Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
  • Menu Item
Latest post
IWD Jogja 2026 Soroti Penindasan Perempuan Kelas Pekerja...
Napas Panjang Relokasi Imbas Ambisi Proyek Sumbu Filosofi
Diskusi LSF Ungkap Kekerasan Aparat terhadap Perempuan dalam...
Apakah ada Hari Esok untuk Aku Meminum Obat
Gaboleh Pilih-Pilih Makanan
Aksi Solidaritas untuk Arianto Tawakal Dibalas Kekerasan Ormas...
Forum Kamisan Daring Perluas Jejaring Perlawanan Terhadap Pertambangan...
Pesantren Bumi Cendekia Bagikan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual...
Diskusi Buku “Pembangunan Untuk Siapa? Kisah Perempuan di...
LPM Himmah UII Ungkap Ketimpangan Pendidikan Dasar di...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
  • Menu Item
KILASMagang

Diskusi Perempuan Adat Kritik Jerat Paksaan Industri Ekstraktif

Desember 10, 2025

©Hadrian/Bal

Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP), diskusi publik yang digagas oleh Kaoem Telapak pada Minggu (7-12) lalu membuka tabir realitas pembangunan ekstraktif di Indonesia. Diskusi bertajuk “Pembangunan dan Krisis Ekologis Memperparah Kekerasan terhadap Perempuan Adat dan Komunitas Lokal” ini menghadirkan aktivis perempuan adat dari berbagai wilayah Indonesia, yakni Apriliska Titahena dari Maluku dan Albertha Siska dari Kalimantan Utara. Diskusi ini turut mengundang Suraya A. Afif selaku akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) dan Siti Maimunah selaku aktivis ekofeminisme Mama Aleta Fund. “Tujuan kegiatan ini yakni menyebarluaskan pengetahuan bahwa ternyata pembangunan dan kerusakan lingkungan itu berdampak besar terhadap umat manusia secara spesifik terhadap kaum perempuan,” buka Zulkifli Lamajuni, moderator diskusi.

Apriliska Titahena, yang akrab disapa April, mengawali diskusi dengan menceritakan banyaknya pertambangan yang masuk ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku. Aktivitas ini, menurutnya, merenggut akses tanah dan hasil laut masyarakat, serta mata pencaharian perempuan adat Maluku yang umumnya beraktivitas sebagai petani dan nelayan. “Di Maluku, daratannya kecil dan lautannya lebih luas sehingga ketika ada pertambangan di darat, ia sangat memengaruhi teman-teman perempuan yang ada di pesisir,” ujar April. April juga menyebutkan bahwa ancaman ekologis ini telah mengikis pengetahuan tradisional, seperti Papa Lele [tradisi perdagangan perempuan adat Maluku-red] karena praktik ekstraktif ini mencemari laut.

Krisis serupa di Provinsi Kalimantan Utara turut mengancam ruang hidup perempuan adat Dayak Kenyah yang tinggal di sekitar Sungai Kayan. Hal ini disampaikan oleh Albertha Siska, yang akrab disapa Siska, bahwa daerah ini kini diapit oleh rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan dan Kawasan Industri Hijau (KIHI). Ia menyatakan bahwa aktivitas ini tidak melibatkan persetujuan warga desa, bahkan mengintimidasi barisan masyarakat yang menolak penggusuran lahan. Lebih lanjut, Siska menjelaskan bahwa kehadiran industri ini menyebabkan warga kehilangan akses jalan dan sumber penghidupan seperti ladang di area sungai dan hasil laut di pesisir, serta penyakit kulit hingga gangguan pernapasan yang dipicu kerusakan lingkungan. Ia juga menuturkan bahwa perempuan di sana sering mendapatkan pelecehan seksual. ”Seperti ditawarkan untuk hubungan seks [oleh pekerja industri–red],” tutur Siska.

Siti Maimunah, yang akrab disapa Siti, menuturkan bahwa setelah kisruh politik tahun 1965, organisasi perempuan seperti Gerwani turut menjadi korban demonisasi yang berlandaskan kepentingan politik. Menurutnya, situasi ini diperparah oleh pengesahan paket liberalisasi, seperti undang-undang (UU) Pertambangan, UU Kehutanan, dan UU Penanaman Modal Asing, yang membuka lebar eksploitasi sumber daya alam. Selain itu, menurutnya kemunculan Panca Dharma Wanita dan UU Perkawinan meneguhkan posisi perempuan sebagai pengurus domestik dan semakin menyingkirkan kuasa mereka dari ruang politik. Tumpang tindih inilah yang menurut Siti dapat menjelaskan tingkat kekerasan terhadap perempuan yang tetap tinggi. “Ada trajektori kekerasan yang berkelindan antara kekerasan terhadap alam dan terhadap perempuan, suatu pola yang terus berlanjut hingga sekarang,” tutur Siti.

Suraya A. Afif, yang akrab disapa Suraya, menjelaskan bahwa ketika berbicara tentang dampak ekologis, kerap muncul asumsi bahwa masyarakat adalah kesatuan yang mengalami hal yang sama. “Semua itu kena dampak. Tetapi, pertanyaannya apakah perempuan dan laki-laki itu mendapatkan efek yang sama? Ini yang sering kali tidak dilihat,” ujar Suraya. Ia menjelaskan dalam konsep reproduksi sosial, keluarga hidup melalui dua sirkuit: produksi yang memberi upah dan konsumsi yang bergantung penuh pada sumber daya alam. Menurut Suraya, industri ekstraktif diklaim akan turut memberdayakan masyarakat sekitar dengan membuka peluang bagi tenaga kerja laki-laki dan anak muda. Namun, perempuan muda justru tersingkir dari sirkuit konsumsi karena aktivitas ekstraktif yang mendegradasi tanah, memutus akses air, dan merusak pangan lokal.

Zulkifli turut menerangkan bahwa usaha diskusi ini adalah bagian dari perjuangan melawan ketidakadilan dan respons terhadap krisis ekologis. Dalam keterangannya, Zulkifli menekankan bahwa perempuan tidak hanya melawan sistem patriarki, tetapi juga industri yang memaksa dan menawarkan pekerjaan dengan upah yang murah lewat industri ekstraktif. “Ekstraktivisme bukan hanya pembongkaran atau penggalian, tetapi juga sebuah rantai dengan relasi kuasa yang bekerja di dalamnya,” jelasnya.

Di akhir diskusi, Siti menjelaskan bahwa menurutnya langkah tepat yang diambil adalah dengan mengambil sebanyak-banyaknya dokumentasi jika proyek itu baru masuk ke tanah adat. Lebih lanjut, ia menyarankan kaum muda untuk membentuk pasukan untuk mencari sumber informasi dan untuk meneruskan perlawanan terhadap pembangunan  yang masif  ini. Menurutnya, krisis yang terjadi di tanah adat memiliki keterkaitan. “Secara sadar kita tahu ada sistem ekonomi rakus yang harus kita lawan,” pungkasnya.

Penulis: Azizah Bilqis, Jati Nurbayan, Shofiyatun Nabila (magang)
Penyunting: Nasywa Asyraj
Ilustrator: Hadrian Galang

3
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

IWD Jogja 2026 Soroti Penindasan Perempuan Kelas Pekerja...

Diskusi LSF Ungkap Kekerasan Aparat terhadap Perempuan dalam...

Aksi Solidaritas untuk Arianto Tawakal Dibalas Kekerasan Ormas...

Forum Kamisan Daring Perluas Jejaring Perlawanan Terhadap Pertambangan...

Pesantren Bumi Cendekia Bagikan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual...

Diskusi Buku “Pembangunan Untuk Siapa? Kisah Perempuan di...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • IWD Jogja 2026 Soroti Penindasan Perempuan Kelas Pekerja dan Kelompok Rentan

    Maret 11, 2026
  • Napas Panjang Relokasi Imbas Ambisi Proyek Sumbu Filosofi

    Maret 11, 2026
  • Diskusi LSF Ungkap Kekerasan Aparat terhadap Perempuan dalam Konflik Agraria PSN Banten

    Maret 7, 2026
  • Apakah ada Hari Esok untuk Aku Meminum Obat

    Maret 1, 2026
  • Gaboleh Pilih-Pilih Makanan

    Maret 1, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM