Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
  • Menu Item
Latest post
Solidaritas Serikat Buruh Taru Martani Berujung Kemenangan dalam...
Katrin Bandel: Konstruksi Gender dan Perempuan dalam Wacana...
Kiamat Kecil di Timbulsloko
Berat Sebelah Kuasa Poligami
Difabel
APATIS Soroti Lonjakan Biaya Pendidikan, Serukan Mahasiswa Terus...
Perempuan Tagih Janji Puan Sahkan RUU PPRT
Rajam Norma Hetero Melintang Zaman
balpress
balpress

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
  • Menu Item
KILAS

Solidaritas Serikat Buruh Taru Martani Berujung Kemenangan dalam Aksi Mogok Kerja

Maret 13, 2026

©Osmond/Bal

Pada Senin, (09-03) Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Yogyakarta bersama dengan Forum Cik Ditiro, Form Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), dan Serikat Buruh Taru Martani menyelenggarakan diskusi dan konferensi pers dengan tajuk “Solidaritas Mogok Kerja Serikat Buruh Taru Martani”. Diskusi ini melibatkan Irsyad Ade Irawan, perwakilan Majelis Pekerja Buruh Indonesia; Wening, perwakilan Serikat Buruh Taru Martani; dan Muchtar Habibie, dosen Fisipol UGM; serta Rizki Nurismarini Hadi sebagai moderator. Diskusi yang bertempat di Kantor AJI Yogyakarta ini membahas perjuangan buruh Perseroan Terbatas (PT) Taru Martani melawan kebijakan pensiun dan Pemutusan Hubungan Sepihak (PHK) oleh perusahaan. Diskusi ini disusul dengan aksi mogok kerja pada Selasa, (10-03) yang berujung pada kemenangan buruh PT Taru Martani atas tuntutan yang dibawa.

Saat diskusi, Wening membuka dengan pemaparan duduk perkara bahwa direksi baru mengubah kebijakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Taru Martani. Salah satu kebijakan yang berubah yaitu pemangkasan usia pensiun. Semula, maksimal batas usia buruh adalah 60 tahun, tetapi berubah menjadi 56 tahun melalui Surat Keterangan (SK) direksi. Irsyad mengungkapkan bahwa pemangkasan usia pensiun ini dilakukan karena dianggap membebani perusahaan. “Hal-hal yang menguatkan hak pekerja buruh itu sebenarnya yang ingin dikurangi oleh Direktur,” ungkap Irsyad.

Wening mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mengakibatkan sebanyak 17 buruh yang berusia di atas 56 tahun berakhir mendapatkan Pemutusan Hubungan Sepihak (PHK) oleh direksi perusahaan. Kemudian, Konfederasi Serikat Buruh (KSB), termasuk Wening, mencoba untuk mengupayakan hak-hak buruh yang mengalami PHK tersebut melalui perundingan dengan perusahaan. Sayangnya, Irsyad mengungkapkan bahwa usaha tersebut malah berakhir dengan pemberian PHK. “Nah, waktu lagi proses perundingan tahu-tahu dia mengeluarkan surat PHK dengan tidak hormat karena menentang kebijakan direksi,” jelas Irsyad.

Selanjutnya, Serikat Buruh Taru Martani dibantu oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) melaporkan dugaan adanya pemberangusan serikat pekerja (SP) pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Yogyakarta. Tak hanya itu, Irsyad mengemukakan bahwa mereka juga mengumpulkan berbagai Serikat Buruh sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Serikat Buruh Taru Martani. “Jadi kekuatan buruh itu akan menjadi nyata kalau dia melakukan solidaritas,” ujar Irsyad. Ia kemudian menyampaikan bahwa upaya melalui solidaritas ini akhirnya membuahkan hasil dengan dipekerjakannya kembali Serikat Buruh Taru Martani yang telah di-PHK pada awal bulan Januari 2026. 

Meskipun telah kembali dipekerjakan, Wening mengungkapkan bahwa Pengurus Serikat Buruh Taru Martani yang sebelumnya di-PHK justru mendapatkan perlakuan diskriminatif melalui kebijakan perusahaan. Ia bercerita bahwa pengurus Serikat Buruh dikecualikan dalam program makan siang yang seharusnya didapatkan oleh seluruh karyawan. “Di bagian saya bekerja, dari 22 karyawan yang ada, 21 itu dipanggil untuk makan siang, sedangkan saya tidak,” ungkap Wening. Hal serupa turut dialami oleh rekan pengurus Serikat Buruh lainnya  yang bertugas di bagian Delivery Order (DO) PT Taru Martani. Akhirnya, kondisi tersebut menjadi salah satu tuntutan Serikat Buruh Taru Martani berupa dipulihkannya status dan hak-hak kerja melalui penerbitan SK dari direksi perusahaan.   

Tak hanya itu, Wening juga menyebutkan tuntutan yang menyoroti permasalahan mengenai skala upah dan mekanisme uang kas perusahaan. Ia menyebutkan bahwa sejumlah karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 25 tahun justru hanya menerima gaji pokok sebesar Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta. Sementara itu, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat gaji pokok sebesar Rp2,7 juta hingga Rp2,8 juta. “Jadi, masa kerja kita itu tidak dihitung,” ujar Wening. Kemudian, mengenai uang kas, Wening menyebutkan bahwa selama 3 bulan terakhir iuran harus dibayarkan sendiri oleh pekerja. Padahal, sebelumnya iuran tersebut dipotong langsung dari gaji, tetapi kini dihapus hingga mengharuskan buruh untuk menyetorkannya langsung pada bendahara.

Wening menyampaikan bahwa ketiga tuntutan yang diajukan Serikat Buruh Taru Martani tersebut akhirnya mendorong mereka untuk melakukan aksi mogok kerja. Aksi tersebut direncanakan akan berlangsung dari Selasa, (10-03) sampai Rabu, (12-03). Menurut Irsyad, aksi mogok kerja merupakan senjata pamungkas buruh dalam memperjuangkan hak-haknya. “Nah, dengan mogok ini kelihatan bahwa buruh dengan majikan itu setara,” tutur Irsyad.

Aksi mogok kerja tersebut dilakukan pada Selasa, (10-03) dengan dihadiri oleh ratusan buruh dari Serikat Buruh Taru Martani. Aksi yang berlangsung di pabrik PT Taru Martani, Kota Yogyakarta ini membawa tiga tuntutan utama yang disampaikan saat diskusi. Haryanto sebagai ketua Serikat Buruh Taru Martani mengungkapkan bahwa para buruh akhirnya menghasilkan kesepakatan dengan perusahaan setelah melangsungkan aksi selama 4 jam. Hasil dari aksi mogok tersebut ialah persetujuan pihak manajemen perusahaan terhadap seluruh tuntutan yang diajukan oleh Serikat Buruh Taru Martani. “[Kami-red] merasa senang karena tuntutan semua dipenuhi oleh manajemen,” ungkap Haryanto. 

Kini, Haryanto menyampaikan bahwa para pekerja PT Taru Martani telah kembali bekerja di perusahaan seperti semula. Ia berharap bahwa tuntutan yang telah disepakati dapat terpenuhi oleh perusahaan dan kesetaraan antara buruh dengan perusahaan tetap terjaga. “Dari SP dan tim advokasi SP terus memantau agar 3 tuntutan yang disepakati dilaksanakan dengan benar,” tutup Haryanto. 

Penulis: Aurakasih Ceta dan Aurelia Josephina
Penyunting: Syahla Nurkhaifa
Fotografer: Hafiz Osmond

0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

SEJAGAD, Serikat Pekerja Kampus Pertama di Indonesia, Resmi Didirikan

IWD Jogja 2026 Soroti Penindasan Perempuan Kelas Pekerja...

Diskusi LSF Ungkap Kekerasan Aparat terhadap Perempuan dalam...

Aksi Solidaritas untuk Arianto Tawakal Dibalas Kekerasan Ormas...

Forum Kamisan Daring Perluas Jejaring Perlawanan Terhadap Pertambangan...

Pesantren Bumi Cendekia Bagikan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Solidaritas Serikat Buruh Taru Martani Berujung Kemenangan dalam Aksi Mogok Kerja

    Maret 13, 2026
  • Katrin Bandel: Konstruksi Gender dan Perempuan dalam Wacana Pascakolonial

    Maret 12, 2026
  • Kiamat Kecil di Timbulsloko

    Maret 12, 2026
  • Berat Sebelah Kuasa Poligami

    Maret 12, 2026
  • Difabel

    Maret 12, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Sepah Pemerintah Ditadah Bank Sampah

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM