Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau
Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang
Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...
Mitos Terorisme Lingkungan
Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...
Kapan KKN Harus Dihapus?
Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah
Gerakan Hijau Tersandera Meja Hijau
Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...
Masyarakat Pesisir Tuban Kian Terpinggir

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
OPINI

Green CSR, Untuk Siapa?

April 15, 2011

Dalam era globalisasi dan industrialiasi saat ini, perusahaan sebagai sebuah korporasi dituntut untuk melakukan sistem kerja yang efektif dan efisien. Sistem kerja tersebut terkadang membuat perusahaan menjadi pragmatis dan terkadang mengandalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan. Dampak negatif  yang merugikan perusahaan harus dihindari, diminimalkan, sebisa mungkin dicari solusinya. Selain itu, dampak positif juga harus dimaksimalkan dan diolah agar lebih bermanfaat lagi.

Tanggung jawab perusahaan kepada pihak-pihak eksternal inilah yang kemudian dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial atau  Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut ISO 26000:2010, tanggung jawab sosial merupakan pertanggungjawaban oleh suatu organisasi atas dampak yang ditimbulkan dari kebijakan dan aktivitas di masyarakat atau lingkungan.

Menurut etika, CSR akan ditujukan untuk pembangunan berkelanjutan masyarakat, peningkatan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utamanya untuk memelihara hubungan yang baik dengan masyarakat.

Sayangnya, CSR terkadang tidak dilaksanakan dengan maksimal oleh perusahaan. Bahkan, seringkali perusahaan mengabaikan tanggung jawab sosial mereka kepada masyarakat. Walaupun CSR tidak tercantum dalam aturan perundang-undangan yang jelas, tetapi ada kode etik yang berlaku.

Kini, CSR menjadi sebuah kredo atau pedoman dalam dunia bisnis. Dalam tataran internasional, perusahaan yang memiliki perhatian terhadap CSR tergabung dalam WBCSD (World Business Council Sustainable Development). Badan Usaha Milik Negara maupun swasta yang berdiri di Indonesia tergabung dalam CFCD (Corporate Forum for Community Development).

Dalam pelaksanaannya, CSR menggunakan cost and benefit analysis. Sementara itu, program CSR sendiri menarik perhatian publik, khususnya investor. Mereka akan menilai perhatian perusahaan terhadap stakeholder perusahaan. Persepsi publik terhadap CSR ini akan membentuk korelasi positif. Publik akan menilai apakah perusahaan sudah bertindak etis atau belum. Dengan penilaian positif tersebut, baik konsumsi produk maupun peluang investasi baru akan meningkat.

Di Indonesia, beberapa perusahaan besar mengabaikan CSR sebagai tanggung jawab mereka kepada lingkungan, sebut saja PT Minarak Lapindo Jaya, PT Newmont, dan PT Freeport.

Khusus untuk PT Minarak Lapindo Jaya, kasus nyatanya terjadi dengan luapan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.  Perusahaan itu seolah-olah lepas tangan dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada pemerintah. Lumpur panas sudah menggenangi kawasan tersebut hampir lima tahun lamanya. Tidak sedikit area yang menjadi korban, puluhan desa terendam lumpur panas, jalan tol terpaksa dibongkar, dan ribuan penduduk menjadi pengungsi. Sampai saat ini pun lumpur panas masih mengancam, bahkan diprediksi lumpur baru akan berhenti 31 tahun mendatang.

Perusahaan yang operasionalnya merugikan masyarakat dalam hal lingkungan wajib memberikan kompensasi kepada stakeholder. Risiko lingkungan berpengaruh terhadap kesehatan. Perusahaan yang membabat habis hutan wajib melakukan reboisasi dan penghijauan hutan. Perusahaan tambang wajib melakukan normalisasi lingkungan kembali dan tidak membuang limbah yang merugikan masyarakat.

Pemerintah sebagai pemangku kebijakan tidak bisa lepas tangan. Pemerintah perlu membuat peraturan atau undang-undang yang mengatur CSR. Kemudian, pemerintah mengadvokasi masyarakat yang tertindas atau belum mendapatkan hak CSR-nya. Setidaknya, pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Pemerintah jangan pula tenggelam dalam buaian para konglomerat pemilik perusahaan.

Oleh: Chandra Agie Yudha – Mahasiswa Manajemen FEB 2009, Ketua II BEM FEB UGM

CSRdan PT FreeportPT Minarak Lapindo JayaPT NewmontTambangugm
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang

Karut-Marut Sistem KIP-Kuliah

Narasi Abal-Abal Hari Besar Nasional

Menjaga Nyala Pers Mahasiswa

Jangan Takut Referendum KM UGM

Memeriksa Dua Sisi: Perlunya Keterlibatan Konsumen dalam Penyejahteraan...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau

    Juni 12, 2025
  • Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang

    Juni 4, 2025
  • Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran HAM

    Juni 3, 2025
  • Mitos Terorisme Lingkungan

    Mei 25, 2025
  • Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan Mahasiswa

    Mei 24, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM