Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Perayaan dan Perlawanan Perempuan Mahardika di Panggung Merdeka...
Kampus Kelabu bagi Perempuan
Diskusi Proyek Penulisan Sejarah Resmi, Soroti Ketiadaan Peran...
Sisi Lain Makanan Tradisional dalam Buku Sepinggan Indonesia
Warga Pesisir Semarang dalam Getir Tata Kelola Air
Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau
Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang
Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...
Mitos Terorisme Lingkungan
Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
KABARKILAS

Rektor UGM Dituntut ke Pengadilan Tinggi

Mei 9, 2011

Kamis (28/4), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menuntut rektor UGM ke pengadilan tinggi.“Kami tidak puas terhadap tanggapan rektor UGM,” ujar Irsyad Thamrin, SH., MH, selaku Direktur LBH Yogyakarta. Sebelumnya (12/4), LBH Yogyakarta mensomasi rektor UGM agar mencabut peraturan Kartu Identitas Kendaraan (KIK).

Saat dikonfirmasi Balairung, bagian Humas dan sekretaris rektor UGM mengaku tidak tahu-menahu perihal somasi LBH. Padahal, surat balasan somasi yang ditandatangani Dr. Enny Nurbaingsih, S.H., M.Hum., selaku Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana UGM, telah dikirimkan ke LBH Yogyakarta (26/4).

Dalam surat balasannya, rektor UGM bersikeras mempertahankan KIK. Rektor UGM berdalih, PP No. 153/2000 tentang Penetapan UGM sebagai BHMN, masih berlaku meskipun UU No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) telah dicabut. “Dengan dicabutnya UU BHP, KIK ilegal,” tutur Irsyad. Menurut Irsyad, UGM telah melanggar UUD 1945 pasal 23A.

LBH pun menganggap bahasa yang digunakan dalam surat balasan rektor UGM terkesan ambigu. Rektor UGM menjelaskan pungutan KIK ‘dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk kegiatan-kegiatan’. “Dapat bisa saja tidak digunakan, kan?” Irsyad mengkritisi.

Selain itu, setelah melakukan pengecekan, LBH Yogyakarta menilai aliran keuangan KIK tidak jelas. “Rekening KIK masuk ke rekening rektor dan belum terdaftar dalam Badan Layanan Umum (BLU),” tambah Irsyad. Pendaftaran rekening ke BLU ditujukan demi transparansi keuangan KIK. “Jika keuangannya tidak transparan, rentan memicu korupsi,” pungkas Irsyad.[Galih SAN, Ferdi]

Rektor UGM Dituntut ke Pengadilan Tinggi
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Perayaan dan Perlawanan Perempuan Mahardika di Panggung Merdeka...

Diskusi Proyek Penulisan Sejarah Resmi, Soroti Ketiadaan Peran...

Sisi Lain Makanan Tradisional dalam Buku Sepinggan Indonesia

Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...

Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...

Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Perayaan dan Perlawanan Perempuan Mahardika di Panggung Merdeka 100%

    Agustus 18, 2025
  • Kampus Kelabu bagi Perempuan

    Agustus 9, 2025
  • Diskusi Proyek Penulisan Sejarah Resmi, Soroti Ketiadaan Peran Masyarakat

    Juli 21, 2025
  • Sisi Lain Makanan Tradisional dalam Buku Sepinggan Indonesia

    Juli 20, 2025
  • Warga Pesisir Semarang dalam Getir Tata Kelola Air

    Juni 30, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM