Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
  • Menu Item
Latest post
Katrin Bandel: Konstruksi Gender dan Perempuan dalam Wacana...
Kiamat Kecil di Timbulsloko
Berat Sebelah Kuasa Poligami
Difabel
APATIS Soroti Lonjakan Biaya Pendidikan, Serukan Mahasiswa Terus...
Perempuan Tagih Janji Puan Sahkan RUU PPRT
Rajam Norma Hetero Melintang Zaman
balpress
balpress
Pesan Teror dan Intimidasi Menghiasi Aksi #KawalPutusanMK di...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • WAWANCARA
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
    • INSAN WAWASAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
  • Menu Item
KILAS

UGM Bentuk Kebijakan Baru Mengenai Pencegahan Kekerasan Seksual

Maret 6, 2019
©Arjun/Bal

Jumat (01-03) di Ruang Sidang 1 Gedung Pusat Universitas diadakan rapat penyusunan Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Pelecehan Seksual di UGM. Kebijakan tersebut disusun oleh tim utama yang beranggotakan Sri Wiyanti Eddyono dari Fakultas Hukum (FH) UGM dan Muhadjir Darwin dari FISIPOL UGM, serta tim teknis yang terdiri dari  Faiz Rahman, Susanti Laras, dan Fatahillah Akbar dari FH. Rapat tersebut dihadiri pula oleh perwakilan dari BEM KM UGM, Dewan Mahasiswa Justicia, dan BPPM Balairung.

Latar belakang penyusunan kebijakan tersebut bermula ketika kasus Agni mendapat sorotan publik. Laras mengatakan sejak tahun 2016 terdapat Keputusan Rektor UGM No.1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pelecehan di Lingkungan UGM. Namun, regulasi tersebut dianggap kurang efektif karena tidak menyantumkan mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Senada dengan Laras, Faiz menambahkan bahwa regulasi tersebut bersifat umum sehingga tidak ada parameter yang baku mengenai penanganan kekerasan seksual. “Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan baru yang lebih spesifik,” ujarnya.

Selanjutnya, Faiz menerangkan kepada peserta rapat salah satu asas hukum bahwa peraturan yang baru akan mengesampingkan peraturan yang lama. Artinya, masih ada hal-hal yang berlaku pada regulasi sebelumnya walaupun kebijakan baru sedang disusun. “Sepanjang regulasi yang lama tidak bertentangan dengan kebijakan yang baru, tidak ada masalah dalam implementasinya di kemudian hari,” tambahnya.

Proses penyusunan kebijakan ini dilakukan melalui Focus Group Discussion dengan melibatkan pihak eksternal seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komnas Perempuan, dan beberapa perwakilan universitas lain. Sedangkan, pihak internal yang terlibat merupakan peserta rapat pada hari itu. “Pelibatan berbagai pihak bertujuan untuk menampung aspirasi demi terciptanya peraturan yang jelas dan terarah,” ucap Laras.

Kevin, perwakilan BEM KM UGM, mengungkapkan telah menerima rancangan kebijakan tersebut sejak Senin (25-02) dan telah mempelajari pasal-pasalnya. Ia mempertanyakan urgensi penambahan materi gender dalam mata kuliah sebagai salah satu upaya preventif kekerasan seksual. Selain itu, ia juga menanyakan mekanisme penyampaian materi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Muhadjir berpendapat bahwa salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual ialah rendahnya pemahaman mengenai gender. Sehingga, ia merasa perlu adanya pembekalan kepada seluruh civitas academica. Ia juga berharap materi tersebut nantinya akan menjadi mata kuliah wajib di seluruh fakultas. “Saya ingin seluruh civitas UGM memiliki pengetahuan dan sikap yang konsisten atas keadilan dan kesetaraan gender,” tuturnya.

Berbeda dengan Muhadjir, Sri khawatir penetapan materi gender sebagai mata kuliah wajib akan menambah beban mahasiswa. Namun, beberapa peserta rapat menyarankan agar pembekalan materi gender dilakukan pada saat Pelatihan Pembelajar Sukses Mahasiswa Baru. “Hal terpenting yakni mahasiswa mau berpartisipasi dalam mendukung dan mengawal kebijakan baru ketika telah disahkan,” kata Muhadjir menanggapi saran tersebut.

Ketika diwawancarai setelah rapat berakhir, Faiz mengatakan tim masih akan melakukan revisi dengan meninjau berbagai saran yang telah diterima. Ia menuturkan belum menetapkan tenggat waktu sehingga ia tidak dapat memastikan kapan kebijakan tersebut akan diundangkan. “Saya hanya bisa memperkirakan kebijakan ini selesai dalam kurun waktu satu sampai dua bulan ke depan,” jelasnya.

Penulis: Hanifatun Nida
Penyunting: Nabila Rieska M
kebijakanpenanganan kekerasan seksualRUU PKSugm
1
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

SEJAGAD, Serikat Pekerja Kampus Pertama di Indonesia, Resmi Didirikan

IWD Jogja 2026 Soroti Penindasan Perempuan Kelas Pekerja...

Diskusi LSF Ungkap Kekerasan Aparat terhadap Perempuan dalam...

Aksi Solidaritas untuk Arianto Tawakal Dibalas Kekerasan Ormas...

Forum Kamisan Daring Perluas Jejaring Perlawanan Terhadap Pertambangan...

Pesantren Bumi Cendekia Bagikan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pos Terbaru

  • Katrin Bandel: Konstruksi Gender dan Perempuan dalam Wacana Pascakolonial

    Maret 12, 2026
  • Kiamat Kecil di Timbulsloko

    Maret 12, 2026
  • Berat Sebelah Kuasa Poligami

    Maret 12, 2026
  • Difabel

    Maret 12, 2026
  • APATIS Soroti Lonjakan Biaya Pendidikan, Serukan Mahasiswa Terus “Berisik”

    Maret 12, 2026

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Sepah Pemerintah Ditadah Bank Sampah

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM