Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Anggaran Serampangan
Diskusi Serikat Pekerja Kampus, Soroti Ketidakjelasan Proses Etik...
Perayaan dan Perlawanan Perempuan Mahardika di Panggung Merdeka...
Kampus Kelabu bagi Perempuan
Diskusi Proyek Penulisan Sejarah Resmi, Soroti Ketiadaan Peran...
Sisi Lain Makanan Tradisional dalam Buku Sepinggan Indonesia
Warga Pesisir Semarang dalam Getir Tata Kelola Air
Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau
Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang
Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Kriminalisasi Guru Supriyani akibat Penegakan Hukum yang Dimanipulasi

November 10, 2024

©Hawa/Bal

Kriminalisasi terhadap Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara telah sampai pada persidangan kelima. Supriyani diduga telah melakukan kekerasan kepada salah seorang siswanya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Menindaklanjuti hal ini, Kantor Berita Radio (KBR) melalui salah satu programnya, Ruang Publik, membahas secara mendalam perkara kasus yang menimpa Supriyani. Diskusi yang bertajuk “Menanti Keadilan Bagi Guru Honorer Supriyani” itu dilaksanakan secara daring melalui kanal Youtube Berita KBR pada Rabu (06-11). 

Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani dan Alissa Wahid, Direktur Jaringan Gusdurian, hadir sebagai dua narasumber kunci yang mengungkapkan adanya penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum terhadap kasus yang menimpa guru honorer tersebut. Salah satu kejanggalan dari pihak kepolisian, menurut Andi, adalah penanganan dan hasil visum yang dilakukan. “Kita melihat hasil visum itu diantar oleh orang tua korban walaupun dia anggota polisi tapi kan bukan penyidik, tidak punya kewenangan untuk itu,” jelasnya. 

Terlebih, Andri mengatakan jika Supriyani sebagai guru honorer seakan dipaksa dan disudutkan untuk mengaku bersalah. Ia menegaskan bahwa terdapat banyak penekanan-penekanan dari aparat. “Perkara ini dari awal memang rekayasa untuk menyudutkan Supriyani sehingga persidangan ini sampai di persidangan hari ini,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Alissa menjelaskan adanya bias dari orang tua terduga korban kasus kekerasan ini yang merupakan anggota kepolisian. Alissa mengungkapkan kekhawatirannya terkait integritas penegakan hukum di Indonesia serta kecenderungan pihak berpengaruh untuk memanipulasi mekanisme-mekanisme kepada pihak tertuduh. Menurutnya hal ini yang membuat posisi Supriyani semakin sulit. Bagi Alissa, persoalan semacam ini juga memerlukan keterlibatan pihak yang netral. “Tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, lembaga-lembaga negara yang lain itu juga harus dilibatkan, misalnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” ujar Alissa.

Selanjutnya, Andri menerangkan bahwa perlu hati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan anak sebagai alat bukti keterangan saksi. Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Andri mengatakan jika keterangan anak hanya difungsikan sebagai bukti penunjuk. Oleh karena itu, perlu dikesampingkan jika tidak sesuai dengan alat bukti lain. Menurut Andri, hukum harus didasarkan pada bukti yang nyata sehingga tidak terjadi kriminalisasi atau rekayasa dalam perkara. “Tidak boleh ada kriminalisasi atau rekayasa dengan dalih perlindungan anak,” tutur Andri.

Sementara itu, Alissa mengharapkan dukungan masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dan penyelenggara negara lainnya untuk bisa menyikapi kejadian ini dengan lebih bijak. Baginya, kekuasaan dan kewenangan di Indonesia masih belum konsisten, maka sangat butuh pengawalan masyarakat. “[Harapannya para penegak hukum-red] tidak terjebak pada bias-bias kekuasaan di tingkat lokal,” tambahnya pada akhir diskusi. 

Penulis: Chuzaima, Dicky Dharma, Ashfa Nayla Naja (Magang)
Penyunting: Shalma Putri Adistin
Ilustrator: Hawa Muzayyinag Niswah (Magang)

6
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Diskusi Serikat Pekerja Kampus, Soroti Ketidakjelasan Proses Etik...

Perayaan dan Perlawanan Perempuan Mahardika di Panggung Merdeka...

Diskusi Proyek Penulisan Sejarah Resmi, Soroti Ketiadaan Peran...

Sisi Lain Makanan Tradisional dalam Buku Sepinggan Indonesia

Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...

Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Anggaran Serampangan

    Agustus 28, 2025
  • Diskusi Serikat Pekerja Kampus, Soroti Ketidakjelasan Proses Etik di Kampus

    Agustus 24, 2025
  • Perayaan dan Perlawanan Perempuan Mahardika di Panggung Merdeka 100%

    Agustus 18, 2025
  • Kampus Kelabu bagi Perempuan

    Agustus 9, 2025
  • Diskusi Proyek Penulisan Sejarah Resmi, Soroti Ketiadaan Peran Masyarakat

    Juli 21, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM