Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
BARA ADIL Lakukan Siaran Pers, Ungkap Catatan Penangkapan...
Sampai Kapanpun, Aparat Bukanlah Manusia!
Polisi Tidur
Solidaritas Warga Warnai Aksi Jogja Memanggil
Partisipasi Publik Makin Terbatas, Ruang Sipil Kena Imbas
Demonstrasi di Mapolda DIY, Gas Air Mata Penuhi...
Jerit Masyarakat Adat Papua dalam Jerat Kerja Paksa...
Konservasi yang Tak Manusiawi
Anggaran Serampangan
Diskusi Serikat Pekerja Kampus, Soroti Ketidakjelasan Proses Etik...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
KABARKILAS

Meninjau Perkawinan Beda Agama

Mei 3, 2011

Jumat (29/4), Keluarga Muslim Fakultas Hukum (KMFH) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan diskusi bertajuk “Problematika Perkawinan Beda Agama: Antara Idealita dan Realita”.

Diskusi yang diselenggarakan di Ruang Multimedia FH UGM ini dimoderatori oleh Suryana Yogaswara (Ketua Departemen Pengkajian dan Wacana KMFH). Sedangkan beberapa pimpinan lembaga hadir sebagai pembicara, yaitu Ahmad Fikri Mubarok (Ketua KMFH), Akhmad Arwyn hImamur Rozi (Ketua Jamaah Sholahuddin), Harmoko Anggriawan (Ketua Jamaah Mushola Fisipol), dan Nadia Rahmawati (Sekretaris Jenderal Keluarga Muslim Psikologi).

Tinjauan perkawinan beda agama dari segi yuridis mengawali jalannya diskusi ini. Menurut Pasal 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.

“Selain harus memenuhi syarat materiil dan formil perkawinan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu,” papar Fikry.

Kemudian dilanjutkan oleh Arwyn yang mendukung pemaparan Fikry tersebut dari sudut pandang keislaman. “Dalam Al-Quran disebutkan adanya larangan menikah dengan wanita musyrik,” katanya. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekacauan hukum Islam, serta menjaga aqidah muslim. Solusinya, kita harus tetap berpegang pada keyakinan masing-masing mengenai konsep pernikahan yang agung.

Sementara ditinjau dari sisi psikologis, perkawinan beda agama akan berpengaruh pada konflik dan ekspektasi setelah perkawinan. “Bagi pasangan beda agama, akan lebih rentan terjadinya konflik karena agama atau keyakinan adalah pondasi atau dasar kehidupan manusia,” papar Nadia. Selain itu, anak yang dilahirkan dari pasangan beda agama juga akan mengalami kebingungan dalam menentukan sikap dan perilaku orang tuanya yang harus ditiru.

Kemudian, jika ditelisik dari segi sosial kemasyarakatan, perkawinan beda agama ini masih dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat.

Antusiasme peserta cukup tinggi dalam mengikuti jalannya diskusi ini. Berbagai tanggapan dan pertanyaan dari peserta disampaikan kepada pembicara. Namun, karena keterlambatan waktu dimulainya diskusi, hanya dibuka satu sesi tanya jawab. “Sayang sekali waktunya terbatas, padahal tema yang dibahas sangat menarik,” ucap Nadia. [Desi]

beda agamadiskusi kmfhpernikahantoleransi
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

BARA ADIL Lakukan Siaran Pers, Ungkap Catatan Penangkapan...

Solidaritas Warga Warnai Aksi Jogja Memanggil

Partisipasi Publik Makin Terbatas, Ruang Sipil Kena Imbas

Demonstrasi di Mapolda DIY, Gas Air Mata Penuhi...

Jerit Masyarakat Adat Papua dalam Jerat Kerja Paksa...

Diskusi Serikat Pekerja Kampus, Soroti Ketidakjelasan Proses Etik...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • BARA ADIL Lakukan Siaran Pers, Ungkap Catatan Penangkapan Massa

    September 15, 2025
  • Sampai Kapanpun, Aparat Bukanlah Manusia!

    September 9, 2025
  • Polisi Tidur

    September 6, 2025
  • Solidaritas Warga Warnai Aksi Jogja Memanggil

    September 5, 2025
  • Partisipasi Publik Makin Terbatas, Ruang Sipil Kena Imbas

    September 3, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM