Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...
Tertiban Pemimpin, Sakit
Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...
Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati
Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...
Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...
Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan
Rubuh Perkara Industrialisasi
Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi
Pesangon Tidak Sesuai, Buruh MSV Studio Lanjutkan Gugatan

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Jam Kerja Buruh Berlebih, Aliansi Rakyat Bergerak Tuntut Pemotongan Jam Kerja

Mei 25, 2022

©Lindra/Bal

Minggu (22-05), Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menggelar seruan aksi lanjutan Hari Buruh. Puluhan massa aksi berkumpul di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga sebelum melakukan longmars ke Pertigaan Jalan Affandi. Aksi dilakukan dalam rangka Hari Buruh, Hari Pendidikan Nasional, dan 24 Tahun Reformasi. Tuntutan aksi dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain mengenai buruh, lingkungan, pendidikan, Papua, pelanggaran HAM, dan kekerasan militer. Kategori tuntutan perburuhan memiliki turunan yang mencakup 6 jam kerja, PHK sepihak, upah layak, dan kebebasan berserikat.

Aji, Humas ARB, menerangkan bahwa tuntutan 6 jam kerja dipengaruhi oleh konteks sejarah. Ia menerangkan bahwa secara historis buruh pernah bekerja selama 12 jam, sebelum buruh memenangkan haknya menjadi 8 jam. “Hari ini kami mengakomodasi tuntutan buruh menjadi 6 jam kerja,” pungkas Aji. 

Deki, massa aksi dari Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional, mengatakan bahwa dengan adanya 8 jam kerja, buruh tidak bisa memiliki waktu luang lebih untuk mengurusi diri mereka. Oleh karena itu, dengan adanya 6 jam kerja, buruh dapat memiliki waktu luang. “Tuntutan jam kerja ini juga untuk memulihkan kondisi kelas pekerja itu sendiri,” terang Deki.

Selain itu, jam kerja berlebih juga menimbulkan dampak bagi para buruh. Menurut Deki, massa aksi dari Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional, buruh membutuhkan istirahat untuk memulihkan tenaga mereka yang dieksploitasi oleh perusahaan. “Sepanjang 2019 sampai 2020, ada 14 buruh dari PT Aice yang keguguran karena kelelahan bekerja lebih dari 8 jam,” jelas Deki.

Bahkan, Deki menjelaskan, banyak buruh yang sudah bekerja 8 jam, tetapi tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan hak hidup mereka tidak terpenuhi. Pekerja juga kerap mendapatkan dorongan untuk lembur. Husein, massa aksi dari Lingkar Studi Sosialis, menjelaskan bahwa jam kerja melewati 12 jam dan tidak sebanding dengan upah itu tidak manusiawi. “Di Yogyakarta itu hampir 1 hari kerja 12 jam, sementara upah yang diterima 1 bulan itu hanya satu juta delapan ratus ribu rupiah,” ujarnya.

Namun, pandangan berbeda datang dari komentar masyarakat di kiriman akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil. Beberapa komentar menyebutkan bahwa tuntutan 6 jam kerja itu tidak efektif untuk pekerja ditambah dengan tuntutan kenaikan upah. Menanggapi hal tersebut, Deki beranggapan bahwa harus melihat siapa yang berkomentar. “Kita menyuarakan mereka yang merasakan dampak berlebihnya jam kerja, bukan yang merasa dirugikan karena adanya 6 jam kerja ini,” pungkas Deki.

Penulis: Hadistia Leovita dan Lindra Prastica
Penyunting: Alfredo Putrawidjoyo
Fotografer: Lindra Prastica

Redaksi

See author's posts

2
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...

Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...

Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...

Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...

Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan

Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status Mitra

    Mei 20, 2026
  • Tertiban Pemimpin, Sakit

    Mei 17, 2026
  • Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam RUU Sisdiknas

    Mei 10, 2026
  • Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati

    Mei 10, 2026
  • Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung PN Magelang

    Mei 8, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM