Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Pesantren Bumi Cendekia Bagikan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual...
Diskusi Buku “Pembangunan Untuk Siapa? Kisah Perempuan di...
LPM Himmah UII Ungkap Ketimpangan Pendidikan Dasar di...
Diskusi Perempuan Adat Kritik Jerat Paksaan Industri Ekstraktif
Muat Candaan Seksis, Buku Gadjah Mada Bercanda Karya...
Tilik Relasi Kolonial di Papua dalam Diskusi Papua...
Diskusi Pendidikan dan Demokrasi, Ungkap Gagalnya Pendidikan dalam...
Kota Batik yang Tenggelam
Titah AW: Jurnalisme Bisa Jadi Kanal Pengetahuan Lokal
Membumikan Ilmu Bumi

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Korupsi Legislasi dalam Pembentukan Omnibus Law

Februari 29, 2020

 

©Istimewa

Pada Rabu (26-02), Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mengadakan acara diskusi bertajuk “Omnibus Law dan Korupsi Legislasi” di kantornya. Acara tersebut merupakan salah satu serial Diskusi Seputar Korupsi dari PUKAT. Diskusi kali ini mengundang beberapa narasumber, di antaranya adalah Andreas Budi Widyanta dari Sosiologi UGM, Luthfi Mubarok dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Shinta Maharani dari Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, serta Yuris Rezha Kurniawan dan Oce Madril dari PUKAT UGM. Hanifah mengawali diskusi dengan mengatakan bahwa pembentukan omnibus law disinyalir merupakan bagian dari korupsi legislasi. 

Mengenai korupsi legislasi sendiri dijelaskan oleh Yuris. Ia menjelaskan bahwasanya korupsi legislasi adalah korupsi yang terjadi saat pembentukan kebijakan. Yuris lalu menuturkan bahwa dalam korupsi legislasi terdapat dua aktor yang bermain, yaitu pembuat kebijakan dan kelompok tertentu. Dalam rangka mempertahankan kekuatan pasarnya, lanjut Yuris, kelompok tertentu mengusahakan segala cara untuk memasukkan peraturan yang menguntungkannya. “Pembuat kebijakan mendapat imbalan setelah menyetujui peraturan-peraturan tersebut,” terangnya.

Yuris mengatakan bahwa suap terhadap pembuat kebijakan belum ditemukan dalam konteks pembentukan omnibus law.  Meskipun demikian, tambah Yuris, terdapat dua indikator lain untuk mengatakan bahwa pembentukan omnibus law mengalami korupsi legislasi. Pertama, akses informasi mengenai pembentukan omnibus law dibatasi. Kedua, partisipasi masyarakat dalam pembentukan omnibus law nihil. “Dua indikator tersebut dapat ditilik melalui banyaknya kritik serta protes dari masyarakat terhadap omnibus law,” ujarnya

Penjelasan Yuris tersebut kemudian diperkuat oleh Widyanta atau yang akrab disapa Abe. Ia menyatakan bahwa pembentukan omnibus law tidak demokratis. “Drafnya muncul tiba-tiba, bahkan masyarakat tidak dilibatkan dalam pembentukan omnibus law ini,” tutur Abe. Sosialisasi draf tersebut, tuturnya, dilakukan pemerintah untuk mendapat legitimasi, bukan untuk menampung suara masyarakat. 

Abe mengelaborasi lebih lanjut bahwa ditutupnya partisipasi masyarakat merupakan bukti bahwa pemerintah telah berpihak pada kekuasaan oligarki. Alhasil, tuturnya, hak-hak sipil sengaja dicabut dalam rangka memenuhi kepentingan oligarki. “Dengan paradigma tersebut, pemerintah mengabaikan aspek kesejahteraan masyarakat dalam menyusun omnibus law,” jelas Abe. 

Berangkat dari pernyataan Abe, Luthfi memberi sebuah contoh. Ia mengatakan bahwa dalam omnibus law masyarakat tidak lagi dapat mengurusi lingkungan hidup. Menurutnya hal tersebut disebabkan oleh tidak diakomodasinya Analisis Dampak Lingkungan dalam omnibus law. “Dengan demikian, masyarakat tidak lagi mempunyai akses untuk mencegah pembangunan yang merusak lingkungan hidup,” kata Luthfi. 

Shinta turut memberi contoh lain. Ia menjelaskan bahwa dalam omnibus law siapa pun yang hendak memberitakan sesuatu harus berbadan hukum. Menurutnya kebijakan tersebut membatasi kebebasan berpendapat. “Kebijakan tersebut berpotensi mengebiri hak-hak pers yang tidak berbadan hukum seperti pers mahasiswa,” ungkap Shinta.

Oce kemudian mengelaborasi keseluruhan diskusi. Ia menyatakan bahwa korupsi legislasi dalam pembentukan omnibus law berpotensi menghasilkan produk hukum yang dapat mengebiri hak masyarakat. Maka dari itu, tambahnya, masyarakat perlu mendesak pemerintah. “Sebab negara ini bukan milik segelintir orang,” pungkas Oce.

Penulis: Affan Asyraf
Penyunting: M. Fadhilah Pradana

omnibus lawPUKAT UGM
2
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Pesantren Bumi Cendekia Bagikan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual...

Diskusi Buku “Pembangunan Untuk Siapa? Kisah Perempuan di...

LPM Himmah UII Ungkap Ketimpangan Pendidikan Dasar di...

Diskusi Perempuan Adat Kritik Jerat Paksaan Industri Ekstraktif

Muat Candaan Seksis, Buku Gadjah Mada Bercanda Karya...

Tilik Relasi Kolonial di Papua dalam Diskusi Papua...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Pesantren Bumi Cendekia Bagikan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Lewat Diskusi “Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual di Pesantren”

    Januari 28, 2026
  • Diskusi Buku “Pembangunan Untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” Soroti Dampak Pembangunan Bagi Ruang Hidup Perempuan

    Desember 25, 2025
  • LPM Himmah UII Ungkap Ketimpangan Pendidikan Dasar di DIY melalui Pameran “Melihat Sekolahku”

    Desember 18, 2025
  • Diskusi Perempuan Adat Kritik Jerat Paksaan Industri Ekstraktif

    Desember 10, 2025
  • Muat Candaan Seksis, Buku Gadjah Mada Bercanda Karya Heri Santoso Tuai Kritik Mahasiswa

    Desember 5, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM