“Janji Prabowo ingin buruh hidup stabil dengan upah murah,” sindir Ade ketika ia mendenguskan kekecewaannya di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Minggu sore, (24-05), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyelenggarakan Diskusi Publik Ketenagakerjaan DIY dalam rangka memperingati hari buruh. Diskusi yang bertajuk “Bedah Janji Prabowo pada May Day 2026: Antara Solusi Nyata dan Jebakan Populisme” ini menghadirkan Irsad Ade Irawan, Kepala KSPSI DIY dan Panji Kusumo, anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) sebagai narasumber, serta Sasa sebagai moderator. Diskusi ini diselenggarakan sebagai ruang konsolidasi buruh DIY dalam mengawal kebijakan dan janji Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh (01-05) di Monumen Nasional, Jakarta. Di antara janji-janji Prabowo tersebut, menurut Ade, hingga hari ini belum ada tanda realisasi.
Pada peringatan Mayday (01-05) di Jakarta kemarin, Prabowo menjanjikan satu juta rumah beserta fasilitas dan daycare bagi buruh. Namun, menurut Panji hadirnya kebijakan restriksi ekspor-impor yang direspons negatif oleh pasar Internasional membuat janji-janji Prabowo terasa tidak substansial. “Jika Prabowo ini betul-betul pro buruh, mengapa membentuk kebijakan yang membuat investor tidak betah?”, ujarnya. Berkaca dari kondisi keuangan negara sekarang, Panji merasa janji Prabowo tersebut hanya dapat diwujudkan dengan berhutang ke negara lain. Padahal, menurut Panji, hal ini dapat memicu lonjakan hutang negara hingga terjadi kenaikan pajak dan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat.
Panji menambahkan, kebijakan restriksi ekspor impor hanya akan menguntungkan sekelompok pengusaha alih-alih sebagian besar masyarakat yang merupakan kelas pekerja. Ia lantas menjelaskan bahwa kebijakan populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) justru menyedot ruang fiskal yang merugikan kelas pekerja. “Program MBG memotong banyak anggaran kesehatan dan pendidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ade sempat menyinggung berbagai persoalan yang dialami buruh dari tahun ke tahun berakar dari ketidakjelasan UU Ketenagakerjaan. Ia menilai UU tersebut sekadar menyalin UU Cipta Kerja yang juga belum diperbaiki. Menurut Ade, alih-alih menghapus sistem kerja kontrak, UU Ketenagakerjaan justru menyisipkan pasal karet lewat dalih layanan penunjang operasional terhadap skema outsourcing. “Ini [UU Ketenagakerjaan-red] adalah yang pasal karet, yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha nakal atau siapapun itu yang mau untuk memperbanyak sistem outsourcing,” tutur Ade. Ia juga menuturkan bahwa pengesahan ini memicu kritik dari para pekerja yang tidak mendapatkan haknya, seperti hak atas jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
Untuk mengatasi kompleksitas persoalan di atas, Ade menekankan bahwa kepastian hukum melalui regulasi yang jelas harus disahkan segera. Namun, Ade selaku advokat isu ketenagakerjaan mengaku belum pernah melihat draf Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang akan disahkan Oktober mendatang. “Tidak bisa diketahui sampai hari ini, apakah Undang-Undang Ketenagakerjaan itu betul-betul baru atau sekedar copy paste Undang-Undang Cipta Kerja?” ujar Ade. Untuk itu, Ade mengharapkan adanya strategi agar pemerintah menyusun kebijakan ekonomi yang tepat dan tidak merugikan para pekerja.
Penulis: Syalwa Salsabilla dan Tria Agustin
Penyunting: Azmi Hanief Zeinadin
Fotografer: Hafiz Osmond
Kurator: Aiken Gimnastiar