
©Keisya/Bal
Di bawah terik matahari, koalisi buruh Yogyakarta yang terdiri atas Federasi Serikat Merdeka Sejahtera (F-Semesta), Kelompok Pembebasan Buruh (KPB) Berbah, Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (Sejagad), Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi), dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) melangsungkan aksi untuk memperingati hari buruh serta menuntut kesejahteraan buruh. “May Day merupakan sejarah perjuangan buruh dari Sabang sampai Merauke, dari seluruh dunia,” semangat salah satu orator membuka aksi pada hari Jumat, (01-05) pukul 08.00 pagi. Massa aksi kemudian melakukan konvoi bermotor dari bundaran Tugu Pal Putih menuju Titik Nol Yogyakarta.
Dalam aksi ini, tuntutan utama massa aksi adalah perumusan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru tanpa Omnibus Law. “Karena undang-undang sekarang ini, Omnibus Law, ini kan banyak pelanggaran di dalam perlindungannya, tidak sesuai dengan kondisi buruh di Indonesia,” ungkap Wilanto dari Federasi Sebumi. Sejalan dengan Wilanto, Faisal selaku perwakilan F-Semesta berharap UU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law dapat menciptakan sistem kerja yang lebih layak dan adil bagi buruh. Di samping UU Ketenagakerjaan, massa juga menyampaikan tuntutan lain berupa penolakan sistem outsourcing, perbaikan kebijakan upah, reformasi pajak, penyejahteraan ekonomi digital, serta pembenahan aturan perlindungan kerja.
Primi selaku perwakilan Sejagad juga merasa peraturan Omnibus Law cenderung berpihak pada peningkatan produksi. Menurutnya, sejak awal diterapkan di Indonesia, Omnibus Law hanya berpihak pada pasar dan pemilik modal namun mengabaikan kesejahteraan sosial dan lingkungan para buruh. “Perlu dibuat peraturan atau yang cukup spesifik untuk mengatur kesejahteraan pekerja,” ungkap Primi.
Sebagai dosen, Primi turut mengungkapkan bahwa kerja tenaga pendidik jauh dari sejahtera. Akibat beban kerja yang tidak sebanding dengan upah kerja, Primi menilai para tenaga pendidik terpaksa mencari sumber pendapatan lain. Ia beranggapan bahwa pendidikan yang baik harus sejalan dengan kesejahteraan pendidik. “Ketika kebutuhan dasar kita sebagai pendidik sudah dipenuhi, kita bisa lebih maksimal dan fokus untuk mengajar,” ujar Primi.
Pengalaman berbeda disampaikan oleh Candra, perwakilan Sindikasi, yang mengutarakan keluhannya sebagai pekerja lepas. Menurutnya, masalah utama yang dirasakan oleh para pekerja lepas adalah ketidakpastian jam kerja dan sulitnya akses terhadap jaminan ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya buat freelance itu ada, cuma secara regulasi enggak memudahkan,” ceritanya. Ia berharap para pekerja bidang kreatif dapat merasakan lingkungan yang humanis.
Penulis: Ashfa Nayla dan Auliya Oktavia Ramadhani
Penyunting: Sulthan Zidan Heydar Ahkam
Fotografer: Nethania Keisya Pramesti
Kurator: Muhammad Al Kahfi