
©Arfa/Bal
Dalam rangka memperingati International Women’s Day sekaligus menyambut Hari Buruh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menggelar diskusi dengan tajuk “Mewujudkan Kesetaraan dan Ruang Aman bagi Pekerja Media Perempuan”. Diskusi ini diselenggarakan di Sekretariat AJI Yogyakarta pada Minggu, (05-04). Dalam diskusi tersebut, AJI menghadirkan Nur Hidayah Perwitasari, perwakilan AJI Yogyakarta; Amalinda Savirani, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM); dan Dina, perwakilan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Yogyakarta sebagai pembicara. Diskusi yang dimoderatori oleh Andreas Yuda Pramono ini menyoroti tentang kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan, khususnya dalam ranah industri media.
Merujuk pada riset AJI dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Amalinda Savirani atau yang akrab disapa Linda menyebutkan bahwa lebih dari 80 persen jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual. Ia memaparkan bentuk kekerasan tersebut meliputi body shaming sebanyak 60 persen, catcalling dialami lebih dari 50 persen, dan pesan teks audiovisual 37,2 persen. Linda juga mengungkap bahwa dari data tersebut, praktik everyday discrimination ‘diskriminasi sehari-hari’ acapkali berlindung di balik dalih bercanda. “Kalau ngomongin soal perempuan, itu semuanya pada ketawa. Sebaliknya, kalau saya ngomongin pelecehan laki-laki, ngga ada yang ketawa,” ujar Linda.
Menambahi Linda, Wita menjelaskan terkait ketidakamanan jurnalis perempuan yang terjadi di lingkup kantor. Menurutnya, masalah utama perusahaan media adalah tidak adanya mekanisme aduan kekerasan seksual yang aman. Ia lantas mengandaikan apabila pelaku kekerasan seksual adalah seorang redaktur atau editor. Menurutnya, apabila ada yang melapor, korban yang merupakan jurnalis perempuan justru terancam kehilangan pekerjaan. “Relasi kuasa gitu, sering sekali terjadi,” ujar Wita.
Selain kekerasan seksual, Wita turut menambah pembahasan mengenai struktur kerja dan logika produksi media yang menciptakan ketimpangan bagi pekerja perempuan. Menurutnya, sistem kerja media saat ini tidak dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan tubuh perempuan. Wita menyebutkan bahwa hal ini tercermin dari sulitnya akses terhadap hak-hak yang dimiliki perempuan, misalnya cuti haid. “Sebenarnya sudah ada aturannya soal cuti haid ini, tapi karena tuntutan pekerjaan. Boro-boro mau cuti, lagi sakit aja tetap harus kerja,” ungkap Wita.
Kemudian, Wita menambahkan bahwa ketiadaan jumlah jam kerja di media juga tidak ramah untuk kondisi tubuh perempuan. Menurutnya, hal ini mengakibatkan pekerja perempuan dapat dihubungi sewaktu-waktu sehingga pekerjaan seperti liputan dilakukan dengan kondisi yang tidak bugar. Bahkan, Wita bercerita bahwa beberapa rekannya harus liputan dalam kondisi hamil yang berimbas pada peningkatan risiko kerja bagi tubuh perempuan. Alih-alih memberi cuti, logika produksi media justru menganggap perempuan hamil menghambat produktivitas kerja. “Karena dia lagi hamil, karena dia lagi melahirkan, kemudian dianggap tidak produktif, lalu dipecat gitu aja,” ungkapnya.
Ditambah lagi, Linda mengatakan bahwa pekerja perempuan, termasuk jurnalis perempuan, sebenarnya memikul beban yang berlapis. Ia menyoroti fenomena beban ganda yang berasal dari pekerjaan-pekerjaan tidak berbayar atau care work. “Perempuan 21 persen itu lebih banyak menghabiskan waktu [untuk-red] pekerjaan-pekerjaan tidak berbayar di rumah,” ungkapnya. Menurut Linda, pekerja perempuan dituntut memberikan kontribusi ekonomi sekaligus menjalankan peran dan fungsi domestik secara bersamaan.
Penulis: Aurakasih Ceta dan Arsely Rahma Faudya
Penyunting: Amelinda Riski
Fotografer: Arfa Zhafif
Kurator: Aiken Gimnastiar