Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Warga Pesisir Semarang dalam Getir Tata Kelola Air
Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau
Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang
Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...
Mitos Terorisme Lingkungan
Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...
Kapan KKN Harus Dihapus?
Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah
Gerakan Hijau Tersandera Meja Hijau
Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
KILAS

Diskriminasi dan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Masih Belum Tuntas

Maret 11, 2022

©Damar/Bal

Selasa (8-3), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengadakan konferensi pers daring bertajuk “Hentikan Kesewenang-wenangan Negara terhadap Ruang Hidup Perempuan” sebagai peringatan Hari Perempuan Internasional 2022. Konferensi pers ini menghadirkan beberapa pembicara dari perwakilan LBH tingkat provinsi. Mereka hadir memaparkan kasus-kasus diskriminasi dan kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi selama beberapa waktu ke belakang di seluruh Indonesia.

Sebagai pengantar, Nasrizal sebagai perwakilan LBH Aceh memaparkan penanganan kekerasan seksual di Aceh yang rumit. Menurutnya, kerumitan tersebut terjadi karena adanya dilema basis hukum di Aceh, yakni penerapan metode qanun  jinayah yang mendesak adanya dua saksi dalam penanganan kasus. “Apakah pelaku kekerasan seksual akan melakukan tindakannya di hadapan umum? Tentu tidak, ketika korban tak membawa dua saksi, kasus akan lambat dan polisi enggan mengulik kasus lebih dalam,” ungkap Nasrizal.

Oleh karena itu, Nasrizal  menyimpulkan bahwa pembuktian metode di Aceh lebih sempit dibandingkan UU pada umumnya. Alasan tersebut, menurut Nasrizal, membuat polisi menyalahgunakan kewenangannya, yaitu dengan menyangkalkan pasal yang melebihi syarat. 

Menyambung Nasrizal, Citra dari LBH Jakarta menyebutkan bahwa akar permasalahan diskriminasi dari kaum perempuan datang dari kerentanan posisi perempuan. Data riset kualitatif LBH menunjukan bahwa perempuan masih diasosiasikan dengan beban urusan domestik rumah tangga, yang membuat mereka kerap menerima kekerasan. “Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) membuktikan bahwa kultur masyarakat cenderung membuat perempuan dipandang pantas menerima kekerasan,” tegas Citra. 

Sementara itu, dalam konteks penanganan kekerasan seksual, Tuti Wijaya dari LBH Semarang menyatakan bahwa perempuan saat ini belum mendapat fasilitas dan akomodasi yang memadai. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya penanganan kekerasan seksual yang tidak berpihak pada korban. Salah satu contoh yang dirujuk Tuti adalah perilaku beberapa aparat penegak hukum yang meminta pelaku dan korban untuk menikah. “Padahal, jika pernikahan itu terjadi, korban malah akan makin trauma,” jelas Tuti. 

Mela sebagai perwakilan LBH Yogyakarta menjelaskan kondisi perempuan dalam konteks kebijakan agraria. Salah satu studi kasus yang dirujuk Mela adalah konflik agraria di Desa Wadas. “Represi aparat di Desa Wadas pada tanggal 23 April menyebabkan trauma bagi perempuan  dan anak-anak,” ungkap Mela. 

Berbeda dengan pembicara sebelumnya, Resi yang merupakan perwakilan LBH Palembang menekankan banyaknya praktik diskriminasi yang dialami perempuan. Menurut Resi, perempuan masih menghadapi diskriminasi dalam hukum formal maupun hukum adat karena kentalnya budaya patriarki. Hal ini diperparah dengan kehadiran perkebunan skala besar yang menyebabkan terbatasnya akses dan kontrol perempuan atas lahan. “Perempuan hanya dianggap sebagai pelengkap dalam diskusi sehingga tidak dapat menyampaikan suaranya mengenai persoalan terkait hak mereka,” tambah Eci. 

Mengakhiri diskusi, Tiwi dari YLBHI mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang tercatat disinyalir hanya menggambarkan puncak gunung es. Dengan kata lain, kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan yang telah dipaparkan belum tentu menggambarkan seluruh kenyataan. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya bentuk dan motif yang melatarbelakangi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. 

Penulis: Cindra Karunia, Herlina Rifa, dan Muhammad Fathur Rizqi
Penyunting: Siti Nurjanah
Fotografer: Damar Zidane

0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...

Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...

Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah

Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...

SEJAGAD, Serikat Pekerja Kampus Pertama di Indonesia, Resmi Didirikan

Jejak Trauma Kolektif Korban Kekerasan Orde Baru dalam...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Warga Pesisir Semarang dalam Getir Tata Kelola Air

    Juni 30, 2025
  • Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau

    Juni 12, 2025
  • Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang

    Juni 4, 2025
  • Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran HAM

    Juni 3, 2025
  • Mitos Terorisme Lingkungan

    Mei 25, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM