Pada Senin, (20-04), Arief Khoirul Ilmi, buruh PT Mataram Surya Visinema (MSV Studio) selaku penggugat; Arsiko Daniwidho Aldebarant, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Serikat Merdeka Sejahtera (LBH Semesta) selaku kuasa hukum penggugat; Salman, perwakilan LBH Semesta; Heri Sulistyo, Direktur Utama MSV Studio; dan Teguh, kuasa hukum MSV Studio menghadiri sidang kedua perkara perselisihan hubungan industrial antara MSV Studio dan buruh MSV Studio. Sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta ini menggugat pihak MSV Studio atas perhitungan pesangon buruh yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Adapun sidang ini merupakan buntut dari tuntutan buruh MSV Studio terhadap pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK).
Irul, buruh MSV Studio, mengungkap bahwa permasalahan bermula ketika puluhan buruh MSV Studio mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kejelasan pesangon. Menurutnya, dari total 48 buruh yang di-PHK, sebagian menerima kompensasi sekitar setengah dari hak seharusnya. Irul mengatakan pihak perusahaan menjanjikan pesangon akan dicicil secara bertahap, tetapi tanpa kepastian nominal ataupun waktu. “Sebulan dua bulan dicicil, setelah itu nggak pernah dibayar lagi,” ungkap Irul. Padahal, sebagian dari mereka bergantung pada upah tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, Irul dan rekan kerjanya telah melakukan upaya mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, tetapi pertemuan tersebut belum membuahkan hasil. Sebab, tidak ada kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak. “Sudah dibayar, tapi tidak sesuai dengan undang-undang [ketenagakerjaan-red],” ujar Arsiko. Merasa haknya tidak terpenuhi, buruh MSV Studio kemudian menggugat pihak MSV Studio dengan didampingi LBH Semesta.
Dalam gugatan tersebut, pihak MSV Studio akhirnya bersedia melunasi pesangon sebesar 50% dari total pesangon seharusnya. Namun, mereka mensyaratkan para buruh untuk mencabut surat kuasa hukum LBH Semesta sebelum pesangon diberikan. “Ada surat dan kopnya resmi untuk pencabutan media [berita di media sosial-red] dan surat kuasa sebagai syarat pesangon yang nggak sesuai,” ujar Irul. Akhirnya, Ramadan lalu, sebagian besar karyawan yang terdampak memutuskan untuk mencabut surat kuasa hukum. Meski begitu, Arsiko menilai syarat yang diberikan oleh MSV Studio merupakan bentuk intimidasi terhadap buruh.
Awalnya, Irul sempat mengikuti jejak rekan kerjanya untuk mencabut surat kuasa hukumnya. Namun, Ia memutuskan kembali melanjutkan kasus ini setelah berdiskusi dengan LBH Semesta. Irul kemudian memahami landasan hukum yang menyatakan bahwa pemberian pesangon sebesar 50% hanya bisa dilakukan apabila perusahaan memiliki bukti pailit 2 tahun berturut-turut. Hingga kini, Irul mengaku belum mendapatkan bukti audit perusahaan yang menunjukkan kebangkrutan sehingga Ia melanjutkan gugatannya. “Sudah saya tunggu, tapi belum ada [bukti auditnya-red],” ungkap Irul.
Pasca keputusan tersebut, Irul mengaku dihubungi oleh pihak MSV Studio secara pribadi melalui WhatsApp. Pihak perusahaan memintanya menandatangani surat penerimaan pesangon dengan berbagai syarat. Namun, Irul menolak tawaran tersebut karena nominal yang ditawarkan oleh MSV Studio tidak sesuai. “Nggak bisa, secara nominal ini tidak sesuai dengan undang-undang [ketenagakerjaan-red],” ungkap Irul. Ketidaksesuaian ini akhirnya membuat Irul melanjutkan gugatan.
Penulis: Azmy Aisyata Fawaz dan Diyanti Fakhira Kemala Ratri
Penyunting: Lidwina Laras
Ilustrator: Ardelia Okta
Kurator: Adhitia Sutanto