Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Muat Candaan Seksis, Buku Gadjah Mada Bercanda Karya...
Tilik Relasi Kolonial di Papua dalam Diskusi Papua...
Diskusi Pendidikan dan Demokrasi, Ungkap Gagalnya Pendidikan dalam...
Kota Batik yang Tenggelam
Titah AW: Jurnalisme Bisa Jadi Kanal Pengetahuan Lokal
Membumikan Ilmu Bumi
Kuasa Kolonial Atas Pangan Lokal
Anis Farikhatin: Guru Kesehatan Reproduksi Butuh Dukungan, Bukan...
Tangan Tak Terlihat di Balik Gerakan Rakyat
Tantangan Konservasi dan Pelestarian Lingkungan dalam Diskusi Ekspedisi...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Aksi Solidaritas Menuntut Keadilan dan Mengecam Kriminalisasi Aktivis Prodemokrasi Papua

Desember 19, 2019

©️Erika/Bal

Pada Senin (16-12) sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional berkumpul di Monumen Tugu Yogyakarta pukul 14.00 WIB menyuarakan aspirasi mereka. Aksi Bebaskan Tahanan Politik (BebaskanTapol) ini merupakan runtutan aksi sebelumnya yang telah dilakukan empat kali sejak proses praperadilan enam aktivis prodemokrasi tersangka makar pengibaran bendera Bintang Kejora dalam Aksi Mahasiswa Papua 28 Oktober 2019 lalu di seberang Istana Merdeka dan di depan Markas Besar TNI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Aksi dengan tajuk #BebaskanTapol ini diadakan bertepatan dengan sidang perdana dugaan makar enam orang aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penahanan enam orang aktivis, menurut Randi selaku Humas Aksi, merupakan respons dari aksi antirasisme yang terjadi di Surabaya yang telah merambat ke berbagai daerah bahkan sampai Papua itu sendiri. “Aksi tersebut direspons dengan menangkap 84 aktivis Papua yang dikenai pasal makar dan enam di antaranya berada di Jakarta,” jelas Randi. Enam di antaranya yaitu Ariana Lokbere, Isay Wenda, Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Surya Anta. Mereka menuntut adanya keadilan untuk para aktivis Papua prodemokrasi. “Penangkapan para aktivis merupakan bentuk ketidakdemokratisan pemerintah,” tegas salah satu orator.

Massa aksi menuntut keadilan para aktivis Papua prodemokrasi yang menjadi  tahanan politik. “Penangkapan aktivis merupakan suatu bentuk kecacatan hukum Indonesia,” ujar salah satu orator. Menurut Publikasi Pembebasan Kolektif Yogyakarta, pada 16 Desember 2019 Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights, yang mana salah satu isi dari konvensi itu adalah kebebasan berpendapat, mereka menilai tuduhan makar yang dilayangkan kepada aktivis prodemokrasi tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Mereka juga menilai bahwa aksi yang dilakukan oleh para aktivis Papua prodemokrasi ini tidak dapat dijerat dengan pasal makar. “Pasal makar sendiri merupakan pasal yang digunakan kolonial Belanda untuk membungkam segala pergerakan pemuda saat itu,”  tambah salah satu orator dalam orasinya.

Penyampaian orasi dilakukan secara bergantian oleh massa aksi. Aksi kali ini juga diwarnai dengan pembacaan puisi “Kasihan Bangsa” karya Kahlil Gibran oleh salah satu massa aksi. Menurutnya, puisi itu menggambarkan kondisi bangsa Indonesia saat ini. “Selain untuk mengecam tindakan kriminalisasi aktivis Papua prodemokrasi, aksi ini bertujuan untuk mengampanyekan kepada masyarakat Indonesia, khususnya Yogyakarta, bahwa demokrasi kita mengalami penurunan,” jelas Randi.

Pada pukul 15.00 WIB, sebelum mengakhiri aksinya, massa aksi kembali menegaskan pernyataan sikap dan tuntutannya. Pertama, memberikan keadilan terhadap 84 tahanan aktivis politik Papua. Kedua, mengusut dan mengadili pelaku ujaran diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Ketiga, menghentikan kriminalisasi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengadvokasi HAM di tanah Papua. Keempat, Dewan Perwakilan Rakyat RI harus mencabut pasal-pasal makar karena rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berekspresi. Kelima, membuka akses jurnalis nasional dan internasional selebar-lebarnya di Papua, pemerintah harus bertanggung jawab atas 5000 pengungsi Nduga dan 139 yang tewas diantaranya. Keenam, memberikan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat West Papua. Melaui tuntutan-tuntutan tersebut, mereka mengharapkan adanya  keadilan dan mengecam kriminalisasi terhadap para aktivis prodemokrasi Papua.

Penulis: Salwa Azzahra Fadilah
Penyunting: Deatry Kharisma Karim 

demonstrasikriminalisasi aktivisPapua
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Muat Candaan Seksis, Buku Gadjah Mada Bercanda Karya...

Tilik Relasi Kolonial di Papua dalam Diskusi Papua...

Diskusi Pendidikan dan Demokrasi, Ungkap Gagalnya Pendidikan dalam...

Tantangan Konservasi dan Pelestarian Lingkungan dalam Diskusi Ekspedisi...

LBH Yogyakarta Ungkap Intimidasi Aparat Pasca-Aksi Agustus di...

Diskusi dan Perilisan Zine Maba Sangaji Basuara, Tilik...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Muat Candaan Seksis, Buku Gadjah Mada Bercanda Karya Heri Santoso Tuai Kritik Mahasiswa

    Desember 5, 2025
  • Tilik Relasi Kolonial di Papua dalam Diskusi Papua Bukan Tanah Kosong

    November 24, 2025
  • Diskusi Pendidikan dan Demokrasi, Ungkap Gagalnya Pendidikan dalam Sikapi Diskriminasi

    November 24, 2025
  • Kota Batik yang Tenggelam

    November 21, 2025
  • Titah AW: Jurnalisme Bisa Jadi Kanal Pengetahuan Lokal

    November 21, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM