Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...
Tertiban Pemimpin, Sakit
Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...
Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati
Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...
Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...
Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan
Rubuh Perkara Industrialisasi
Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi
Pesangon Tidak Sesuai, Buruh MSV Studio Lanjutkan Gugatan

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Korupsi Legislasi dalam Pembentukan Omnibus Law

Februari 29, 2020

 

©Istimewa

Pada Rabu (26-02), Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mengadakan acara diskusi bertajuk “Omnibus Law dan Korupsi Legislasi” di kantornya. Acara tersebut merupakan salah satu serial Diskusi Seputar Korupsi dari PUKAT. Diskusi kali ini mengundang beberapa narasumber, di antaranya adalah Andreas Budi Widyanta dari Sosiologi UGM, Luthfi Mubarok dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Shinta Maharani dari Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, serta Yuris Rezha Kurniawan dan Oce Madril dari PUKAT UGM. Hanifah mengawali diskusi dengan mengatakan bahwa pembentukan omnibus law disinyalir merupakan bagian dari korupsi legislasi. 

Mengenai korupsi legislasi sendiri dijelaskan oleh Yuris. Ia menjelaskan bahwasanya korupsi legislasi adalah korupsi yang terjadi saat pembentukan kebijakan. Yuris lalu menuturkan bahwa dalam korupsi legislasi terdapat dua aktor yang bermain, yaitu pembuat kebijakan dan kelompok tertentu. Dalam rangka mempertahankan kekuatan pasarnya, lanjut Yuris, kelompok tertentu mengusahakan segala cara untuk memasukkan peraturan yang menguntungkannya. “Pembuat kebijakan mendapat imbalan setelah menyetujui peraturan-peraturan tersebut,” terangnya.

Yuris mengatakan bahwa suap terhadap pembuat kebijakan belum ditemukan dalam konteks pembentukan omnibus law.  Meskipun demikian, tambah Yuris, terdapat dua indikator lain untuk mengatakan bahwa pembentukan omnibus law mengalami korupsi legislasi. Pertama, akses informasi mengenai pembentukan omnibus law dibatasi. Kedua, partisipasi masyarakat dalam pembentukan omnibus law nihil. “Dua indikator tersebut dapat ditilik melalui banyaknya kritik serta protes dari masyarakat terhadap omnibus law,” ujarnya

Penjelasan Yuris tersebut kemudian diperkuat oleh Widyanta atau yang akrab disapa Abe. Ia menyatakan bahwa pembentukan omnibus law tidak demokratis. “Drafnya muncul tiba-tiba, bahkan masyarakat tidak dilibatkan dalam pembentukan omnibus law ini,” tutur Abe. Sosialisasi draf tersebut, tuturnya, dilakukan pemerintah untuk mendapat legitimasi, bukan untuk menampung suara masyarakat. 

Abe mengelaborasi lebih lanjut bahwa ditutupnya partisipasi masyarakat merupakan bukti bahwa pemerintah telah berpihak pada kekuasaan oligarki. Alhasil, tuturnya, hak-hak sipil sengaja dicabut dalam rangka memenuhi kepentingan oligarki. “Dengan paradigma tersebut, pemerintah mengabaikan aspek kesejahteraan masyarakat dalam menyusun omnibus law,” jelas Abe. 

Berangkat dari pernyataan Abe, Luthfi memberi sebuah contoh. Ia mengatakan bahwa dalam omnibus law masyarakat tidak lagi dapat mengurusi lingkungan hidup. Menurutnya hal tersebut disebabkan oleh tidak diakomodasinya Analisis Dampak Lingkungan dalam omnibus law. “Dengan demikian, masyarakat tidak lagi mempunyai akses untuk mencegah pembangunan yang merusak lingkungan hidup,” kata Luthfi. 

Shinta turut memberi contoh lain. Ia menjelaskan bahwa dalam omnibus law siapa pun yang hendak memberitakan sesuatu harus berbadan hukum. Menurutnya kebijakan tersebut membatasi kebebasan berpendapat. “Kebijakan tersebut berpotensi mengebiri hak-hak pers yang tidak berbadan hukum seperti pers mahasiswa,” ungkap Shinta.

Oce kemudian mengelaborasi keseluruhan diskusi. Ia menyatakan bahwa korupsi legislasi dalam pembentukan omnibus law berpotensi menghasilkan produk hukum yang dapat mengebiri hak masyarakat. Maka dari itu, tambahnya, masyarakat perlu mendesak pemerintah. “Sebab negara ini bukan milik segelintir orang,” pungkas Oce.

Penulis: Affan Asyraf
Penyunting: M. Fadhilah Pradana

Administrator

See author's posts

omnibus lawPUKAT UGM
2
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...

Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...

Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...

Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...

Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan

Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status Mitra

    Mei 20, 2026
  • Tertiban Pemimpin, Sakit

    Mei 17, 2026
  • Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam RUU Sisdiknas

    Mei 10, 2026
  • Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati

    Mei 10, 2026
  • Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung PN Magelang

    Mei 8, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM