Selasa (3/5) pagi, sekitar 50 orang yang menamai dirinya Front Perjuangan Rakyat (FPR) berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketua DPRD Provinsi DIY, Hj. Tutik Masria Widyo, SE., menandatangani surat tuntutan FPR. âIni sebagai pernyataan dukungan terhadap perjuangan FPR,â ujar Tutik. Selanjutnya, pernyataan dukungan itu dikirim ke Gubernur DIY, Kapolda DIY, dan Kapolsek Kulon Progo.
Dalam aksinya, FPR mengajukan empat tuntutan. Pertama, mereka menolak penambangan pasir besi di pesisir Kulon Progo. âProyek pasir besi banyak merugikan masyarakat setempat yang sebagian besar petani. Dana keuntungannya juga tidak digunakan untuk kesejahteraan warga,â ujar Amor Patria, koordinator aksi, kepada Balairung. Kedua, mereka meminta pemerintah menghentikan represi terhadap petani. Ketiga, mereka ingin pemerintah tidak merampas tanah rakyat. Keempat, mereka menuntut pembebasan Tukijo, petani Kulon Progo, tanpa syarat.
Lantaran dianggap menghalangi pekerja proyek, Tukijo ditangkap Minggu siang kemarin (1/5). âSelain Tukijo, masih ada tiga aktivis Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulon Progo yang dicari polisi padahal mereka tidak pernah melakukan sesuatu yang melanggar hukum,â tutur Rendi Perdana, salah satu peserta aksi.
Didampingi Anggota DPRD Provinsi DIY, Drs. Agus Mulyono, MM., Tutik akhirnya menerima demonstran. Berdasarkan pemaparan Tutik, DPRD Provinsi DIY akan membantu terwujudnya tuntutan-tuntutan FPR. âAsalkan masih dalam batas kewenangan DPRD, sesuai tugas dan fungsi pokok kami,â Tutik menambahkan.
Untuk pembebasan Tukijo, DPRD akan mencari informasi kepada pihak berwenang atau terkait. DPRD akan mengusut latar belakang serta kronologi ditahannya anggota PPLP Kulon Progo tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Widodo, Ketua PPLP  Kulon Progo menyatakan, âPenangkapan Pak Tukijo melanggar HAM dan tidak manusiawi,â. Pada saat bersamaan, di Kulon Progo, PPLP juga melakukan aksi, menuntut pembebasan Tukijo. [Ay, Didik]