Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
BARA ADIL Lakukan Siaran Pers, Ungkap Catatan Penangkapan...
Sampai Kapanpun, Aparat Bukanlah Manusia!
Polisi Tidur
Solidaritas Warga Warnai Aksi Jogja Memanggil
Partisipasi Publik Makin Terbatas, Ruang Sipil Kena Imbas
Demonstrasi di Mapolda DIY, Gas Air Mata Penuhi...
Jerit Masyarakat Adat Papua dalam Jerat Kerja Paksa...
Konservasi yang Tak Manusiawi
Anggaran Serampangan
Diskusi Serikat Pekerja Kampus, Soroti Ketidakjelasan Proses Etik...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Jelang Pergantian Rezim, Aksi Kamisan Refleksikan Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Oktober 18, 2024

©Izzudin/Bal

Jelang berakhirnya kepemimpinan sepuluh tahun Jokowi, Aksi Kamisan merefleksikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tak kunjung selesai dalam agenda Dialog Hak Asasi Manusia: Senjakala Penuntasan Pelanggaran HAM di Indonesia pada Selasa (15-10). Agenda ini menghadirkan Yati Andriyani, pendamping korban pelanggaran HAM; Usman Hamid, perwakilan Amnesty Internasional; Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara; dan Maria Katarina Sumarsih, salah satu ibu korban tragedi Semanggi I. Dialog yang bertempat di Yayasan LBH Pusat, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat ini disiarkan melalui kanal YouTube Jakartanicus. 

Dalam dialog tersebut, Usman merenungkan persoalan penegakan HAM pada masa kepemimpinan Jokowi. Ia mengatakan bahwa Jokowi pernah berjanji tentang penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu yang membuatnya berbeda dari pasangan calon pemilu lainnya. Namun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi. “Janji itu janji palsu, usaha-usaha yang pernah dibuat Jokowi tidak lebih dari strategi penyangkalan,” tambahnya.

Sumarsih turut menambahkan bahwa Jokowi hanya pernah mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat pada 11 Januari 2023. Namun, belum ada pertanggungjawaban secara yudisial sehingga menurutnya hal tersebut harus terus diperjuangkan. Sumarsih merasa peluang penyelesaian pelanggaran HAM berat akan selalu ada. Ia lalu menyebut Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 terkait Pengadilan HAM yang menyebutkan penanganan pelanggaran HAM berat tidak memiliki status kedaluwarsa. “Inilah yang terus kami perjuangkan agar negara bertanggung jawab,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sumarsih menuturkan bahwa sumpah jabatan presiden dapat menjadi dasar pertanggungjawaban atas penyelesaian pelanggaran HAM berat. Ia menyebutkan bahwa dalam sumpah tersebut, presiden memegang teguh undang-undang dasar, menjalankan undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. “Siapa pun presidennya, bisa dituntut untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran HAM berat ini. Termasuk Prabowo Subianto,” tegasnya.

Sebagai pendamping korban, Yeti lalu mengungkapkan bahwa korban adalah kompas moral dari gerakan HAM. Tanpa kompas moral tersebut, gerakan HAM akan menjadi sia-sia. “Ketika gerakan HAM berpacu pada kompas tersebut, saya meyakini bahwa dalam keadaan iklim politik apapun kita bisa menghadapinya,” ungkapnya.

Pada akhir dialog, Bivitri Susanti mengungkapkan pendapatnya mengenai masa depan HAM di Indonesia. Menurutnya, perjuangan HAM harus terus berlanjut, khususnya Aksi Kamisan. Ia juga menambahkan bahwa pergantian rezim jangan dianggap sebagai harapan baru. “Institusi formal [pemerintah-red] itu belum bisa kita baca sebagai suatu kebaruan selama belum ada pengadilan HAM bagi pelanggar HAM berat,” tambahnya. Ia lalu menegaskan untuk selalu memperjuangkan pertanggungjawaban hukum dari orang-orang yang berkuasa. 

Penulis: Irene Manggar, Muhamad Syukron Hidayat, dan Naura Saraha (Magang)
Penyunting: Alfiana Rosyidah
Ilustrator: Izzudin Azzam Hermawan (Magang)

6
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

BARA ADIL Lakukan Siaran Pers, Ungkap Catatan Penangkapan...

Solidaritas Warga Warnai Aksi Jogja Memanggil

Partisipasi Publik Makin Terbatas, Ruang Sipil Kena Imbas

Demonstrasi di Mapolda DIY, Gas Air Mata Penuhi...

Jerit Masyarakat Adat Papua dalam Jerat Kerja Paksa...

Diskusi Serikat Pekerja Kampus, Soroti Ketidakjelasan Proses Etik...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • BARA ADIL Lakukan Siaran Pers, Ungkap Catatan Penangkapan Massa

    September 15, 2025
  • Sampai Kapanpun, Aparat Bukanlah Manusia!

    September 9, 2025
  • Polisi Tidur

    September 6, 2025
  • Solidaritas Warga Warnai Aksi Jogja Memanggil

    September 5, 2025
  • Partisipasi Publik Makin Terbatas, Ruang Sipil Kena Imbas

    September 3, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM