Balairungpress
  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
Newest post
Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau
Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang
Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran...
Mitos Terorisme Lingkungan
Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan...
Kapan KKN Harus Dihapus?
Aksi Hari Buruh Soroti Ketimpangan atas Ketidakpedulian Pemerintah
Gerakan Hijau Tersandera Meja Hijau
Naskah Nusantara seperti Cerita Panji Ungkap Keberagaman Gender...
Masyarakat Pesisir Tuban Kian Terpinggir

Balairungpress

  • REDAKSI
    • KILAS
    • ALMAMATER
    • LAPORAN UTAMA
    • APRESIASI
    • INSAN WAWASAN
  • NALAR
    • WAWASAN
    • KAJIAN
  • REHAT
    • ARSIP
    • BUKU
    • FILM
    • OPINI
    • SASTRA
  • BINGKAI
    • ANALEKTA
    • INFOGRAFIS
    • KOMIK
    • PERISTIWA
    • SKETSA
  • PIPMI
    • Direktori
    • Suplemen
    • PUBLIKASI
  • ENEN
  • IDID
ALMAMATER

Petani Temon Ajukan Gugatan ke PTUN DIY

Mei 12, 2015
©Ganesh.bal

©Ganesh.bal

Senin siang (11/05) petani yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY. Mereka menolak terbitnya Izin Penggunaan Lahan (IPL) melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No. 68/KEP/2015 pada 31 Maret lalu. Hamzal Wahyudin, salah satu penasihat hukum dari LBH DIY menyatakan bahwa gugatan diajukan atas nama 43 petani Temon. “Mereka ini mewakili petani-petani yang tergabung dalam WTT,” jelasnya.

Dalam berkas gugatan, terdapat lima alasan pokok mendasari gugatan warga. Alasan ini meliputi sosialisasi publik yang tidak menyeluruh, forum musyawarah yang minim, proses pembuatan IPL yang tidak terbuka, adanya pelanggaran HAM karena potensi penggusuran paksa, serta adanya pelanggaran peraturan tata ruang dimana lokasi calon bandara merupakan wilayah rawan tsunami. Selain lima alasan itu, tim LBH telah menyiapkan syarat-syarat administratif dan bukti-bukti yang diperlukan dalam pengadilan. Beberapa bukti yang dilampirkan adalah dokumen kepemilikan tanah, undangan sosialisasi publik dan data warga yang tidak dilibatkan dalam sosialisasi publik.

Sayangnya, objek gugatan yaitu SK Gubernur DIY No. 68/KEP/2015 tak dapat dilampirkan. Padahal menurut UU No. 5/1986, lampiran objek gugatan merupakan syarat administratif utama dalam pengajuan kasus tata usaha negara. Rizky Fatahilah yang tergabung dalam tim penasihat hukum mengatakan bahwa SK ini tak pernah ditunjukkan pada publik. Selama ini, warga hanya menerima surat pengumuman penetapan bandara dan peta lokasi pembangunan bandara. Padahal, peta lokasi hanya ada jika SK telah diterbitkan. “Dua berkas ini yang akhirnya dijadikan lampiran objek gugatan menggantikan SK yang tidak bisa kami akses,” jelas Rizky.

Rizky lalu menegaskan bahwa pihakn LBH Yogyakarta telah meminta lembar SK ke pemerintah DIY beberapa waktu lalu tapi tidak ada tanggapan. Pun surat tersebut tidak dapat diunduh dari website resmi pemerintah DIY. “Daripada gugatan ditolak hanya karena melewati tenggat waktu, lebih baik berkas ini kami kumpulkan dulu meski belum lengkap,” imbuhnya. Wahyudin berharap berkas ini dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim. “Baru setelah sidang pertama, hakim punya wewenang untuk meminta SK dari Gubernur,” jelasnya.

Sementara itu, di depan gedung PTUN ratusan petani Temon iuran untuk membayar biaya pendaftaran gugatan sebesar Rp 300.000,00. Adapun uang yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 1 juta. Ketua WTT, Martono, menyampaikan bahwa petani memang harus bersatu untuk memperjuangkan lahan produktifnya. “Saya yakin petani pasti akan menang,” serunya lantang. [Ganesh Cintika Putri]

DIYKulon ProgopetaniPTUNTemonWTT
0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Kicau Riuh Kampus Hijau UGM

SSPU Tetap Jalan, Aksi Tolak Uang Pangkal Hasilkan...

Habis SSPI, Terbitlah SSPU dalam Dialog Panas Mahasiswa...

Bebani Mahasiswa dengan Biaya Mahal, UGM Bersembunyi di...

Penerapan Uang Pangkal, Neoliberalisasi Berkedok Solusi

Pedagang Kaki Lima Stasiun Wates Digusur Tanpa Dasar...

Berikan Komentar Batal Membalas

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pos Terbaru

  • Kekacauan di Balik Bahan Bakar Hijau

    Juni 12, 2025
  • Mitos Cah Gelanggang dan Spirit Gelanggang

    Juni 4, 2025
  • Penulisan Ulang Sejarah, Upaya Pemerintah Melupakan Korban Pelanggaran HAM

    Juni 3, 2025
  • Mitos Terorisme Lingkungan

    Mei 25, 2025
  • Aksi Okupasi UGM Soroti Masalah Penyempitan Ruang Kegiatan Mahasiswa

    Mei 24, 2025

Jurnal Balairung Vol. 2 No. 2 (2020)

Infografis

Moral Tanpa Tuhan

Sampah Kota Ditopang Swadaya Warga

Berebut Gunungkidul

Yu Par, Legenda Kantin bonbin

Menyambut Coming Out Age dengan Berubah Menjadi Panda

Hubungi Kami

Facebook Twitter Instagram Pinterest

Ads

Footer Logo
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • AWAK
  • KONTAK
  • KONTRIBUSI

©2022 BPPM BALAIRUNG UGM