Balairungpress
  • REDAKSI
    • LAPORAN UTAMA
    • KILAS
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
    • BERITA JOGJA
  • NALAR
    • KAJIAN
    • WAWASAN
  • REHAT
    • BUKU
    • FILM
    • SASTRA
    • OPINI
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
Pos Teratas
Refleksi dan Tantangan Aksi Nirkekerasan di Tengah Pandemi
Demonstran, Korban Pembunuhan Sewenang-Wenang
Ketiadaan Skala Prioritas Buntut Kekacauan Hukum Siber Indonesia
Puisi-Puisi Sengat Ibrahim
Kemunduran Peran Ulama dalam Gerakan Sosial
Belenggu Ilmuwan Indonesia di Bawah Kekuasaan
Koperasi Kredit: Solusi Kesejahteraan Masyarakat
Persekongkolan Politik Langgengkan Kasus Plagiarisme
Banjir Kritik Rencana Pembentukan Komponen Cadangan
Tuntutan Mahasiswa di Tengah Ketidakjelasan Renovasi Gelanggang Mahasiswa

Balairungpress

  • REDAKSI
    • LAPORAN UTAMA
    • KILAS
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
    • BERITA JOGJA
  • NALAR
    • KAJIAN
    • WAWASAN
  • REHAT
    • BUKU
    • FILM
    • SASTRA
    • OPINI
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
KABARKILAS

Meninjau Perkawinan Beda Agama

3 May 2011

Jumat (29/4), Keluarga Muslim Fakultas Hukum (KMFH) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan diskusi bertajuk “Problematika Perkawinan Beda Agama: Antara Idealita dan Realita”.

Diskusi yang diselenggarakan di Ruang Multimedia FH UGM ini dimoderatori oleh Suryana Yogaswara (Ketua Departemen Pengkajian dan Wacana KMFH). Sedangkan beberapa pimpinan lembaga hadir sebagai pembicara, yaitu Ahmad Fikri Mubarok (Ketua KMFH), Akhmad Arwyn hImamur Rozi (Ketua Jamaah Sholahuddin), Harmoko Anggriawan (Ketua Jamaah Mushola Fisipol), dan Nadia Rahmawati (Sekretaris Jenderal Keluarga Muslim Psikologi).

Tinjauan perkawinan beda agama dari segi yuridis mengawali jalannya diskusi ini. Menurut Pasal 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.

“Selain harus memenuhi syarat materiil dan formil perkawinan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu,” papar Fikry.

Kemudian dilanjutkan oleh Arwyn yang mendukung pemaparan Fikry tersebut dari sudut pandang keislaman. “Dalam Al-Quran disebutkan adanya larangan menikah dengan wanita musyrik,” katanya. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekacauan hukum Islam, serta menjaga aqidah muslim. Solusinya, kita harus tetap berpegang pada keyakinan masing-masing mengenai konsep pernikahan yang agung.

Sementara ditinjau dari sisi psikologis, perkawinan beda agama akan berpengaruh pada konflik dan ekspektasi setelah perkawinan. “Bagi pasangan beda agama, akan lebih rentan terjadinya konflik karena agama atau keyakinan adalah pondasi atau dasar kehidupan manusia,” papar Nadia. Selain itu, anak yang dilahirkan dari pasangan beda agama juga akan mengalami kebingungan dalam menentukan sikap dan perilaku orang tuanya yang harus ditiru.

Kemudian, jika ditelisik dari segi sosial kemasyarakatan, perkawinan beda agama ini masih dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat.

Antusiasme peserta cukup tinggi dalam mengikuti jalannya diskusi ini. Berbagai tanggapan dan pertanyaan dari peserta disampaikan kepada pembicara. Namun, karena keterlambatan waktu dimulainya diskusi, hanya dibuka satu sesi tanya jawab. “Sayang sekali waktunya terbatas, padahal tema yang dibahas sangat menarik,” ucap Nadia. [Desi]

beda agamadiskusi kmfhpernikahantoleransi
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Refleksi dan Tantangan Aksi Nirkekerasan di Tengah Pandemi

Demonstran, Korban Pembunuhan Sewenang-Wenang

Ketiadaan Skala Prioritas Buntut Kekacauan Hukum Siber Indonesia

Kemunduran Peran Ulama dalam Gerakan Sosial

Belenggu Ilmuwan Indonesia di Bawah Kekuasaan

Koperasi Kredit: Solusi Kesejahteraan Masyarakat

Berikan Komentar Batal Membalas

Pos Terbaru

  • Refleksi dan Tantangan Aksi Nirkekerasan di Tengah Pandemi

    25 February 2021
  • Demonstran, Korban Pembunuhan Sewenang-Wenang

    24 February 2021
  • Ketiadaan Skala Prioritas Buntut Kekacauan Hukum Siber Indonesia

    23 February 2021
  • Puisi-Puisi Sengat Ibrahim

    19 February 2021
  • Kemunduran Peran Ulama dalam Gerakan Sosial

    18 February 2021

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest
Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASTHEAD
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2019 BPPM BALAIRUNG UGM