Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Kuliah Kerja Ngapusi!
Yang Mati dari Hukuman Mati
Buruh Pibee Group Menangkan Tuntutan Pelunasan Upah
Ruang Redaksi Belum Aman, AJI Ungkap Kekerasan terhadap...
Aksi Solidaritas Suara Ibu Indonesia Soroti Kekerasan Negara...
Solidaritas Serikat Buruh Taru Martani Berujung Kemenangan dalam...
IWD Jogja 2026 Soroti Penindasan Perempuan Kelas Pekerja...
Napas Panjang Relokasi Imbas Ambisi Proyek Sumbu Filosofi
Diskusi LSF Ungkap Kekerasan Aparat terhadap Perempuan dalam...
Apakah ada Hari Esok untuk Aku Meminum Obat

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Perlawanan Warga Kampung Laut Atas Penggusuran Lahan Lapas Nusakambangan

September 30, 2025

©Hadrian/Bal

Terik matahari pukul 1 siang pada Rabu (24/09) menyinari massa aksi di halaman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap. Bertepatan dengan Hari Tani Nasional, masyarakat Kampung Laut yang tergabung dalam Barisan Tani dan Nelayan Kampung Laut (Bata Laut) menuntut kepastian hukum kepada Kementerian ATR/BPN atas tanah warga yang digusur. “Semestinya mereka [ATR/BPN-red] memberikan kepastian terkait dengan kedudukan warga negara dalam persoalan pertanahan,” tutur Suwandi, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, saat orasi.

Ibu Demi, petani yang turut hadir dalam aksi, mengungkap bahwa ini kali pertama aksi yang dilakukan di depan kantor ATR/BPN. Ia membeberkan seringnya penggusuran yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan terhadap lahan warga menjadi penyebab demonstrasi. “Baru kali ini [aksi-red], sebelumnya hanya mediasi, karena akhir-akhir ini banyak penggusuran,” tukas Ibu Demi.

Suwandi menjelaskan bahwa penggusuran yang saat ini terjadi merupakan konflik agraria yang terjadi antara warga Kampung Laut dengan Lapas Nusakambangan. Suwandi menyatakan bahwa pihak lapas berulang kali menggusur tempat tinggal dan lahan pertanian warga secara paksa. Dalam keterangan Suwandi, penggusuran ini merupakan agenda sterilisasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). “IMIPAS mengatakan bahwa harus dilakukan sterilisasi terhadap warga yang ada di Pulau Nusakambangan, termasuk Kampung Laut,” tutur Suwandi.

Hartini, salah seorang warga Kampung Laut menyebutkan bahwa penggusuran dimulai dengan permintaan pihak lapas atas 100 meter persegi tanah milik warga. Menurutnya, penggusuran yang terjadi pada Oktober 2024 ini ditujukan untuk program ketahanan pangan pemerintah. “Katanya yang 100 meter ini harus dikosongkan,” jelas Hartini. Tanah tersebut terletak di seberang jalan Dusun Gragalan, Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut. Kini, menurut Hartini, tanah yang digusur tersebut tidak bisa dijadikan warga sebagai sumber penghidupan dan tempat tinggal. 

Belum berselang satu tahun, Hartini menjelaskan bahwa pihak lapas berupaya menggusur lahan warga seluas 500 meter persegi di belakang area Lapas Narkotika di Dusun Gragalan. Menurut Suwandi, upaya penggusuran dilakukan melalui surat perintah pengosongan kepada warga dalam jangka waktu 20 hari setelah surat dikeluarkan pada Maret 2025. ”Padahal warga nggak mau, tapi dipaksa,” tutur Hartini.

Padahal, menurut Suwandi, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Reforma Agraria menyebutkan bahwa tanah bisa dijadikan hak milik jika dikelola warga lebih dari 20 tahun. Ia menjelaskan, tanah yang kini menjadi konflik telah dikelola oleh warga selama kurang lebih 20 tahun sebagai sumber penghidupan warga. “Saya beberkan bahwa nenek moyang kami bertempat di Nusakambangan,” tegas salah satu warga bernama Yusworo.

Menanggapi tuntutan warga, Andri Kristanto, selaku pegawai Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengecek dokumen pertanahan dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Ujungalang. Andri berkata bahwa ia juga berniat melakukan konfirmasi terhadap pihak Lapas Nusakambangan. “Itu saya rencanakan hari Selasa, kalau nggak tanggal 7 ya 8, itu saya mau ke lapas,” ucapnya.

Reporter: Aghits Azka, Anggita Septiana, dan Hadrian Galang
Penulis: Amelinda Riski dan Lidwina Laras
Editor: Tafrihatu Zaidan
Fotografer: Hadrian Galang

3
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Buruh Pibee Group Menangkan Tuntutan Pelunasan Upah

Ruang Redaksi Belum Aman, AJI Ungkap Kekerasan terhadap...

Aksi Solidaritas Suara Ibu Indonesia Soroti Kekerasan Negara...

Solidaritas Serikat Buruh Taru Martani Berujung Kemenangan dalam...

IWD Jogja 2026 Soroti Penindasan Perempuan Kelas Pekerja...

Diskusi LSF Ungkap Kekerasan Aparat terhadap Perempuan dalam...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Kuliah Kerja Ngapusi!

    April 15, 2026
  • Yang Mati dari Hukuman Mati

    April 14, 2026
  • Buruh Pibee Group Menangkan Tuntutan Pelunasan Upah

    April 10, 2026
  • Ruang Redaksi Belum Aman, AJI Ungkap Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan

    April 9, 2026
  • Aksi Solidaritas Suara Ibu Indonesia Soroti Kekerasan Negara dalam Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

    Maret 17, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM