Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati
Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...
Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...
Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan
Rubuh Perkara Industrialisasi
Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi
Pesangon Tidak Sesuai, Buruh MSV Studio Lanjutkan Gugatan
Kuliah Kerja Ngapusi!
Yang Mati dari Hukuman Mati
Buruh Pibee Group Menangkan Tuntutan Pelunasan Upah

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
OPINI

Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati

Mei 10, 2026

Hesa©BPPM Balairung

Gelombang perhatian publik terhadap isu hukuman mati kembali pecah beberapa waktu lalu setelah kasus Fandi Ramadhan mencuat ke permukaan. Fandi adalah seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang didakwa menyelundupkan 1,9 ton sabu di Batam. Ia sempat terombang-ambing berada di bawah ancaman hukuman mati hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk tidak menjatuhkan vonis tersebut.

Namun, napas lega itu terasa pendek. Jaksa mengajukan banding (dengan tetap menuntut mati) dan kembali menempatkan Fandi dalam ketidakpastian. Situasi ini menjadi ironi tersendiri: seorang ABK yang jelas bukan pengendali jaringan, bukan pemilik barang, dan kemungkinan besar hanya “pion” dalam skema peredaran gelap narkotika justru menjadi orang yang paling dekat dengan ancaman kehilangan nyawa melalui mekanisme hukum.

Publik mungkin melihat kasus Fandi sebagai peristiwa tunggal, tetapi sesungguhnya ia adalah bagian dari pola yang jauh lebih besar—pola yang juga tampak dalam perkara Ebi Bin Mustofa Komal di Pengadilan Negeri Lahat. Dalam kasus tersebut, Ebi divonis mati karena telah membunuh anggota polisi saat penggerebekan kasus narkotika. Majelis Hakim menilai perbuatannya sebagai bentuk kesengajaan tingkat tinggi. 

Namun, menariknya, muncul perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim. Ia justru menganggap pidana seumur hidup sudah cukup untuk kasus Ebi. Dua pandangan yang sangat berbeda ini menyibak kenyataan pahit bahwa hidup dan mati seorang terdakwa di ruang sidang sering kali sangat bergantung pada tafsir personal hakim yang memeriksanya.

Ketiadaan Pedoman Pemidanaan

Temuan ini bukan dugaan semata. Pada tahun 2022, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan Reprieve meneliti 216 nama terpidana mati dari 169 putusan. Penelitian itu menemukan informasi yang cukup menampar sistem peradilan pidana kita: Indonesia tidak memiliki pedoman pemidanaan apa pun yang dapat memandu para hakim dalam menjatuhkan pidana mati. Akibatnya, faktor-faktor yang seharusnya konsisten seperti peran pelaku, berat barang bukti, keberadaan kekerasan, residivisme, atau keadaan yang benar-benar memberatkan tidak memiliki pola yang jelas (Mulia, dkk. 2022, 65). 

Dalam ratusan putusan yang diteliti, hakim tidak memiliki landasan objektif yang sama dalam menjatuhkan hukuman mati. Satu kasus dengan barang bukti besar dapat berakhir dengan seumur hidup, sementara kasus lain dengan konteks hampir mirip malah berakhir di meja kematian. Bahkan dalam perkara pembunuhan, pola yang serupa juga muncul: unsur perencanaan dibuktikan dengan cara yang berbeda-beda, kadang berdasarkan interpretasi sangat subjektif atas rangkaian peristiwa. Riset tersebut menyimpulkan bahwa “belum ada satu faktor pun yang secara konsisten menjadi kriteria menentukan apakah seseorang layak dijatuhi hukuman mati atau tidak”.

Inilah yang oleh para peneliti dalam penelitian LBHM terbaru soal pengaturan pidana mati di Indonesia—khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru—sebut sebagai risiko arbitrariness: kesewenang-wenangan yang tidak selalu lahir dari niat buruk, tetapi dari ketiadaan batasan hukum yang ketat. India pernah mengalami fenomena serupa, yang mereka sebut lethal lottery, ketika standar “rarest of the rare” diterapkan secara tidak konsisten (Weriansyah, dkk. 2026, 3). Jepang memiliki Nagayama Standards yang meski tidak selalu efektif, setidaknya memberi kerangka pertimbangan yang dapat diuji (Weriansyah, dkk. 2026, 14). Sementara itu, Singapura menempatkan mekanisme pembantuan substansial (substantive assistance) untuk menghindari otomatisasi hukuman mati (Weriansyah, dkk. 2026, 27). Ironisnya, Indonesia tidak memiliki satupun dari instrumen tersebut. Kita menghadapi bentuk paling mentah dari sebuah diskresi: hakim bebas dan tidak diwajibkan menjelaskan secara rinci mengapa pidana mati lebih layak daripada pidana seumur hidup.

Upaya Koreksi Vonis Mati

Meskipun KUHP baru menyatakan pidana mati sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) sebagaimana diatur dalam Pasal 98, kenyataannya tidak ada aturan yang menentukan apa yang dimaksud dengan “upaya terakhir” itu. Di sinilah pembahasan pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati (selanjutnya disebut RPP Komutasi) menjadi sangat penting. Banyak orang yang mungkin mengira peraturan pemerintah seperti itu hanya persoalan teknis administratif. Padahal, RPP Komutasi merupakan jantung dari upaya untuk memastikan apakah pidana mati benar-benar dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. 

KUHP Baru memang memperkenalkan masa percobaan sepuluh tahun bagi terpidana mati di mana perilaku baik dapat mengubah hukuman menjadi seumur hidup (Pasal 100). Persoalannya, KUHP Baru luput mengatur rincian tentang “perilaku baik” ini, baik dari segi cara mengukur, indikator penilaian, pihak yang mengevaluasi, hingga standar transparansinya. RPP Komutasi-lah yang pada akhirnya menjadi ruang penentu keputusan penting itu.

Kertas Kebijakan yang disusun LBHM bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) pada 2024 lalu sempat menyoroti beberapa poin penting dalam penyusunan RPP Komutasi itu. LBHM dan PBHI menemukan tidak adanya definisi yang jelas tentang berkelakuan baik, tidak adanya standar untuk menilai pembinaan, tidak adanya mekanisme asesmen substantif terhadap kondisi sosial atau psikologis terpidana, dan tidak adanya prosedur akuntabel yang memastikan bahwa keputusan komutasi tidak dipengaruhi faktor-faktor subjektif (Gunawan 2024, 8-18). Tanpa kejelasan itu, masa percobaan dan komutasi dapat berubah menjadi formalitas administratif yang tidak pernah berfungsi sebagai mekanisme koreksi atas ketidakadilan dalam proses peradilan.

Padahal, komutasi dirancang untuk menjadi ruang refleksi negara. Ia seharusnya menjadi kesempatan bagi negara untuk menilai ulang: apakah seseorang yang dijatuhi hukuman mati benar-benar tidak memiliki harapan untuk memperbaiki diri, apakah konteks sosialnya telah dipahami secara memadai, dan apakah ia memiliki kondisi mental tertentu yang perlu dipertimbangkan, serta apakah pidana mati masih layak dipertahankan dalam kasus tersebut. Tanpa parameter yang jelas, keputusan itu hanya akan mengulang persoalan lama: diskresi terlalu luas dan rawan salah yang biasa dilakukan para hakim.

Rapuh Fondasi Penerapan Pidana Mati

Riset LBHM sebelumnya (2026) mencatat bahwa banyak masalah dalam perkara yang berpotensi dijatuhi hukuman mati muncul sejak fase ajudikasi (penyelesaian sengketa). Hal ini dikarenakan ketiadaan pendampingan hukum memadai, dugaan pemaksaan pengakuan, kurangnya pemeriksaan atas latar belakang sosial-ekonomi terdakwa, hingga minimnya pemahaman hakim atas konteks sistemik yang mungkin mendorong pelaku melakukan tindak pidana. Ketika kerentanan ini bertemu dengan ancaman pidana yang bersifat tidak dapat dipulihkan (irreversible), kita melihat bagaimana hukuman mati di Indonesia pada dasarnya berada di atas fondasi yang rapuh.

Kerapuhan itu terlihat jelas dalam perkara narkotika. Pada akhir tahun 2024, terdapat total 562 orang yang berstatus terpidana mati. Dari total tersebut, 380 terpidana mati (68%) merupakan terpidana kasus narkotika dan sebagian besar bukan bagian dari jaringan besar (Weriansyah, dkk. 2026, 27). Data LBHM, IJRS, dan Reprieve menunjukan bahwa 96 persen (Mulia, dkk. 2022, 66) dari mereka hanyalah kurir; 88,6 persen tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya (Mulia, dkk. 2022, 68); sebagian bahkan tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dari keikutsertaan mereka. 

Berat barang bukti, jenis narkotika, atau peran pelaku tidak menunjukkan pola yang konsisten: kurir kecil bisa divonis mati, sementara bandar besar bisa lolos dari ancaman itu. Ketidakpastian ini mengulang pola yang dialami Fandi Ramadhan. Kita kembali melihat bahwa hukuman mati di Indonesia justru paling sering mengenai mereka yang paling rentan dan paling tidak punya kendali.

Di sisi lain, persoalan tidak berhenti pada vonis. Data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan bahwa per 31 Desember 2024, total terpidana mati yang berada di deret tunggu eksekusi mati di Indonesia selama bertahun-tahun ada 562 orang (Abdullah, dkk. 2025, 5). Mereka telah menunggu tanpa kejelasan apakah negara akan mengambil nyawa mereka hari ini atau esok. Kondisi ini menciptakan penderitaan mental yang luar biasa dan secara internasional telah diakui sebagai bentuk penyiksaan negara. Para terpidana mati hidup dalam ketegangan panjang yang tidak manusiawi, mengubah hukuman menjadi proses kematian yang lambat dan berulang setiap hari (Budiman dan Rahmawati, 2020: 4).

Selain itu, dalam semua ini, kebutuhan keluarga korban juga tidak boleh dihapus dari pembahasan. Luka kehilangan adalah kenyataan yang tak dapat diremehkan. Namun, keadilan tidak selalu identik dengan pembalasan. Pertanyaan moral yang sulit harus tetap diajukan: apakah mengambil nyawa pelaku benar-benar menyembuhkan duka korban? Atau justru memperpanjang siklus kekerasan yang sama? Negara seharusnya tidak menempatkan dirinya pada posisi sebagai agen pembalas dendam, tetapi sebagai penjaga martabat manusia—bahkan ketika berhadapan dengan pelaku kejahatan yang paling keras sekalipun.

Revisi UU Narkotika yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah seharusnya menjadi momentum penting untuk memperbaiki praktik pemidanaan di Indonesia. Kasus Fandi dan Ebi menunjukkan dengan gamblang bahwa ketidakhadiran pedoman pemidanaan telah menempatkan banyak orang pada risiko hukuman mati yang tidak perlu. 

Riset LBHM juga secara khusus mendorong agar Indonesia segera membangun pedoman tersebut agar hakim tidak lagi berjalan dengan insting atau intuisi personal ketika memutuskan apakah seseorang layak kehilangan nyawa. Jaring pengaman yang diusulkan dalam riset itu bukan dimaksudkan untuk melegitimasi keberlanjutan hukuman mati. Ia ada untuk “mempersempit ruang kesewenang-wenangan” dan memastikan bahwa negara hanya menggunakan pidana mati dalam batas yang paling sempit—jika pun negara tetap memilih untuk mempertahankannya.

Pada akhirnya, perdebatan tentang hukuman mati bukanlah sekadar perdebatan soal hukuman, melainkan soal bagaimana kita memahami keadilan. Selama diskresi hakim dibiarkan tanpa batas, selama tidak ada pedoman nasional yang mengikat bagi para hakim, selama kita membiarkan kasus seperti Fandi dan Ebi kembali muncul, selama itu pula keadilan tetap menjadi ilusi di hadapan pidana mati. Indonesia harus memilih: mempertahankan hukuman mati dengan risiko ketidakadilan yang tak terhindarkan atau bergerak menuju sistem hukum yang lebih manusiawi dan lebih pasti. Sebab, keadilan tidak pernah lahir dari ketakutan atau kekerasan. Ia lahir dari kehati-hatian, empati, dan keberanian negara untuk mengakui bahwa nyawa manusia terlalu berharga untuk dijadikan taruhan. 

Daftar Pustaka

Abdullah, Ove Syaifudin, dkk. 2025. “Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2024: Transisi Semu Menuju Transformasi”. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform. Diakses di https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2025/06/Final_Laporan-Situasi-Kebijakan-Pidana-Mati-2024.pdf.

Budiman, Adhigama Andre dan Maidina Rahmawati. 2020. “Death Row Phenomenon in Indonesia”. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform. Diakses di https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2020/12/Death-Row-Phenomenon-in-Indonesia.pdf. 

Gunawan, Ricky. 2024. “Kertas Kebijakan: Mendorong Komutasi Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup yang Efektif, Berkeadilan, dan Bermartabat”. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat & Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Diakses di https://lbhmasyarakat.org/kertas-kebijakan-mendorong-komutasi-pidana-mati-dan-penjara-seumur-hidup-yang-efektif-berkeadilan-dan-bermartabat/. 

Mulia, Hisyam Ikhtiar, dkk. 2022. “Faktor-Faktor Penentu Hukuman Mati di Indonesia: Sebuah Indikator”. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. Diakses di https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2022/12/Laporan_Penelitian_Faktor-Faktor_Hukuman_Mati.pdf.

Nurdin, Ajang. “Kronologi ABK yang Terjebak dalam Kasus Penyelundupan Narkoba 2 Ton dan Dituntut Hukuman Mati”. Liputan6.com, 23 Februari 2026. Diakses di https://www.liputan6.com/regional/read/6284059/kronologi-abk-yang-terjebak-dalam-kasus-penyelundupan-narkoba-2-ton-dan-dituntut-hukuman-mati.

PN Lahat, Humas. “Tok! PN Lahat Sumsel Vonis Mati Pembunuh Polisi Saat Penggerebekan Narkoba”, Dandapala.com, 30 September 2025. Diakses https://dandapala.com/article/detail/tok-pn-lahat-sumsel-vonis-mati-pembunuh-polisi-saat-penggerebekan-narkoba. 

Ramadhan, Fahmi. “Penjelasan Kejaksaan Tetap Ajukan Banding Meski Sempat Minta Maaf di DPR soal Kasus Fandi Ramadhan”, Tribunnews.com, 1 April 2026. Diakses di https://www.tribunnews.com/nasional/7811268/penjelasan-kejaksaan-tetap-ajukan-banding-meski-sempat-minta-maaf-di-dpr-soal-kasus-fandi-ramadhan. 

TVR Parlemen. “Komisi III DPR RI Raker dan RDP dengan Kepala BNN Dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri”. Selasa, 7 April 2026. Diakses di https://www.youtube.com/watch?v=dP4dGNysBa0 

Weriansyah, Aditya dkk. 2026. “Sebuah Catatan Kaki Untuk Pidana Mati Dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025”. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. Diakses di https://lbhmasyarakat.org/sebuah-catatan-kaki-untuk-pidana-mati-dalam-kuhp-2023-dan-kuhap-2025/.  

 

Aan Afriangga

Aan Afriangga merupakan Staf Komunikasi dan Kampanye di Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Lewat kerja-kerja komunikasi dan kampanyenya, ia selalu berharap agar banyak orang yang percaya bahwa negara seharusnya adil, meski kadang-kadang kenyataan menunjukkan hal sebaliknya.

See author's posts

1
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Kuliah Kerja Ngapusi!

Mata Kekuasaan Mengintaimu

Sampai Kapanpun, Aparat Bukanlah Manusia!

Anggaran Serampangan

Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang

Karut-Marut Sistem KIP-Kuliah

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati

    Mei 10, 2026
  • Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung PN Magelang

    Mei 8, 2026
  • Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law

    Mei 5, 2026
  • Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan

    Mei 2, 2026
  • Rubuh Perkara Industrialisasi

    Mei 2, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM