Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Pos Teratas
Katakan Saja Kebijakan Agraria, Bukan Reforma Agraria
DPRD Kota Yogyakarta Menjamin PKL Malioboro Terlibat dalam...
Keblinger Kapitalisme Hijau
Memoar Memori Musik Populer Indonesia
Hidup Mati setelah Relokasi
Audiensi Tak Memberikan Solusi bagi PKL Malioboro
Pekerja Fisipol UGM Resmi Membentuk Serikat
Perangai Egois di Balik Aksi Heroik
Riset Hak Pekerja Fisipol Temukan Upah Tak Layak
Kemandekan Demokrasi dalam Masa Transisi

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
ALMAMATERKILASREDAKSI

Aksi Selamatkan Warga Yogya Tuntut Pemerintah Cabut UU Minerba

Oktober 10, 2021

Sabtu (9-10), massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak melakukan aksi bertajuk “Selamatkan Warga Yogya” di Pertigaan Gejayan. Aksi diikuti oleh ratusan orang yang berasal dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa, buruh, Lembaga Swadaya Masyarakat, hingga pelajar. Tujuan aksi ini adalah untuk memperingati satu tahun pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan merespons permasalahan regional maupun nasional. 

Salah satu tuntutan dari aksi ini adalah mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan penuturan Adi selaku perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DIY, latar belakang tuntutan tersebut adalah maraknya penambangan liar tidak berizin yang terindikasi merusak lingkungan di sejumlah wilayah DIY. Menurutnya, permasalahan tersebut adalah buntut dari kewenangan pertambangan yang kini diatur oleh pemerintah pusat. 

Ia menambahkan, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penolakan penambangan pasir oleh warga sekitar Kali Boyong. Adi menjelaskan, Paguyuban Pelestari Sumber Mata Air Hulu Kali Boyong yang terdiri dari warga enam pedukuhan menolak penambangan pasir sejak Juli 2020. Warga menggugat karena penambangan pasir dilakukan tanpa ada izin operasional, meskipun perusahaan sudah mengantongi Wilayah Izin Usaha Penambangan. 

 Selain menjelaskan dampak UU Minerba, Adi juga menyayangkan sosialisasi penambangan yang tidak melibatkan masyarakat daerah setempat. Pun ada, yang dilibatkan hanya warga dan pejabat setempat yang sudah dikondisikan untuk sepakat. Dengan adanya UU Minerba, menurutnya akan melonggarkan perizinan aktivitas tambang. “Mereka tidak memperhatikan sama sekali wilayah mana yang akan ditambang,” ujar Adi.

Adi menyertakan bahwa ada lebih dari 3.000 warga DIY yang menolak penambangan pasir alat berat di DIY. “Artinya, sebanyak itu, bahkan bisa lebih, warga yang tidak melihat manfaat dari penambangan tersebut. Malah terkena dampak negatifnya,” papar Adi. Berdasarkan keterangan tersebut, Adi menyarankan pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang soal izin tambang. 

Menurut Adi, permasalahan penambangan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini terlihat dari proses perjuangan litigasi yang harus ke pusat. “Berkurangnya wewenang pemerintah daerah soal perizinan adalah salah satu imbas disahkannya Undang-Undang  Cipta Kerja,” tuturnya.

Selain itu, hak-hak warga untuk mengolah lingkungannya menjadi sangat dibatasi dengan terbitnya izin yang prosesnya pembuatannya jauh minim partisipasi publik. Ia menilai, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, pengawalan isu menjadi sulit dan terkesan ditutup. “Undang-Undang Cipta Kerja bukan hanya mempersulit, tapi juga menutup akses-akses keterlibatan warga untuk menjaga lingkungannya sendiri,” ungkapnya.

Danang Kurnia, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, sepakat atas tuntutan mencabut UU Minerba. “Masyarakat membutuhkan air yang bersumber dari mata air dan kemungkinan  akan terancam kelestariannya ketika tambang dilaksanakan di sana,” tuturnya memperingati soal bahaya tambang pasir di Hulu Kali Boyong. Baginya, ini adalah permulaan krisis air dan lingkungan yang berujung pada permasalahan ekonomi.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa permasalahan penambangan erat kaitannya dengan ketidakjelasan aturan yang dibuat pemerintah. Bersamaan dengan disahkannya UU Minerba, terdapat Surat Edaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menghentikan perencanaan tambang sebelum adanya sinkronisasi pelaksanaan UU Minerba. Namun, lanjutnya, hingga kini belum ada peraturan pelaksananya.

Reporter: Alfi Sakti Alamsyah, Ardhias Nauvaly Azzuhry, Elvinda F S, Farah Ramadanti, Jovita Agnes, M.Ihsan Nurhidayah, Nabila Hendra N A, Sofiana Martha Rini, Yeni Yuliati

Penulis: Jovita Agnes

Penyunting: Ardhias Nauvaly Azzuhry

aliansi rakyat bergerakgejayan memanggilUU Cipta KerjaUU MInerba
2
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

DPRD Kota Yogyakarta Menjamin PKL Malioboro Terlibat dalam...

Audiensi Tak Memberikan Solusi bagi PKL Malioboro

Pekerja Fisipol UGM Resmi Membentuk Serikat

Riset Hak Pekerja Fisipol Temukan Upah Tak Layak

Kemandekan Demokrasi dalam Masa Transisi

Dewan Pers Jamin Perlindungan terhadap Pers Mahasiswa

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Katakan Saja Kebijakan Agraria, Bukan Reforma Agraria

    September 24, 2023
  • DPRD Kota Yogyakarta Menjamin PKL Malioboro Terlibat dalam Validasi Data

    September 22, 2023
  • Keblinger Kapitalisme Hijau

    September 19, 2023
  • Memoar Memori Musik Populer Indonesia

    September 17, 2023
  • Hidup Mati setelah Relokasi

    September 13, 2023

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Spesies Invasif

Polisi Virtual

Fasilitas Mahasiswa Penyandang Disabilitas di UGM Belum Maksimal

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM