Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Latest post
Aksi Solidaritas Suara Ibu Indonesia Soroti Kekerasan Negara...
Solidaritas Serikat Buruh Taru Martani Berujung Kemenangan dalam...
IWD Jogja 2026 Soroti Penindasan Perempuan Kelas Pekerja...
Napas Panjang Relokasi Imbas Ambisi Proyek Sumbu Filosofi
Diskusi LSF Ungkap Kekerasan Aparat terhadap Perempuan dalam...
Apakah ada Hari Esok untuk Aku Meminum Obat
Gaboleh Pilih-Pilih Makanan
Aksi Solidaritas untuk Arianto Tawakal Dibalas Kekerasan Ormas...
Forum Kamisan Daring Perluas Jejaring Perlawanan Terhadap Pertambangan...
Pesantren Bumi Cendekia Bagikan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
KABARNALARPOLLING

Kegiatan Mahasiswa Dibatasi

Mei 31, 2011

polling jam malam

Dalih ketertiban dan kedisiplinan seringkali dijadikan senjata oleh rektorat untuk membuat kebijakan. Salah satunya ialah pembatasan waktu kegiatan mahasiswa. Dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 1026/P/SKKK/2001 menyebutkan, segala kegiatan di kampus dibatasi hanya sampai pukul 21.00. Di atas jam tersebut, kegiatan mahasiswa harus mengantongi izin.

Tahun 2006, lima tahun setelah SK jam malam diterbitkan, SK ditegaskan pada bulan Maret dan Juni. Waktu pembatasan yang dicantumkan pun berubah menjadi pukul 22.00. Kemudian, SK kembali ditegaskan melalui surat yang diedarkan tertanggal 15 April 2011 (Balkon, 6 Juni 2011). Penegasan kali ini dilakukan oleh Satuan Keamanan dan Ketertiban Kampus (SKKK) UGM dengan melampirkan surat bernomor 1026/P/SKKK/2006 tertanggal 1 Maret 2006.

Namun, seperti halnya kebijakan-kebijakan rektorat lainnya, kebijakan kali ini tentu saja belum bisa dianggap rampung begitu saja. Terutama ketika dalam proses implementasinya yang melibatkan seluruh civitas akademik. Pasalnya, kebijakan ini hingga sekarang pun masih menuai pro dan kontra. Pihak yang kontra dengan kebijakan ini diantaranya adalah mereka yang menekuni bidang non-akademik, yakni para pegiat UKM. Ketidaksetujuan mereka sampaikan dengan berbagai alasan. Salah satunya karena di siang hari para anggotanya mempunyai kegiatan dan rutinitas masing-masing.  (Balkon, 6 Juni 2011)

Menanggapi kontra kebijakan pembatasan waktu kegiatan mahasiswa ini, Divisi Riset BPPM Balairung mengadakan polling terhitung mulai tanggal 5 sampai dengan 26 Mei 2011. Polling ini menggunakan metode non-probability sampling, yang berarti setiap orang berhak menjadikan dirinya responden. Pertanyaan yang diajukan adalah: “ Setujukah anda dengan diberlakukannya  jam malam di UGM?“. Polling ini berhasil menjaring 96 suara. Dari seluruh responden yang mengikuti polling, sebesar 63,54% menyatakan tidak setuju, 31,25% menyatakan setuju, dan 5.21% menyatakan tidak tahu.

Hasil polling diatas setidaknya tidak dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana tanggapan responden terhadap penerapan jam malam di wilayah UGM. Dengan suara mayoritas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemberlakuan jam malam, . Hal tersebut dikarenakan jam malam yang diterapkan cukup menghambat keaktifan mahasiswa baik itu dalam kegiatan perkuliahan maupun non-perkuliahan.

Seringkali dijumpai mahasiswa yang memanfaatkan kampus sebagai tempat mengerjakan tugas kuliah. Tidak hanya itu, waktu yang dibutuhkan pun kerap kali sampai malam hari. Namun, pemberlakuan jam malam tersebut pada akhirnya cukup menghambat. Bagi mahasiswa yang berkegiatan malam hari di UGM, diharuskan mengantongi surat izin dari SKKK. Terlebih jika terdapat kegiatan non- akademik yang berlangsung hingga malam, seperti kegiatan UKM maupun HMJ.

Dengan demikianUGM sebaiknya melakukan pengkajian ulang mengenai pemberlakuan jam malam mengingat efek domino yang dihasilkan. Penutupan yang dilakukan oleh pihak UGM terhadap akses keluar-masuk UGM tersebut dapat menjadi penyulut berkembangnya citraeksklusif bagi UGM. Padahal, akses jalan yang ditutup oleh pihak UGM merupakan akses yang cukup ramai dilewati oleh masyarakat. UGM menjadi dianggap lebih tertutup, terlebih jika telah masuk malam hari.

Memang, tujuan yang disematkan pada kebijakan pemberlakuan jam malam tersebut merupakan hal yang positif, yaitu keamanan dan ketertiban UGM. Namun jika kebijakan tersebut pada akhirnya menimbulkan efek negatif seperti terhambatnya aktivitas mahasiswa, tentu kebijakan tersebut menjadi sebuah anomali.  ujung-ujungnya, aktivitas positif mahasiswa kembali terhambat oleh pembatasan waktu dari pihak UGM. [Dhatu, Ulum]

jam malampembatasanugm
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Muhidin M. Dahlan: Ekosistem Aktivis Pengaruhi Disorientasi Aktivisme

Firhandika Santury: Perjuangan Hak Pekerja Seks Bukan Sekadar...

Fatia Maulidiyanti: Penempatan Militer di Papua Itu Ilegal

Karel Tuhehay: Bayang-Bayang Masalah Struktural dalam Penanganan Kesehatan...

Made Supriatma: Intransparansi Peradilan Militer dalam Menangani Kekerasan...

Peringatan Hari Perempuan Sedunia 2022 Tuntut Bebaskan Perempuan...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Aksi Solidaritas Suara Ibu Indonesia Soroti Kekerasan Negara dalam Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

    Maret 17, 2026
  • Solidaritas Serikat Buruh Taru Martani Berujung Kemenangan dalam Aksi Mogok Kerja

    Maret 13, 2026
  • IWD Jogja 2026 Soroti Penindasan Perempuan Kelas Pekerja dan Kelompok Rentan

    Maret 11, 2026
  • Napas Panjang Relokasi Imbas Ambisi Proyek Sumbu Filosofi

    Maret 11, 2026
  • Diskusi LSF Ungkap Kekerasan Aparat terhadap Perempuan dalam Konflik Agraria PSN Banten

    Maret 7, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM