
©Karin/Pijar
“Hari ini niat kita datang ke sini adalah menjemput Enrille, Yogi, dan Azhar, tapi tampaknya keadilan malah dibunuh di dalam sana!” teriak salah satu massa aksi sambil menunjuk gedung Pengadilan Negeri (PN) Magelang. Siang itu, Senin (04-05), sidang putusan tiga tahanan politik (tapol) pasca aksi Agustus 2025 di Magelang—Enrille, Yogi, Azhar—berubah menjadi aksi unjuk rasa. Aksi tersebut awalnya digelar untuk bersolidaritas atas penangkapan terhadap tiga tapol. Namun, suasana berubah menjadi luapan kekecewaan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada ketiga tapol.
Dalam persidangan yang digelar lebih dari satu jam tersebut, Luthfi sebagai kuasa hukum terdakwa mengungkapkan bahwa persidangan memiliki banyak kejanggalan. Menurutnya, sidang putusan terhadap ketiga tapol terlalu dibatasi oleh pihak pengadilan. Lebih lanjut, Luthfi mengungkap dokumentasi apapun tidak diperbolehkan selama persidangan berlangsung. “Jadi dari sidang pagi sampai malam tidak boleh ada foto apapun,” ungkap Luthfi.
Senada dengan Luthfi, salah seorang demonstran dari Kolektif Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar), Firmansyah, mengatakan bahwa pembatasan-pembatasan seperti itu sudah dilakukan sejak sidang pertama pada akhir Februari silam. “Untuk kita bisa berada di area dekat ruang sidang atau di dalam, itu dibatasi. Kita harus setor KTP atau identitas pribadi,” keluhnya. Bahkan, ibu dari Yogi pernah ditolak masuk ke ruang sidang karena tidak membawa penanda identitas.
Selain pembatasan akses, Firmansyah menilai bahwa pengamanan dari Polres Magelang Kota terlalu berlebihan. Dari pengamatan BALAIRUNG, sejak awal persidangan, puluhan personel kepolisian sudah menjaga gedung. Jumlah itu terus bertambah menjelang hakim menyatakan putusan. Luthfi menilai pengamanan tersebut berlebihan mengingat jumlah terdakwa hanya tiga orang. “Hanya tiga terdakwa, tapi penanganannya sudah seperti teroris yang akan mengancam kedaulatan negara,” ungkap Luthfi.
Selain itu, Luthfi juga menyayangkan sikap majelis hakim yang dianggap mengabaikan berbagai poin pembelaan terhadap terdakwa. Luthfi mengungkapkan bahwa delapan ahli dari berbagai bidang sudah dihadirkan, tetapi tidak ada satu pun yang dipertimbangkan. Selain itu, amicus curiae atau nota persahabatan yang dibuat oleh enam puluh orang juga dikesampingkan. “Kalau kami menilainya, kayaknya hakim hanya menyalin dakwaan dari jaksa,” tutur Luthfi.
Tak hanya itu, pembatasan juga diberlakukan dengan pengetatan sel untuk para terdakwa. Jeruji besi yang membatasi sel itu, menurut pengandaian Firmansyah, mengalami penambahan jumlah seiring waktu. “Awalnya bisa ngobrol, kita bisa pegangan tangan. Tapi setelah beberapa waktu, tidak bisa pegangan tangan lagi,” keluhnya.
Terhadap berbagai kejanggalan itu, Enrille mengungkapkan kekecewaannya kepada Polres Magelang Kota, Kejaksaan Negeri Magelang, dan Pengadilan Negeri Magelang. Menurutnya, ketiga institusi itu sudah bekerja sama untuk membungkam demokrasi. Walaupun begitu, Enrille mengatakan bahwa hal itu bukan alarm bagi generasi muda untuk takut menyuarakan kebenaran. “Justru dengan putusan ini, jangan takut, kita mesti marah. Marah atas putusan ini berarti kita masih waras sebagai manusia!” teriaknya.
Penulis: Muhamad Muflihun
Penyunting: Dicky Dharma Putra
Fotografer: Karin Feliciana /BPMF Pijar
Kurator: Adhitia Sutanto