
©Mikail/Bal
Lagi-lagi, ambisi penataan sumbu filosofi mendepak paksa warga yang berniaga di garis imajiner. Kini, PKL Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali (TKP ABA) turut merasakan imbasnya.
Di kawasan Malioboro, terdapat kantong parkir bertingkat andalan wisatawan yang bernama TKP ABA. Fasilitas ini mendukung aksesibilitas wisatawan yang mengunjungi Malioboro dengan menampung bus pariwisata serta ribuan kendaraan. Keramaian wisatawan memantik para pedagang untuk mulai berjualan di TKP ABA. Mereka melayani para wisatawan yang ingin berbelanja oleh-oleh atau jajanan, serta para supir bus yang beristirahat di lantai bawah. Kondisi tersebut membuat ratusan pedagang menggantungkan mata pencaharian mereka di sana.
Namun, keadaan berubah setelah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memerintahkan relokasi pedagang dan juru parkir ke Menara Kopi, Kotabaru pada Minggu, (1-06-2025). Pemda DIY menitahkan relokasi tersebut untuk menjadikan TKP ABA sebagai ruang terbuka hijau (RTH). “Selaras dengan penataan sumbu filosofi bahwa TKP ABA akan dijadikan RTH sehingga perlu adanya relokasi terhadap aktivitas parkir yang ada di sana,” ujar Agnes, Kepala Balai Pengelolaan dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DIY.
Agnes berdalih bahwa pemindahan tersebut tidak dilakukan secara mendadak karena telah melalui perencanaan yang matang. Selain itu, Pemda DIY mengaku sudah memetakan rencana pembangunan RTH serta area relokasi bagi para pedagang. Sayangnya, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik bagi para pedagang dan juru parkir. Lima bulan pascarelokasi, salah seorang pedagang bernama Ketut (bukan nama sebenarnya) mengeluh karena tempat relokasi masih sepi pengunjung. “Wah, kami di sini dikubur hidup-hidup,” ujar Ketut.
Desas-Desus Relokasi
Pada tahun 2022, desas-desus kabar TKP ABA akan dialihfungsikan sebagai RTH mulai banyak bertebaran di media sosial. Kabar tersebut sontak membuat pedagang dan juru parkir TKP ABA khawatir akan nasib mereka. Sebab, mereka berkaca dari relokasi pedagang kaki lima (PKL) Malioboro dari jalur pedestrian Jalan Malioboro ke Teras Malioboro I dan Teras Malioboro II. Doni khawatir relokasi TKP ABA ini akan memberi dampak yang serupa seperti relokasi PKL Malioboro, yaitu menurunnya penghasilan para pedagang. “Yang menjadi keluhan saat itu daya belinya belum pulih, loh,” ujar Doni selaku Pengelola TKP ABA.
Kekhawatiran Doni makin kuat mengingat aktivitas ekonomi di TKP ABA baru berjalan kembali setelah sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. Saat itu, Pemda DIY memberlakukan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) sebagai tanggapan terhadap pandemi Covid-19. Doni menyebutkan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan TKP ABA sempat mengalami penurunan aktivitas yang sangat drastis karena sepinya pengunjung. “Wah, dulu sampai kayak kuburan,” ungkapnya.
Berangkat dari rasa khawatir pedagang dan juru parkir TKP ABA, Doni akhirnya mengajukan audiensi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DIY setahun setelah desas-desus penggusuran muncul. Audiensi pertama pun dilaksanakan untuk mengonfirmasi kabar yang telah lama beredar. “Kita menanyakan [di audiensi-red], kok waktu itu keluar di media kalau ke depan ABA akan dibuat RTH?” ujar Doni. Menanggapi hal tersebut, pihak Dishub DIY menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidaklah benar.
Setelah dua tahun berlalu, kabar rencana pengalihfungsian TKP ABA menjadi RTH kembali mencuat dan menimbulkan keresahan bagi pedagang dan juru parkir TKP ABA. Adapun kabar rencana tersebut dikonfirmasi langsung kebenarannya oleh Hasto Wardoyo selaku Wali Kota Yogyakarta melalui audiensi kedua pada Kamis, (15-05-2025) yang diselenggarakan di TKP ABA. Ketut menilai bahwa penyampaian informasi terkait rencana tersebut terlalu mendadak. Pasalnya, warga TKP ABA secara tiba-tiba diminta oleh Pemda DIY untuk mengosongkan TKP ABA dua bulan setelah audiensi, tepatnya pada Minggu, (01-06-2025). “Nggak persiapan, terus ganti rugi aja nggak,” keluh Ketut.

Papan pengumuman relokasi dari Pemda DIY. ©Isnan/Bal
Relokasi di Tengah Ketidakpastian
Dalam rentang waktu April hingga Juni, Doni menceritakan bahwa belum ada lokasi yang jelas untuk relokasi pedagang dan juru parkir TKP ABA. “Masih negosiasi [dengan Dishub DIY-red] karena belum ada titik temu,” ungkap Doni. Menurutnya, tidak adanya kepastian lokasi tersebut menimbulkan kesan bahwa pemerintah ingin mengusir pedagang dan juru parkir TKP ABA. Setelah melewati audiensi kedua prarelokasi, Menara Kopi dipastikan sebagai lokasi baru untuk pedagang dan juru parkir TKP ABA yang mulai bisa ditempati pada awal bulan Juni 2025.
Agnes menuturkan bahwa pemilihan Menara Kopi sebagai lokasi relokasi telah melalui pertimbangan, seperti ketersediaan fasilitas penunjang berupa air, listrik, dan kebersihan kawasan. Meski begitu, Agnes mengakui bahwa relokasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi pedagang dan juru parkir. “[Menara Kopi-red] dari sisi keluasan itu berbeda, kemudian dari sisi lokasi itu tentunya berbeda. Dari sisi penataan, itu bentuknya berbeda,” ungkap Agnes. Dirinya menyampaikan bahwa luas lahan Menara Kopi juga lebih kecil daripada TKP ABA. Hal itu berimbas pada pengurangan daya tampung Menara Kopi untuk lahan parkir bus pariwisata.
Tanpa menghiraukan dampaknya dengan serius, Agnes mengatakan bahwa Dishub DIY tetap meminta pedagang dan juru parkir untuk segera pindah ke Menara Kopi. Tujuannya agar pembongkaran TKP ABA dapat berjalan maksimal. Doni menceritakan bahwa para pedagang dan juru parkir akhirnya pindah ke Menara Kopi bersamaan dengan pembongkaran resmi TKP ABA pada Senin, (02-06-2025). “Tanggal 2 Juni kami sudah di sini [Menara Kopi-red],” ujar Doni. Dirinya mengatakan bahwa para pedagang dan juru parkir diberikan waktu lima hari sejak tanggal 2 Juni 2025 untuk memindahkan barang-barang mereka ke Menara Kopi.
Pada hari pertama relokasi TKP ABA ke Menara Kopi, Agnes mengatakan bahwa Dishub DIY berkomitmen menyediakan armada truk dan kendaraan angkut yang memadai. Namun, Ketut mengungkapkan bahwa armada angkut hanya disediakan saat pertama kali pembongkaran TKP ABA, padahal relokasi pedagang tidak dapat diselesaikan dalam satu hari saja. Dirinya juga mengaku mendapat angkutan yang tidak sesuai dengan jatah awal yang seharusnya berjumlah tiga kali bantuan angkut barang. Ketut hanya menerima satu kali bantuan, itu pun dibatasi hingga pukul empat sore. “Pindahan aja ragat [biaya-red] sendiri,” tutur Ketut.
Selain menambal biaya angkutan, Ketut menceritakan bahwa pada masa awal relokasi Menara Kopi turut memerlukan perbaikan menggunakan uang pribadi. Padahal, banyak pedagang yang belum cukup memiliki modal. Akibatnya, para pedagang tersebut lebih memilih berjualan di tempat lain. “Semua pedagang aturannya juga pindah sini, tapi ini belum semua bikin [kios-red] karena tahu tempatnya seperti ini,” tutur Ketut. Dirinya mengatakan bahwa beberapa pedagang lebih memilih berjualan di pasar-pasar tradisional atau Sunday Morning Universitas Gadjah Mada.
Sabur Limbur Nasib Warga Pascarelokasi
Sekitar lima bulan sejak kepindahan pedagang, Doni mengungkapkan bahwa Menara Kopi tidak kunjung ramai pengunjung. “Ini hampir lima bulan teman-teman [pedagang dan juru parkir-red] klontang-klantung di sini (luntang-lantung di sini),” ungkapnya. Ketut menceritakan bahwa dahulu ia bisa berjualan makanan hingga larut malam, tetapi kini ia hanya mengandalkan penjualan minuman di akhir pekan. Ia mengaku perbedaan drastis ini memaksanya menjadi juru parkir liar demi memenuhi kebutuhan keluarga. “[Juru-red] parkir motor di sana, di Malioboro. Itu saja harus kucing-kucingan,” ungkapnya dengan getir.
Doni juga mendapat keluhan dari pedagang dan juru parkir TKP ABA lainnya bahwa pendapatan mereka menurun drastis. Wayan, salah satu sekuriti yang dahulu bekerja di TKP ABA, mengungkapkan bahwa dirinya belum mendapatkan gaji semenjak pindah Ke Menara Kopi. “Dari pengelola juga nggak dapat pemasukan. Lha, buat gaji kita-kita [juru parkir dan penjaga toilet-red] gimana?” ujar Wayan. Demi tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari, Wayan akhirnya menjalani pekerjaan lain sebagai juru parkir di Malioboro.
Hal yang sama dirasakan Putu, penjaga toilet TKP ABA. Menurutnya, sepinya pengunjung berdampak serius terhadap roda ekonomi warga TKP ABA. Ia mengatakan bahwa dirinya hanya ke Menara Kopi satu kali dalam seminggu lantaran sepinya pengunjung. “Wah, di sini [Menara Kopi-red] ibaratnya itu mati kutu,” keluh Putu. Putu juga turut merasa kasihan kepada para pedagang TKP ABA yang terpaksa meninggalkan barang dagangannya hingga berdebu di Menara Kopi akibat sepinya pengunjung.

Kondisi Menara Kopi yang sepi oleh pengunjung. ©Isnan/Bal
Setelah menerima banyak keluhan dari pedagang dan juru parkir, Doni akhirnya berinisiasi mengunjungi kantor Dishub Kota Yogyakarta. Ia meminta adanya audiensi kedua setelah sebelumnya dilakukan audiensi pertama prarelokasi. “Ya kami kan menagih janjinya to,” tutur Doni. Dishub Kota Yogyakarta bersama Wali Kota Yogyakarta bersedia menemui Doni selaku pengelola TKP ABA dan para pedagang serta juru parkir.
Pada Minggu, (19-10-2025) audiensi kedua pascarelokasi kembali dilaksanakan di Menara Kopi. Audiensi tersebut mempertemukan pedagang dan juru parkir dengan Hasto Wardoyo selaku Wali Kota Yogyakarta dan Agus Arif Nugroho selaku Kepala Dishub Kota Yogyakarta. Dalam audiensi ini, Doni berniat menyampaikan tuntutan terkait nasib mereka ke depannya. “Piye caranya toh supaya kita di sini bisa hidup (Bagaimana caranya supaya di sini bisa hidup),” ujar Doni.
Ketut menjelaskan bahwa lesunya aktivitas perekonomian di Menara Kopi disebabkan oleh sepinya bus pariwisata yang masuk ke Menara Kopi. Ia menambahkan bahwa pemerintah belum juga tampak memberikan atensi dan solusi akan kondisi tersebut. Ketut pun mulai mempertanyakan pernyataan yang disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, pada Dishub Kota Yogyakarta saat berkunjung ke TKP ABA pada Kamis (15-05-2025). “[Gubernur DIY-red] bilang, ‘Rakyatku kalau pindah ya ojo ditelantarke (rakyatku kalau pindah ya jangan ditelantarkan)’,” ungkap Ketut.
Ketut mengungkapkan bahwa ia mulai merasa sangat pesimis dengan kondisinya saat ini. “Wah, di sini tuh kalau cerita bisa nangis,” ujarnya. Ketut hanya berharap bahwa Menara Kopi dapat kembali ramai dikunjungi oleh bus pariwisata sehingga perekonomian pedagang dan juru parkir dapat pulih seperti sedia kala. Menurutnya, satu-satunya harapan pedagang kepada pemerintah adalah memastikan bus pariwisata masuk ke kawasan tersebut.
Berdasarkan Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta, audiensi antara Hasto dengan pedagang dan juru parkir di Menara Kopi menghasilkan beberapa tindakan, seperti penataan jalur bus pariwisata. Doni menjelaskan bahwa hasil audiensi kedua dengan Hasto salah satunya adalah rekayasa lalu lintas sehingga bus pariwisata bisa melewati Menara Kopi. Ia menambahkan bahwa parkiran bus yang berada di area Mangkubumi juga akan ditutup. Namun, Ketut mengaku bahwa aktivitas perekonomian di Menara Kopi masih tetap lesu. “Busnya [datang-red] hari Sabtu dan Minggu aja, Senin sampai Jumat belum bisa jualan,” tutur Ketut.
Meski belum terealisasi, Doni masih berharap supaya Dishub dan pemerintah kota segera menindaklanjuti hasil audiensi yang telah beberapa kali dilaksanakan. “Kami minta pertanggungjawaban pemerintah kota maupun DIY yang menata kami. Awakdewe ra digatekke (kami tidak diperhatikan),” ungkap Doni. Ia berharap Menara Kopi bisa segera pulih dan kembali hidup, meski masa adaptasi masih berlangsung dengan tantangan besar.
Menanggapi penggusuran di TKP ABA, Rakha Ramadhan, Staf Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mengungkapkan bahwa penataan kawasan untuk pariwisata harus partisipatif dan transparan. Artinya, penyusunan kebijakan harus melibatkan dan memenuhi hak-hak warga yang sudah mengelola dan eksis di ruang-ruang tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat sipil wajib sadar dan peduli terhadap penyusunan kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka. “Ketika masyarakat sipil tidak menjadikan relokasi TKP ABA sebagai sebuah isu sosial, maka ke depannya hanya akan menyaksikan penggusuran dan penyingkiran rakyat untuk pariwisata,” ungkap Rakha. Ia berharap saran kebijakan dari masyarakat sipil dapat menjadi aturan dan tatanan bersama dalam konteks pembangunan pariwisata.
Penulis: Isnani Jati Saputra, Lydia Nadette Makoto, dan Risyah Eka Setyaningrum (Magang)
Penyunting: Syahla Nurkhaifa
Ilustrator: Mikail Singgih