Balairungpress
  • REDAKSI
    • APRESIASI
    • BERITA JOGJA
    • KILAS
    • LAPORAN UTAMA
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • KAJIAN
    • WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Rektra 2022
  • EnglishEnglish
  • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
Pos Teratas
Buntut Polemik Uang Pangkal, Mahasiswa UGM Gaungkan Tagar...
Surat Pengadilan
Pintu Ajaib “Pemecah Masalah Mahasiswa” Itu Bernama Crisis...
Tetapkan Uang Pangkal, UGM Bukan Lagi Kampus Kerakyatan
Penerbitan Perppu Ciptaker Masih Penuh Polemik dan Merugikan...
Memburu Keadilan, Melawan Ketidakadilan Aparat atas Kasus Salah...
Bualan Reformasi Polri Tanpa Lembaga Pengawas Eksternal
Bayang-Bayang Masalah Struktural dalam Penanganan Kesehatan Mental
Antarkata Antar Pikiran
SSPI Cacat Formil, Mahasiswa Berencana Ajukan Gugatan ke...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • APRESIASI
    • BERITA JOGJA
    • KILAS
    • LAPORAN UTAMA
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • KAJIAN
    • WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Rektra 2022
  • EnglishEnglish
  • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
KILAS

Korupsi Legislasi dalam Pembentukan Omnibus Law

Februari 29, 2020

 

©Istimewa

Pada Rabu (26-02), Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mengadakan acara diskusi bertajuk “Omnibus Law dan Korupsi Legislasi” di kantornya. Acara tersebut merupakan salah satu serial Diskusi Seputar Korupsi dari PUKAT. Diskusi kali ini mengundang beberapa narasumber, di antaranya adalah Andreas Budi Widyanta dari Sosiologi UGM, Luthfi Mubarok dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Shinta Maharani dari Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, serta Yuris Rezha Kurniawan dan Oce Madril dari PUKAT UGM. Hanifah mengawali diskusi dengan mengatakan bahwa pembentukan omnibus law disinyalir merupakan bagian dari korupsi legislasi. 

Mengenai korupsi legislasi sendiri dijelaskan oleh Yuris. Ia menjelaskan bahwasanya korupsi legislasi adalah korupsi yang terjadi saat pembentukan kebijakan. Yuris lalu menuturkan bahwa dalam korupsi legislasi terdapat dua aktor yang bermain, yaitu pembuat kebijakan dan kelompok tertentu. Dalam rangka mempertahankan kekuatan pasarnya, lanjut Yuris, kelompok tertentu mengusahakan segala cara untuk memasukkan peraturan yang menguntungkannya. “Pembuat kebijakan mendapat imbalan setelah menyetujui peraturan-peraturan tersebut,” terangnya.

Yuris mengatakan bahwa suap terhadap pembuat kebijakan belum ditemukan dalam konteks pembentukan omnibus law.  Meskipun demikian, tambah Yuris, terdapat dua indikator lain untuk mengatakan bahwa pembentukan omnibus law mengalami korupsi legislasi. Pertama, akses informasi mengenai pembentukan omnibus law dibatasi. Kedua, partisipasi masyarakat dalam pembentukan omnibus law nihil. “Dua indikator tersebut dapat ditilik melalui banyaknya kritik serta protes dari masyarakat terhadap omnibus law,” ujarnya

Penjelasan Yuris tersebut kemudian diperkuat oleh Widyanta atau yang akrab disapa Abe. Ia menyatakan bahwa pembentukan omnibus law tidak demokratis. “Drafnya muncul tiba-tiba, bahkan masyarakat tidak dilibatkan dalam pembentukan omnibus law ini,” tutur Abe. Sosialisasi draf tersebut, tuturnya, dilakukan pemerintah untuk mendapat legitimasi, bukan untuk menampung suara masyarakat. 

Abe mengelaborasi lebih lanjut bahwa ditutupnya partisipasi masyarakat merupakan bukti bahwa pemerintah telah berpihak pada kekuasaan oligarki. Alhasil, tuturnya, hak-hak sipil sengaja dicabut dalam rangka memenuhi kepentingan oligarki. “Dengan paradigma tersebut, pemerintah mengabaikan aspek kesejahteraan masyarakat dalam menyusun omnibus law,” jelas Abe. 

Berangkat dari pernyataan Abe, Luthfi memberi sebuah contoh. Ia mengatakan bahwa dalam omnibus law masyarakat tidak lagi dapat mengurusi lingkungan hidup. Menurutnya hal tersebut disebabkan oleh tidak diakomodasinya Analisis Dampak Lingkungan dalam omnibus law. “Dengan demikian, masyarakat tidak lagi mempunyai akses untuk mencegah pembangunan yang merusak lingkungan hidup,” kata Luthfi. 

Shinta turut memberi contoh lain. Ia menjelaskan bahwa dalam omnibus law siapa pun yang hendak memberitakan sesuatu harus berbadan hukum. Menurutnya kebijakan tersebut membatasi kebebasan berpendapat. “Kebijakan tersebut berpotensi mengebiri hak-hak pers yang tidak berbadan hukum seperti pers mahasiswa,” ungkap Shinta.

Oce kemudian mengelaborasi keseluruhan diskusi. Ia menyatakan bahwa korupsi legislasi dalam pembentukan omnibus law berpotensi menghasilkan produk hukum yang dapat mengebiri hak masyarakat. Maka dari itu, tambahnya, masyarakat perlu mendesak pemerintah. “Sebab negara ini bukan milik segelintir orang,” pungkas Oce.

Penulis: Affan Asyraf
Penyunting: M. Fadhilah Pradana

omnibus lawPUKAT UGM
2
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Buntut Polemik Uang Pangkal, Mahasiswa UGM Gaungkan Tagar...

Pintu Ajaib “Pemecah Masalah Mahasiswa” Itu Bernama Crisis...

Tetapkan Uang Pangkal, UGM Bukan Lagi Kampus Kerakyatan

Penerbitan Perppu Ciptaker Masih Penuh Polemik dan Merugikan...

Memburu Keadilan, Melawan Ketidakadilan Aparat atas Kasus Salah...

SSPI Cacat Formil, Mahasiswa Berencana Ajukan Gugatan ke...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Buntut Polemik Uang Pangkal, Mahasiswa UGM Gaungkan Tagar #UniversitasGagalMerakyat

    Februari 2, 2023
  • Surat Pengadilan

    Februari 1, 2023
  • Pintu Ajaib “Pemecah Masalah Mahasiswa” Itu Bernama Crisis Center

    Januari 24, 2023
  • Tetapkan Uang Pangkal, UGM Bukan Lagi Kampus Kerakyatan

    Januari 20, 2023
  • Penerbitan Perppu Ciptaker Masih Penuh Polemik dan Merugikan Buruh

    Januari 16, 2023

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Spesies Invasif

Polisi Virtual

Fasilitas Mahasiswa Penyandang Disabilitas di UGM Belum Maksimal

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASTHEAD
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM