Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Muat Candaan Seksis, Buku Gadjah Mada Bercanda Karya...
Tilik Relasi Kolonial di Papua dalam Diskusi Papua...
Diskusi Pendidikan dan Demokrasi, Ungkap Gagalnya Pendidikan dalam...
Kota Batik yang Tenggelam
Titah AW: Jurnalisme Bisa Jadi Kanal Pengetahuan Lokal
Membumikan Ilmu Bumi
Kuasa Kolonial Atas Pangan Lokal
Anis Farikhatin: Guru Kesehatan Reproduksi Butuh Dukungan, Bukan...
Tangan Tak Terlihat di Balik Gerakan Rakyat
Tantangan Konservasi dan Pelestarian Lingkungan dalam Diskusi Ekspedisi...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
KILAS

SANGKAR Ungkap Dugaan Salah Tangkap 14 Anak di Magelang

Oktober 12, 2025

 

©Hadrian/Bal

⚠ Peringatan Pemicu ⚠
Tulisan ini mengandung unsur kekerasan yang eksplisit. Hal ini mungkin akan tidak nyaman bagi sebagian pembaca.

Solidaritas Perjuangan untuk Keadilan Rakyat (SANGKAR) menggelar konferensi pers pada Kamis (9-10) di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Konferensi pers ini menyampaikan hasil investigasi tentang kasus dugaan salah tangkap terhadap 14 anak di bawah umur pada saat demonstrasi pada Jumat (29-08) di depan Polresta Magelang. Konferensi pers ini menghadirkan Sum, Mala, dan Hana sebagai orang tua korban dan Royan sebagai penasihat hukum dari pihak LBH. Moderator mengungkapkan bahwa kepolisian telah melakukan serangkaian penyiksaan dan kekerasan kepada 14 anak untuk mengakui telah mengikuti demonstrasi.

Royan menjelaskan terkait kronologi peristiwa penangkapan itu yang dimulai dari pembubaran  demonstran oleh polisi di alun-alun Magelang dengan menembakkan gas air mata. Setelahnya, Royan menyatakan bahwa polisi melakukan penyisiran dan pengejaran yang berakibat penangkapan orang-orang secara acak di sekitar lokasi demonstrasi. Menurutnya, hal ini menyebabkan banyaknya korban salah tangkap. “Setelah mereka ditangkap, mereka tidak diberi kesempatan untuk membela diri,” ujar Royan.

Royan kemudian menjelaskan bahwa sebanyak 53 orang ditangkap pada Jumat (29-8), 26 di antaranya adalah anak di bawah umur, dan jumlah anak yang berhasil untuk ditemui secara langsung oleh pihak LBH terdapat 14 orang. “Sisanya kami tidak bisa akses karena terkendala alamat dan juga sekolah,” tuturnya. Ia juga menerangkan bahwa rata-rata waktu korban ditangkap saat malam hari sekitar pukul 21.00 sampai pukul 24.00.

Sum memaparkan bahwa anaknya ditangkap ketika sedang bekerja di angkringan. Ia menyatakan bahwa anaknya kemudian ditendang pada bagian perut. Selaras dengan pengakuan Sum, Mala turut mengungkap beberapa bentuk kekerasan yang dialami anaknya. Mala menyatakan bahwa kepala anaknya diinjak berkali-kali menggunakan sepatu polisi. Tidak hanya itu, Ia menambahkan bahwa hidung dan mulut anaknya tak luput dari sasaran pukulan polisi. “Pelipisnya juga lebam, belakangnya disabet pakai selang, disuruh untuk push up 50 kali,” ujar Mala.

Selaras dengan Sum dan Mala, Hana mengungkap bahwa selama masa penahanan anaknya juga dipukul menggunakan helm dan sandal karet. Ia menjelaskan tindak kekerasan tersebut dilakukan untuk memaksa sang anak mengakui mengikuti demonstrasi. “Jadi anak saya mau tidak mau juga mengakui suatu yang tidak dia lakukan,” keluhnya.

Kemudian, Royan menjelaskan bahwa selain menerima kekerasan fisik, kekerasan psikis juga dialami oleh para korban. Ia memaparkan bahwasanya polisi juga menyebarkan data pribadi korban. “Di data itu ada keterangan bahwa anak ini adalah pelaku demo yang rusuh di depan polisi,” tutur Royan. Menurutnya, penyebaran data tersebut menimbulkan pandangan negatif di masyarakat bahwa anak-anak tersebut adalah pelaku kriminal. 

Lebih lanjut, Royan berkata bahwa LBH bersama orang tua dari korban kekerasan kepolisian bersepakat untuk mengirimkan laporan ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (15-10). Hana juga menuntut kepolisian untuk menyampaikan permohonan maafnya kepada publik di media massa. “Untuk selanjutnya juga menghapus data-data anak kami yang sudah dicatat di Polresta Magelang,” jelas Hana.

Penulis: Amelinda Riski dan Hadrian Galang
Penyunting: Tafrihatu Zaidan
Fotografer: Hadrian Galang

2
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Muat Candaan Seksis, Buku Gadjah Mada Bercanda Karya...

Tilik Relasi Kolonial di Papua dalam Diskusi Papua...

Diskusi Pendidikan dan Demokrasi, Ungkap Gagalnya Pendidikan dalam...

Tantangan Konservasi dan Pelestarian Lingkungan dalam Diskusi Ekspedisi...

LBH Yogyakarta Ungkap Intimidasi Aparat Pasca-Aksi Agustus di...

Diskusi dan Perilisan Zine Maba Sangaji Basuara, Tilik...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Muat Candaan Seksis, Buku Gadjah Mada Bercanda Karya Heri Santoso Tuai Kritik Mahasiswa

    Desember 5, 2025
  • Tilik Relasi Kolonial di Papua dalam Diskusi Papua Bukan Tanah Kosong

    November 24, 2025
  • Diskusi Pendidikan dan Demokrasi, Ungkap Gagalnya Pendidikan dalam Sikapi Diskriminasi

    November 24, 2025
  • Kota Batik yang Tenggelam

    November 21, 2025
  • Titah AW: Jurnalisme Bisa Jadi Kanal Pengetahuan Lokal

    November 21, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM