Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi
Pesangon Tidak Sesuai, Buruh MSV Studio Lanjutkan Gugatan
Kuliah Kerja Ngapusi!
Yang Mati dari Hukuman Mati
Buruh Pibee Group Menangkan Tuntutan Pelunasan Upah
Ruang Redaksi Belum Aman, AJI Ungkap Kekerasan terhadap...
Aksi Solidaritas Suara Ibu Indonesia Soroti Kekerasan Negara...
Solidaritas Serikat Buruh Taru Martani Berujung Kemenangan dalam...
IWD Jogja 2026 Soroti Penindasan Perempuan Kelas Pekerja...
Napas Panjang Relokasi Imbas Ambisi Proyek Sumbu Filosofi

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • Tentang Kami
    • KONTAK
    • Masthead
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Kalut Marut Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di UGM

Desember 10, 2018

©Rizky/Bal

Kamis (29-11), Aliansi Kita Agni kembali menggelar aksi solidaritas bertajuk “Besarkan Bara Agni” di Gedung Rektorat UGM. Aksi tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa dan perwakilan alumni UGM. Aksi diawali dengan memukul kentung dan menyanyikan yel-yel. Aksi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dan ditutup dengan audiensi bersama perwakilan dari rektorat UGM.

Cornelia Natasya, juru bicara Aliansi Kita Agni, mengatakan aksi tersebut digelar untuk menuntut UGM berkomitmen menangani kekerasan seksual. Menurutnya, selama ini UGM lamban dan terkesan tidak serius dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya). “Kami berusaha untuk melakukan audiensi dengan pihak rektorat untuk merealisasikan tuntutan kami,” ungkapnya.

Natasya juga mengungkapkan bahwa rekomendasi dari tim investigasi yang menangani kasus tersebut hingga kini belum dilaksanakan. Selain itu, ia juga mengatakan penyintas kecewa terhadap UGM yang memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. “Dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, UGM terkesan ingin melepas tanggung jawabnya,” jelasnya di sela-sela aksi.

Satu jam lebih setelah aksi digelar, perwakilan dari rektorat UGM kemudian menemui massa aksi. Mereka adalah drg. Ika Dewi Ana, Prof. Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, Dr. Paripurna Poerwoko Sugarda, dan perwakilan dari komite etik. Setelah dibentuk forum dengan perwakilan dari pihak rektorat, massa aksi mengungkapkan kekecewaannya atas kelambanan UGM dalam menangani kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Paripurna kemudian mengungkapkan penyebab kelambanan UGM dalam proses penanganan adalah unsur kehati-hatian saat mengambil segala tindakan. Selain itu, ia juga mengungkapkan beberapa poin tuntutan tidak bisa dipenuhi karena berkaitan erat dengan hasil rekomendasi dari komite etik. “Kami tidak akan mengambil langkah yang tergesa-gesa karena kami menunggu rekomendasi dari komite etik,” tegasnya.

Pernyataan tersebut kemudian disambut dengan bunyi kentung, peluit, dan teriakan dari massa aksi. Mereka terus mendesak pihak rektorat untuk memenuhi tuntutan yang diajukan. Setelah melalui perdebatan panjang, pihak rektorat akhirnya bersedia untuk memenuhi dua dari sepuluh butir tuntutan yang diajukan.

Pertama, UGM bersedia memberikan pernyataan publik melalui konferensi pers yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun, terlebih pemerkosaan merupakan pelanggaran berat. Kedua, UGM bersedia memberikan pernyataan publik melalui konferensi pers yang berisi permintaan maaf dan pengakuan bahwa Rektorat UGM terlambat, tidak transparan, dan cenderung menyalahkan penyintas. Meski sempat menolak untuk menandatangani dua butir tuntutan utama, Paripurna kemudian bersedia untuk membubuhkan tanda tangan dan menyelenggarakan konferensi pers. “Konferensi pers akan dilaksanakan pada 6 Desember atau selambat-lambatnya 7 Desember 2018,” tegasnya.

©Afal/Bal

Delapan hari selanjutnya, pihak UGM menyelenggarakan konferensi pers pada Jumat (07-12), untuk merespon kasus kekerasan seksual yang menimpa Agni. Dari yang mulanya dijadwalkan pukul 10.30 WIB, konferensi pers baru dimulai pada pukul 11.05 WIB  di Ruang Sidang Rektorat Lantai 2. Prof. Ir. Panut Mulyono selaku Rektor UGM mengakui telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa KKN (HS) kepada mahasiswi KKN lainnya Agni. Kasus kekerasan seksual tersebut terjadi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2017 di Kabupaten Seram Barat, Provinsi Maluku.

“UGM mengakui telah terjadinya kelambanan dalam merespon peristiwa ini dan UGM meminta maaf atas kelambanan yang terjadi,” tuturnya. Panut mengatakan kelambanan tersebut berdampak serius secara psikologis, finansial dan akademik terhadap terduga penyintas kasus kekerasan seksual. Selain itu, pihak universitas menyadari bahwa budaya menyalahkan korban (victim blaming) masih ada dalam merespon kasus tersebut.

Masalah sanksi, UGM bersikukuh untuk tetap menunggu rekomendasi yang sedang dibuat oleh tim komite etik selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018. Pihak UGM juga membuat Tim Penyusun Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Pelecehan Seksual untuk memenuhi urusan administratif dalam kasus-kasus yang serupa.

Prof. Dr. Muhadjir Darwin, Ketua Tim Penyusun Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Pelecehan Seksual, berjanji akan membangun crisis center yang akan menangani berbagai kasus pelecehan seksual. Crisis center tersebut diharapkan dapat melaksanakan program-program atau  langkah-langkah preventif dan kuratif. Selain membuat peraturan pencegahan dan penanggulangan berbasis gender, pihak UGM akan membuat kebijakan pengarusutamaan gender. Ini menandakan semua kebijakan UGM harus berbasis keadilan gender. Tim tersebut juga akan menganjurkan setiap fakultas untuk menerapkan kuliah gender sebagai mata kuliah wajib.

Dalam konferensi pers tersebut juga terlihat beberapa mahasiswa dari Aliansi Kita Agni. Mereka membentangkan beberapa poster yang berisi “Saya Agni Saya Mengawasi”. Natasya mengungkapkan bahwa kegiatan menggelar poster tersebut bertujuan mengingatkan rektorat bahwa kasus ini belum selesai. Ia juga mengatakan Aliansi Kita Agni masih menunggu jawaban dari 10 poin tuntutan.

Menurut Natasya, aksi gelar poster tersebut menunjukkan bahwa banyak penyintas yang turut hadir untuk mengawal komitmen UGM dalam memproses kasus pelecehan seksual di kampus. Natasya juga menyampaikan kekecewaannya dengan konferensi pers yang digelar UGM. Menurutnya, UGM belum memenuhi dua tuntutan yang dijanjikan sebelumnya. “Lagi-lagi kasus Agni ditolak diakui sebagai kasus kekerasan seksual yang masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat,” pungkasnya.

Penulis: Afal Ranggajati dan Anisa Nur Aini
Penyunting: Cintya Faliana

Redaksi

See author's posts

kekerasan seksual di kampusKitaAgnikonferensi perspemerkosaanugm
2
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi

Pesangon Tidak Sesuai, Buruh MSV Studio Lanjutkan Gugatan

Buruh Pibee Group Menangkan Tuntutan Pelunasan Upah

Ruang Redaksi Belum Aman, AJI Ungkap Kekerasan terhadap...

Aksi Solidaritas Suara Ibu Indonesia Soroti Kekerasan Negara...

Solidaritas Serikat Buruh Taru Martani Berujung Kemenangan dalam...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Kalyanamitra Ungkap Kekerasan Seksual dalam Pernikahan Masih Dinormalisasi

    April 27, 2026
  • Pesangon Tidak Sesuai, Buruh MSV Studio Lanjutkan Gugatan

    April 24, 2026
  • Kuliah Kerja Ngapusi!

    April 15, 2026
  • Yang Mati dari Hukuman Mati

    April 14, 2026
  • Buruh Pibee Group Menangkan Tuntutan Pelunasan Upah

    April 10, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM