nasional dan internasional selebar-lebarnya di Papua, pemerintah harus bertanggung jawab atas 5000 pengungsi Nduga dan 139 yang tewas diantaranya. Keenam, memberikan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat West Papua. Melaui tuntutan-tuntutan tersebut, mereka mengharapkan adanya keadilan dan mengecam kriminalisasi terhadap para aktivis prodemokrasi Papua.
Penulis: Salwa Azzahra Fadilah
Penyunting: Deatry Kharisma Karim