Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Warga Pesisir Semarang dalam Getir Tata Kelola Air
Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau
Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang
Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...
Mitos Terorisme Lingkungan
Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...
Kapan KKN Harus Dihapus?
Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah
Gerakan Hijau Tersandera Meja Hijau
Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
ALMAMATERKABARLAPORAN UTAMA

Sidang Kedua Kriminalisasi Petani Temon

Maret 25, 2015

1427172660727Jeruji besi menjadi tabir pemisah Wasiyo dan keluarganya. Melalui celah tiang besi yang berkarat di sana-sini, ia mengulurkan tangan menggapai jemari istrinya. Mata mereka saling menatap sembari berkaca-kaca, seakan saling menyalurkan energi positif penuh harap. Di balik istri Wasiyo, petani lain mengepalkan tangan coba memberi dukungan. “Semangat, bro!” seru mereka bersemangat.
Berbaju koko putih dan berpeci, Wasiyo dan tiga petani lainnya menanti sidang di ruang tersangka Pengadilan Negeri Wates dengan tenang.Bahkan saat memasuki ruang persidangan, mereka melambaikan tangan pada simpatisan yang ada pada kursi pengunjung. Agenda sidang tersebut (24/03) adalah pembacaan eksepsi dari pembela hukum tersangka. Sebelumnya, jaksa menuntut Saridjo dengan pasal 160 KUHP tentang provokasi serta tiga petani lain dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang publik.
Hamzal Wahyudin, penasihat hukum tersangka mengatakan bahwa tuduhan perusakan barang publik terlalu berlebihan. Tuduhan ini mengindikasi adanya upaya untuk menakuti masyarakat yang sedang menolak pembangunan bandara. (Baca juga Sengkarut Rencana Pembangunan Bandara) Pasalnya, masyarakat yang melakukan perusakan telah mengecat ulang sebagai upaya perbaikan.(Baca juga Mengungkap Kriminalisasi Petani Temon) Ini berarti telah berjalannya upaya kekeluargaan, yakni penyelesaian di luar persidangan. Namun tuduhan tetap bergulir hingga tuntutan sang jaksa penuntut umum. “Padahal pemerintah bisa menyelesaikan masalah ini dengan cara kultural dan humanis yang lebih efektif,” ujar Wahyudin tegas.
Sementara itu, menanggapi tuntutan terhadap Saridjo, penasihat hukum mengklaim surat dakwaan batal demi hukum. Alasannya, jaksa tidak menjelaskan delik materiil dari pasal yang dituduhkan. Pasal yang berlaku limitatif justru ditafsirkan dengan delik formilnya saja. Ini karena jaksa menuduh Saridjo telah menghasut masyarakat untuk menyegel balai desa. Namun, jaksa tidak menjelaskan lebih lanjut konsekuensi hasutan Saridjo. Harusnya, jaksa menjelaskan korelasi Saridjo dengan tiga petani lain yang melakukan penyegelan balai desa. Selain itu, penasihat hukum juga menyudutkan jaksa dengan mengatakan bahwa surat dakwaan hanya menyalin isi surat penahanan. “Saya jadi mempertanyakan keseriusan jaksa atas kasus ini,” ucap Agung Pribadi, penasihat hukum Saridjo.
Di akhir persidangan, penasihat hukum mempertanyakan pertimbangan hakim atas penahanan empat tersangka. Menurut Hakim Ketua, ia masih akan mendiskusikan penangguhan penahanan hingga minggu depan. Penangguhan yang tak kunjung ditanggapi ini tentu semakin menyusahkan keadaan ekonomi keluarga terdakwa. Hal ini mengingat profesi keempat terdakwa yang sebagai petani. “Kami akan menanyakan lagi di sidang berikutnya, ini karena penangguhan sudah masuk dalam ranah pertimbangan hakim,”ungkap Wahyudin.
Di akhir persidangan, Jaksa PU meminta rentang waktu satu minggu pembuatan berkas replik terhadap eksepsi. Sontak simpatisan dan kawan-kawan petani Temon berseru, “Terlalu lama itu!” Ini karena semakin lama pemeriksaan persidangan dan penangguhan tidak dikabulkan, akan banyak kerugian ekonomi yang dialami para terdakwa. Namun, hakim tetap memberikan waktu yang seminggu pada jaksa. Waktu selama itu dianggap wajar karena mengedepankan keadilan di muka peradilan. “Kita bertemu lagi Selasa depan, tanggal 31 Maret untuk agenda pembacaan tanggapan dari jaksa,” ujar hakim ketua.
Selama persidangan berlangsung, puluhan simpatisan petani yang bergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) melakukan aksi di luar PN Wates. Mereka mengenakan topeng bergambar wajah Saridjo, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi. Di atas kain sepanjang belasan meter, mereka menuliskan tuntutan mereka pada pemerintah. Beberapa di antaranya adalah pembebasan empat petani dan pembatalan pembangunan bandara. Marthono, Ketua WTT, menyatakan akan terus mendampingi proses hukum empat anggota WTT. “Kami akan terus mengawal persidangan sampai hak-hak kami terpenuhi,”tegas Marthono. [Ganesh Cintika Putri, Nuresti Tristya Astarina]

Agrariajogjakonflik agrariaKulon ProgoPetani TemonTanah
1
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Warga Pesisir Semarang dalam Getir Tata Kelola Air

Kelakar UGM, KKN Tak Boleh Kelar

Sendat Tetes Air Wadas dalam Jerat Tambang

Petani Pundenrejo dalam Belenggu “Hama” PT LPI

Setengah Mati Orang-Orang Bantaran Rel Kereta Api

Kicau Riuh Kampus Hijau UGM

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Warga Pesisir Semarang dalam Getir Tata Kelola Air

    Juni 30, 2025
  • Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau

    Juni 12, 2025
  • Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang

    Juni 4, 2025
  • Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran HAM

    Juni 3, 2025
  • Mitos Terorisme Lingkungan

    Mei 25, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM