Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Pos Teratas
Pulung Gantung dan Kemiskinan yang Terkatung
Susah Berserikat, Perjanjian Kerja Bersama Jadi Opsi bagi...
Bahaya Kapitalisme sebagai Dalang Krisis Iklim
Katrin Bandel: Wacana Gender Harus Keluar dari Kacamata...
“Gerakan Rakyat untuk Kemerdekaan Palestina” Tuntut Israel Hentikan...
Hadapi Berbagai Masalah, Dosen dan Tendik UGM Berkeluh-kesah
PKL Malioboro Keberatan atas Validasi Data yang Serampangan
Buntut Kriminalisasi Fatia-Haris, Massa Aksi Suarakan Penolakan
Sepah Pemerintah Ditadah Bank Sampah
Mereka yang Redup oleh PLTU

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
ALMAMATERKILAS

Buruh Informal Perempuan Menuntut Hak Ketenagakerjaan

Mei 3, 2018

Peserta aksi dari Paguyuban Buruh Gendong “Sayuk Rukun” DIY sedang menari di depan Monumen Serangan Umum 1 Maret
@Arjun/Bal

“Upah-upah dari hasil kerja keras pekerja rumahan tidak diberikan oleh pemilik perusahaan karena tidak ada peraturan dari pemerintah,” ujar Hikmah Diniah dari Divisi Kajian, Advokasi dan Pendidikan Yayasan Annisa Swasti (YASANTI). Hikmah tergabung dalam Aliansi Pekerja Rakyat Yogyakarta yang mengadakan aksi longmars di sepanjang Jalan Malioboro. Aksi ini diadakan untuk memperingati Hari Buruh pada Selasa (1-5) pagi. Peserta aksi didominasi oleh para perempuan yang berasal dari Serikat Perempuan Pekerja Rumahan Kota Bantul dan Serikat Pekerja Rumah Tangga Daerah Istimewa Yogyakarta. Aksi ini menuntut hak ketenagakerjaan bagi buruh informal perempuan khususnya buruh gendong dan pekerja rumahan.

Hikmah menyatakan, buruh gendong merupakan buruh angkut barang dari satu tempat ke tempat lain. Buruh gendong tidak terlindungi dari peraturan ketenagakerjaan karena statusnya sebagai buruh informal. Baginya, tidak adanya peraturan tersebut menyebabkan nihilnya perlindungan keamanan kerja bagi buruh gendong.

Untuk melindungi buruh gendong, Hikmah menerangkan bahwa YASANTI telah memberikan bantuan kepada buruh gendong. Upaya-upaya tersebut terdiri dari pendampingan dan pemberian advokasi kepada buruh gendong terkait keselamatan dan keamanan kerja. “Meskipun begitu, buruh gendong belum dapat menentukan keputusan dalam ranah dinas pasar,” tambah Hikmah.

Masalah perlindungan ketenagakerjaan juga dialami oleh pekerja rumahan. Menurut Warisah selaku perwakilan Perempuan Pekerja Rumahan Bantul, pekerja rumahan adalah pekerja yang mengambil bahan dari pabrik untuk dikerjakan di rumah. Dalam aksi ini, ia menjelaskan bahwa pekerja rumahan juga menuntut pengakuan atas hak ketenagakerjaan. Menurut Warsinah, hal ini diperparah oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dianggap belum mewadahi dan melindungi hak-hak pekerja rumahan. “Kami selalu menuntut kepada pemerintah, kami ingin dilindungi oleh pemerintah karena itu hak kami,” tegas Warisah.

Selain perlindugan, pemenuhan upah layak juga menjadi tuntutan utama pada aksi kali ini. Bagi Warisah, pendapatan para pekerja rumahan sangat bergantung dari pesanan pabrik dan upah yang didapat sangat kurang dari upah minimum. Ia merasa bahwa pekerja rumahan perlu mendapatkan kenaikan upah karena kondisi pendapatan mereka yang tidak tentu. “Hasil yang kami dapatkan itu sangat-sangat rendah dari upah minimum kabupaten atau kota,” tutup Warisah.

Untuk buruh gendong, Hikmah menambahkan upah mereka hanya ditentukan dari pembeli jasa. Upah mereka berkisar antara Rp2.000,00 sampai Rp3.000,00 untuk sekali pengangkutan yang mana sangat jauh dari upah layak. “Jika terpaksa, mereka harus mengambil beban bahkan sampai 100 kg demi mendapatkan upah,” tutur Hikmah.

Giyanto dari Perhimpunan Serikat Buruh menyatakan bahwa peran buruh gendong dan pekerja rumahan begitu penting di Indonesia. Dirinya menyatakan bahwa buruh gendong dan pekerja rumahan merupakan pekerja sektor informal yang mampu menopang perekonomian di Indonesia. “Peran buruh-buruh dari sektor informal sangat penting di Indonesia, hal ini terbukti dengan terpakainya jasa-jasa mereka selama puluhan tahun,” tambahnya.

Penulis : Muhammad Irfan Hafidh
Editor: Bernard Evan Kanigara

buruh gendongburuh informalHari Buruhpekerja rumahanperempuan
1
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Susah Berserikat, Perjanjian Kerja Bersama Jadi Opsi bagi...

Bahaya Kapitalisme sebagai Dalang Krisis Iklim

“Gerakan Rakyat untuk Kemerdekaan Palestina” Tuntut Israel Hentikan...

Hadapi Berbagai Masalah, Dosen dan Tendik UGM Berkeluh-kesah

PKL Malioboro Keberatan atas Validasi Data yang Serampangan

Buntut Kriminalisasi Fatia-Haris, Massa Aksi Suarakan Penolakan

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Pulung Gantung dan Kemiskinan yang Terkatung

    Desember 2, 2023
  • Susah Berserikat, Perjanjian Kerja Bersama Jadi Opsi bagi Pekerja Lepas

    November 28, 2023
  • Bahaya Kapitalisme sebagai Dalang Krisis Iklim

    November 27, 2023
  • Katrin Bandel: Wacana Gender Harus Keluar dari Kacamata Baratsentris

    November 27, 2023
  • “Gerakan Rakyat untuk Kemerdekaan Palestina” Tuntut Israel Hentikan Penjajahan

    November 22, 2023

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Spesies Invasif

Polisi Virtual

Fasilitas Mahasiswa Penyandang Disabilitas di UGM Belum Maksimal

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM