Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...
Tertiban Pemimpin, Sakit
Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...
Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati
Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...
Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...
Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan
Rubuh Perkara Industrialisasi
Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi
Pesangon Tidak Sesuai, Buruh MSV Studio Lanjutkan Gugatan

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
ALMAMATERKILASREDAKSI

Aksi Selamatkan Warga Yogya Tuntut Pemerintah Cabut UU Minerba

Oktober 10, 2021

Sabtu (9-10), massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak melakukan aksi bertajuk “Selamatkan Warga Yogya” di Pertigaan Gejayan. Aksi diikuti oleh ratusan orang yang berasal dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa, buruh, Lembaga Swadaya Masyarakat, hingga pelajar. Tujuan aksi ini adalah untuk memperingati satu tahun pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan merespons permasalahan regional maupun nasional. 

Salah satu tuntutan dari aksi ini adalah mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan penuturan Adi selaku perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DIY, latar belakang tuntutan tersebut adalah maraknya penambangan liar tidak berizin yang terindikasi merusak lingkungan di sejumlah wilayah DIY. Menurutnya, permasalahan tersebut adalah buntut dari kewenangan pertambangan yang kini diatur oleh pemerintah pusat. 

Ia menambahkan, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penolakan penambangan pasir oleh warga sekitar Kali Boyong. Adi menjelaskan, Paguyuban Pelestari Sumber Mata Air Hulu Kali Boyong yang terdiri dari warga enam pedukuhan menolak penambangan pasir sejak Juli 2020. Warga menggugat karena penambangan pasir dilakukan tanpa ada izin operasional, meskipun perusahaan sudah mengantongi Wilayah Izin Usaha Penambangan. 

 Selain menjelaskan dampak UU Minerba, Adi juga menyayangkan sosialisasi penambangan yang tidak melibatkan masyarakat daerah setempat. Pun ada, yang dilibatkan hanya warga dan pejabat setempat yang sudah dikondisikan untuk sepakat. Dengan adanya UU Minerba, menurutnya akan melonggarkan perizinan aktivitas tambang. “Mereka tidak memperhatikan sama sekali wilayah mana yang akan ditambang,” ujar Adi.

Adi menyertakan bahwa ada lebih dari 3.000 warga DIY yang menolak penambangan pasir alat berat di DIY. “Artinya, sebanyak itu, bahkan bisa lebih, warga yang tidak melihat manfaat dari penambangan tersebut. Malah terkena dampak negatifnya,” papar Adi. Berdasarkan keterangan tersebut, Adi menyarankan pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang soal izin tambang. 

Menurut Adi, permasalahan penambangan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini terlihat dari proses perjuangan litigasi yang harus ke pusat. “Berkurangnya wewenang pemerintah daerah soal perizinan adalah salah satu imbas disahkannya Undang-Undang  Cipta Kerja,” tuturnya.

Selain itu, hak-hak warga untuk mengolah lingkungannya menjadi sangat dibatasi dengan terbitnya izin yang prosesnya pembuatannya jauh minim partisipasi publik. Ia menilai, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, pengawalan isu menjadi sulit dan terkesan ditutup. “Undang-Undang Cipta Kerja bukan hanya mempersulit, tapi juga menutup akses-akses keterlibatan warga untuk menjaga lingkungannya sendiri,” ungkapnya.

Danang Kurnia, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, sepakat atas tuntutan mencabut UU Minerba. “Masyarakat membutuhkan air yang bersumber dari mata air dan kemungkinan  akan terancam kelestariannya ketika tambang dilaksanakan di sana,” tuturnya memperingati soal bahaya tambang pasir di Hulu Kali Boyong. Baginya, ini adalah permulaan krisis air dan lingkungan yang berujung pada permasalahan ekonomi.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa permasalahan penambangan erat kaitannya dengan ketidakjelasan aturan yang dibuat pemerintah. Bersamaan dengan disahkannya UU Minerba, terdapat Surat Edaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menghentikan perencanaan tambang sebelum adanya sinkronisasi pelaksanaan UU Minerba. Namun, lanjutnya, hingga kini belum ada peraturan pelaksananya.

Reporter: Alfi Sakti Alamsyah, Ardhias Nauvaly Azzuhry, Elvinda F S, Farah Ramadanti, Jovita Agnes, M.Ihsan Nurhidayah, Nabila Hendra N A, Sofiana Martha Rini, Yeni Yuliati

Penulis: Jovita Agnes

Penyunting: Ardhias Nauvaly Azzuhry

pu

See author's posts

aliansi rakyat bergerakgejayan memanggilUU Cipta KerjaUU MInerba
2
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status...

Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam...

Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung...

Aksi Hari Buruh Yogyakarta Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan...

Diskusi SPK Soroti Beban Ganda Akademisi Perempuan

Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Aksi “Matikan Aplikasi” Pekerja Platform Tuntut Penghapusan Status Mitra

    Mei 20, 2026
  • Tertiban Pemimpin, Sakit

    Mei 17, 2026
  • Pendidikan Penghayat Hadapi Tantangan Akibat Ketiadaan Aturan dalam RUU Sisdiknas

    Mei 10, 2026
  • Ilusi Keadilan dalam Pidana Mati

    Mei 10, 2026
  • Putusan Sidang Tapol Diwarnai Kejanggalan, Massa Aksi Kepung PN Magelang

    Mei 8, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM