Didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), warga Bong Suwung kembali menyambangi gedung DPRD Yogyakarta pada Rabu (04-09). Bersama dengan DPRD, warga Bong Suwung melaksanakan audiensi terkait kompensasi dari rencana penggusuran akibat penataan wilayah Bong Suwung oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Audiensi tersebut bertujuan menyalurkan keresahan warga setelah sebelumnya audiensi di tingkat kecamatan belum menemui jalan keluar. Akan tetapi, audiensi bersama DPRD pun masih menemui jalan buntu dalam prosesnya.
Damar, perwakilan warga Bong Suwung menuturkan bahwa belum ada kesepakatan dengan PT KAI terkait jaminan kesejahteraan para warga setelah penggusuran. Ia menyebutkan bahwa PT KAI hanya menetapkan biaya pembongkaran sebesar Rp150.000,00 per meter persegi. ”Untuk bayar kontrakan saja tidak cukup! Belum harus biayai anak sekolah,” keluh Damar.Â
Ana, perwakilan PBHI, mengutarakan bahwa PT KAI Daerah Operasi Yogyakarta berdalih keputusan ini diambil berdasarkan instruksi dari pusat. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa PT KAI sudah merencanakan penataan ini sejak tahun 2021. Meski demikian, warga Bong Suwung mengaku baru mengetahui rencana penggusuran pada Juli 2024. “Memang sudah direncanakan, tapi kita tidak dilibatkan,” tegas Ana.
“Kalo digusur secara tiba-tiba, kami tidak siap,” ungkap Damar. Ia menambahkan bahwa penggusuran yang dilakukan terlalu cepat akan berdampak serius pada banyak warga. Terutama warga yang bergantung pada mata pencaharian di lokasi tersebut.
Di tengah forum audiensi, Damar menyuarakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa penataan seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. “Penataan tidak selalu tentang penggusuran. Mengapa penataan selalu identik dengan penghancuran?” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Damar meminta agar penataan yang dilakukan PT KAI lebih memperhatikan dampak terhadap kesejahteraan warga Bong Suwung. Menurutnya, penataan seharusnya membawa kehidupan yang lebih baik, bukan malah merusak. “Namanya ditata kan kita harus lebih baik, bukan lebih hancur,” sambungnya.
Dalam audiensi tersebut, Ana mengharapkan adanya perpanjangan waktu proses penggusuran serta solusi nyata dari PT KAI. Sampai sekarang, PT KAI tak kunjung memberi solusi, sedangkan nasib warga berujung tak pasti. “Warga ingin ada jangka waktu tambahan untuk mengumpulkan uang dan kemudian pindah dari Bong Suwung, tapi PT KAI tidak dapat mentolerir itu,” ucap Ana.Â
Nuryadi, pemimpin sementara DPRD Yogyakarta, menyatakan bahwa belum ada kesepakatan final bagi warga yang terdampak. Nuryadi menjamin selama belum ada kesepakatan antara warga dan PT KAI, tidak akan ada tindakan lebih lanjut terkait penggusuran. “Sepanjang belum ada kesepakatan di antara kita, tidak akan ada action apapun,” tuturnya.Â
Namun, di hari yang sama pasca audiensi, warga Bong Suwung menerima Surat Peringatan dari PT KAI untuk segera melakukan pengosongan dari kawasan Bong Suwung. PT KAI memberikan ultimatum untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan secara mandiri selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat itu diterima. Jika tidak dilaksanakan, PT KAI mengancam akan melakukan penertiban sendiri tanpa menanggung risiko kerusakan. Â
Penulis: Indira Zahra
Penyunting: Fachriza Anugerah
Fotografer: Indira Zahra